GPM-GARUT SOROTI SEKDES MOLOKU YANG DIDUGA TELAH BERSTATUS PPPK
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- visibility 238
- comment 0 komentar
- print Cetak

M Kadafi M Halil, Wasek PTKP GPM GARUT. Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ternate- Linidaily, Gerakan Pelajar Mahasiswa Gane barat Utara (GPM-GARUT) menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Moloku yang diduga telah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Moloku sampai saat ini.
GPM-GARUT menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini perlu ditindaklanjuti karena menyangkut status kepegawaian dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Setiap jabatan pemerintahan harus dijalankan berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, GPM-GARUT mendesak instansi terkait, khususnya Badan Kepegawaian Daerah, untuk segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen serta status kepegawaian Sekretaris Desa Moloku secara menyeluruh.
Jika benar yang bersangkutan telah berstatus sebagai PPPK dan berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa, maka harus ada penyelesaian yang jelas. Pilihannya adalah melepaskan status sebagai PPPK untuk melanjutkan jabatan sebagai Sekretaris Desa atau melepaskan jabatan sebagai Sekretaris Desa untuk melanjutkan status sebagai PPPK, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GPM-GARUT menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan jabatan, tetapi menyangkut kepastian hukum, tertib administrasi, transparansi, dan profesionalitas pemerintahan desa.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka sudah sepatutnya dilakukan tindakan administratif sesuai aturan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar