Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Wali Kota Tidore Tegas: Tidak Akan Biarkan PPPK dan Pegawai Paruh Waktu Dirumahkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TIDORE, Linidaily.id Di tengah tekanan berat kondisi keuangan daerah akibat pemangkasan dana transfer pusat, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara tegas menyatakan akan membela dan menjamin keberlanjutan kerja seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah. Ia menegaskan menolak keras langkah merumahkan atau memutus hubungan kerja mereka demi alasan efisiensi anggaran.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap situasi fiskal yang sulit dialami Tidore Kepulauan. Pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk wilayah ini sebesar lebih dari Rp300 miliar pada tahun 2026, sehingga proyeksi APBD turun drastis dari Rp1,1 triliun menjadi hanya sekitar Rp797,1 miliar. Bahkan alokasi khusus gaji PPPK yang sebelumnya tercatat Rp38,3 miliar pada 2025 kini terancam nol rupiah, sementara insentif fiskal juga lenyap sepenuhnya.

Posisi Strategis yang Tak TergantikanWali Kota menyadari bahwa keberadaan sekitar 1.000 PPPK dan 845 tenaga paruh waktu sangat vital menjaga kelancaran pelayanan publik di berbagai sektor mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi masyarakat.

“Kami menghadapi ujian yang sangat berat di awal kepemimpinan ini, namun pengorbanan tidak boleh jatuh kepada mereka yang telah berdedikasi melayani. PPPK dan pegawai paruh waktu adalah tulang punggung operasional birokrasi di lapangan. Kami tidak akan biarkan mereka dikorbankan begitu saja,” tegas Muhammad Sinen.

Selaras Kebijakan Pusat

Sikap ini sejalan dengan arahan resmi Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri yang menegaskan: PPPK maupun tenaga yang telah diangkat dari penataan honorer tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan anggaran atau aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.

Kepala daerah diimbangi mencari solusi lain seperti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja operasional, serta menunda kegiatan pembangunan yang tidak mendesak—bukan memotong hak tenaga kerja.

Cari Jalan Keluar Terbaik

Pemerintah Kota Tidore kini sedang menyusun langkah konkret: mulai dari menata ulang prioritas pengeluaran, mengajukan relaksasi ketentuan belanja pegawai ke pusat, hingga berkoordinasi dengan komisi terkait agar alokasi pendukung hak-hak mereka tetap terpenuhi.

Meskipun situasi keuangan menuntut kehati-hatian, Wali Kota berjanji akan berjuang semaksimal mungkin agar seluruh tenaga kerja tetap mendapatkan haknya dengan layak dan dapat bekerja dengan tenang demi kemajuan daerah.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontroversi Komunikasi Publik Presiden Prabowo: Salah Data, Salah Ucap, atau Strategi?

    Kontroversi Komunikasi Publik Presiden Prabowo: Salah Data, Salah Ucap, atau Strategi?

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • 0Komentar

    Komunikasi seorang presiden tidak pernah sekadar percakapan biasa. Setiap angka, istilah, dan pernyataan yang keluar dari kepala negara dapat dibaca sebagai representasi informasi resmi pemerintah. Karena itu, ketika Presiden Prabowo Subianto beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai gaya bicara yang spontan. Publik berhak bertanya: apakah itu strategi komunikasi publik yang disengaja, […]

  • Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, Foto : jsmobile.org

    18 Tahun untuk Eks Mendikbudristek

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Kamis 13 Mei 2026. Melansir dari sejumlah media online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena […]

  • Di Balik Mega Proyek Nikel PT Feni Haltim: Krisis Lingkungan dan Jeritan Warga Teluk Buli

    Di Balik Mega Proyek Nikel PT Feni Haltim: Krisis Lingkungan dan Jeritan Warga Teluk Buli

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Kehadiran industri nikel di Kabupaten Halmahera Timur yang digadang-gadang menjadi motor hilirisasi nasional kini menuai kritik keras dari masyarakat sipil. PT Feni Halmahera Timur (FHT), perusahaan patungan antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan investor asing asal Hong Kong, menjadi sorotan akibat berbagai dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai semakin mengancam kehidupan warga di […]

  • Paradoks Pendidikan Nusantara: Ketika Yogyakarta Kehilangan Siswa dan Maluku Utara Menghitung Kebutuhan

    Paradoks Pendidikan Nusantara: Ketika Yogyakarta Kehilangan Siswa dan Maluku Utara Menghitung Kebutuhan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • 0Komentar

    Fenomena yang terjadi di D.I. Yogyakarta beberapa waktu terakhir menciptakan ironi tajam dalam peta pendidikan nasional. Puluhan sekolah negeri di wilayah ini mengalami kekurangan siswa yang signifikan, bahkan mencapai ribuan siswa dibandingkan kapasitas ideal. Sementara itu, di ujung timur Indonesia, Maluku Utara justru tengah berjuang memenuhi laju pertumbuhan kebutuhan pendidikan akibat eksplosivitas pembangunan dan populasi. […]

  • Tersangka Penipuan Umrah Rp2,5 Miliar Diringkus

    Tersangka Penipuan Umrah Rp2,5 Miliar Diringkus

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • 0Komentar

    Ternate — Linidaily.id Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara berhasil menangkap Asnawi Ibrahim, tersangka utama dugaan penipuan yang mengatasnamakan penyelenggaraan ibadah umrah melalui PT Beterevel Indonesia Perkasa. Penangkapan dilakukan tim Subdit III Jatanras di bawah pimpinan AKP Zulkifli Mahmud bersama IPDA Samsul Majid di Denpasar, Bali, pada Senin 24 Agustus 2026. Kabid Humas Polda […]

  • Trash Hero Chapter Ternate Hadiri Pentas Seni SD Alkhairaat 05 Falajawa 2, Bawa Pesan Peduli Lingkungan

    Trash Hero Chapter Ternate Hadiri Pentas Seni SD Alkhairaat 05 Falajawa 2, Bawa Pesan Peduli Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • 0Komentar

    Ternate, 20 Juni 2026 — Suasana pagi di Asrama Haji terasa semarak saat SD Alkhairaat 05 Falajawa 2 menggelar acara Pentas Seni pada Sabtu, 20 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, Trash Hero Chapter Ternate hadir sebagai pihak yang diundang, menambah warna pada pelaksanaan acara yang diikuti sekitar 150 anak dari kelas 1 sampai 5, orang […]

expand_less