Wali Kota Tidore Tegas: Tidak Akan Biarkan PPPK dan Pegawai Paruh Waktu Dirumahkan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen. Foto: RRI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TIDORE, Linidaily.id Di tengah tekanan berat kondisi keuangan daerah akibat pemangkasan dana transfer pusat, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara tegas menyatakan akan membela dan menjamin keberlanjutan kerja seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah. Ia menegaskan menolak keras langkah merumahkan atau memutus hubungan kerja mereka demi alasan efisiensi anggaran.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap situasi fiskal yang sulit dialami Tidore Kepulauan. Pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk wilayah ini sebesar lebih dari Rp300 miliar pada tahun 2026, sehingga proyeksi APBD turun drastis dari Rp1,1 triliun menjadi hanya sekitar Rp797,1 miliar. Bahkan alokasi khusus gaji PPPK yang sebelumnya tercatat Rp38,3 miliar pada 2025 kini terancam nol rupiah, sementara insentif fiskal juga lenyap sepenuhnya.
Posisi Strategis yang Tak TergantikanWali Kota menyadari bahwa keberadaan sekitar 1.000 PPPK dan 845 tenaga paruh waktu sangat vital menjaga kelancaran pelayanan publik di berbagai sektor mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi masyarakat.
“Kami menghadapi ujian yang sangat berat di awal kepemimpinan ini, namun pengorbanan tidak boleh jatuh kepada mereka yang telah berdedikasi melayani. PPPK dan pegawai paruh waktu adalah tulang punggung operasional birokrasi di lapangan. Kami tidak akan biarkan mereka dikorbankan begitu saja,” tegas Muhammad Sinen.
Selaras Kebijakan Pusat
Sikap ini sejalan dengan arahan resmi Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri yang menegaskan: PPPK maupun tenaga yang telah diangkat dari penataan honorer tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan anggaran atau aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.
Kepala daerah diimbangi mencari solusi lain seperti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja operasional, serta menunda kegiatan pembangunan yang tidak mendesak—bukan memotong hak tenaga kerja.
Cari Jalan Keluar Terbaik
Pemerintah Kota Tidore kini sedang menyusun langkah konkret: mulai dari menata ulang prioritas pengeluaran, mengajukan relaksasi ketentuan belanja pegawai ke pusat, hingga berkoordinasi dengan komisi terkait agar alokasi pendukung hak-hak mereka tetap terpenuhi.
Meskipun situasi keuangan menuntut kehati-hatian, Wali Kota berjanji akan berjuang semaksimal mungkin agar seluruh tenaga kerja tetap mendapatkan haknya dengan layak dan dapat bekerja dengan tenang demi kemajuan daerah.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar