Tersangka Penipuan Umrah Rp2,5 Miliar Diringkus
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- visibility 78
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ternate — Linidaily.id Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara berhasil menangkap Asnawi Ibrahim, tersangka utama dugaan penipuan yang mengatasnamakan penyelenggaraan ibadah umrah melalui PT Beterevel Indonesia Perkasa. Penangkapan dilakukan tim Subdit III Jatanras di bawah pimpinan AKP Zulkifli Mahmud bersama IPDA Samsul Majid di Denpasar, Bali, pada Senin 24 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang telah membayar paket perjalanan ibadah, namun keberangkatan tidak pernah terlaksana sesuai janji yang disepakati.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan secara serius dan memproses perkara sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam jumpa pers, 31 Agustus 2026. “Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan menangani setiap aduan secara profesional serta transparan berdasar fakta dan alat bukti.”
Dari laporan yang masuk, kerugian finansial yang dialami korban mencapai Rp2.505.500.000. Para pelapor telah menyerahkan bukti-bukti berupa surat penawaran, tagihan perusahaan, bukti transfer, dan rekening koran sebagai bahan penyidikan.
Sampai saat ini, Asnawi Ibrahim adalah satu-satunya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup. Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, menegaskan penyidikan masih berjalan.
“Kami akan mendalami peran direktur perusahaan tersebut serta kemungkinan aliran dana,” ujarnya. “Sementara itu, seluruh pembayaran terbukti masuk ke rekening pribadi tersangka.”
Diketahui, kasus ini tercatat dalam dua laporan polisi awal: nomor STPL/7/I/2026/SPKT Polda Malut atas nama pelapor Nur Dianah Hanafi, dan STPL/8/I/2026/SPKT Polda Malut atas nama Sukmawati. Sebelumnya, Asnawi juga pernah masuk dalam daftar pencarian orang terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan 57 calon jemaah haji dan umrah di wilayah hukum Polres Ternate.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar