Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

LKBHMI Desak Propam Turun Tangan Dugaan Kekerasan Kabag Ops Polres Ternate Saat Pengamanan Aksi HMI Cabang Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TERNATE – LiniDaily.id Pengamanan aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate pada Selasa (23/6/2026) menyisakan polemik serius. Aksi yang berlangsung damai dan tanpa tindakan anarkis itu berakhir dengan dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi.

Kabag Ops Polres Ternate, Mohtar, menjadi sorotan setelah massa HMI menuding adanya tindakan kekerasan dalam proses pembubaran aksi di kawasan Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara. Tiga kader HMI dilaporkan mengalami lebam pada bagian dada dan kepala setelah insiden tersebut.

Padahal, sejak awal aksi berlangsung dalam situasi tertib. Massa aksi HMI hanya menyampaikan aspirasi dan berupaya bertemu dengan Wakil Gubernur Maluku Utara untuk menyampaikan tuntutan mereka. Tidak ada tindakan anarkis maupun gangguan keamanan yang dilakukan oleh massa aksi.

Namun, situasi berubah ketika aparat melakukan pembubaran massa pada pukul 15.46 WIT. Pihak HMI menilai langkah tersebut dilakukan secara paksa dan disertai tindakan kekerasan fisik, meskipun waktu pelaksanaan aksi secara prosedural masih memungkinkan hingga pukul 18.00.

Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Yusril Buang, S.H, sebelumnya telah mengingatkan aparat bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum masih berada dalam batas waktu yang diperbolehkan. Akan tetapi, menurut pihak HMI, pembubaran tetap dilakukan berdasarkan arahan Kabag Ops Polres Ternate.

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan adanya pernyataan yang disampaikan Kabag Ops Mohtar saat proses pembubaran massa. Kalimat, “Kalau saya kase bubar pe ngone, bkiapa kong?” disebut dilontarkan kepada massa aksi dan dinilai jauh dari pendekatan dialogis yang seharusnya digunakan dalam pengamanan demonstrasi.

Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate, Wahyu Ms. Baba, S.H., menilai dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan integritas kepolisian, dan perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Wahyu, aparat kepolisian memang diberikan kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.

“Setiap tindakan pemerintah maupun aparat harus berdasarkan hukum. Kewenangan kepolisian bukan ruang bebas untuk bertindak berdasarkan kehendak sendiri. Ada batas hukum, ada prosedur, dan ada prinsip penghormatan terhadap hak warga negara,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Mahasiswa yang melakukan demonstrasi bukan sedang melakukan pelanggaran hukum, sepanjang dilakukan secara tertib. Negara justru memiliki kewajiban memberikan perlindungan agar suara kritik masyarakat dapat disampaikan secara aman,” katanya.

Wahyu menilai tindakan pembubaran paksa terhadap aksi damai harus diuji secara hukum, terutama apabila benar terdapat penggunaan kekuatan fisik terhadap peserta aksi.

“Penggunaan kekuatan oleh aparat memiliki prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Polisi tidak boleh menggunakan kekerasan hanya karena memiliki kewenangan. Setiap penggunaan kekuatan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menyebut apabila benar terdapat tindakan pemukulan terhadap mahasiswa tanpa alasan hukum yang sah, maka hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pemukulan terhadap seseorang bukan persoalan kecil. Ketika dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan negara, maka standar pertanggungjawabannya jauh lebih tinggi karena menyangkut penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Wahyu.

Selain aspek pidana, LKBHMI juga menyoroti dugaan pelanggaran etik anggota Polri.Menurut Wahyu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mengamanatkan agar anggota Polri menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur larangan bagi anggota kepolisian untuk melakukan tindakan kasar, tidak patut, maupun bertindak sewenang-wenang.

“Polisi adalah institusi yang diberikan mandat oleh negara untuk melindungi masyarakat. Karena itu, setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan publik harus diperiksa secara terbuka. Tidak boleh ada kesan bahwa aparat kebal terhadap hukum,” ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri telah memberikan pedoman bahwa tindakan kepolisian harus tetap menghormati martabat manusia.

LKBHMI Cabang Ternate memastikan akan melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Propam Polri untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan memasukkan laporan ke Propam agar dugaan pelanggaran etik dan disiplin ini diperiksa. Kami akan mengawal sampai tuntas. Ini bukan hanya soal kader HMI, tetapi soal bagaimana negara menjamin kebebasan demokrasi dan memastikan tidak ada lagi kriminalisasi maupun tindakan represif terhadap mahasiswa saat menyampaikan aspirasi,” tegas Wahyu.

Menurut LKBHMI, peristiwa ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam membuktikan komitmen terhadap prinsip Polri Presisi. Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya dilihat dari kebebasan masyarakat berbicara, tetapi juga dari kemampuan aparat negara menghormati suara kritik tanpa menggunakan kekerasan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Perjadin Rp26,3 Miliar, Polda Mulai “Koro”  Satu Persatu

    Dugaan Korupsi Perjadin Rp26,3 Miliar, Polda Mulai “Koro” Satu Persatu

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • 0Komentar

    Ternate, Linidaily.id Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara resmi memulai tahap pemanggilan dan klarifikasi terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Ternate senilai Rp26.396.446.700 dari APBD 2024–2025. Langkah ini menandai penyelidikan memasuki fase pengumpulan keterangan langsung dari pihak-pihak terkait. Pada Senin (10/8/2026), sekitar pukul 14.55 WIT, dua penyidik mendatangi Kantor DPRD Kota […]

  • KKSD UMMU Edukasi Siswa SMPN 13 Tidore Kepulauan tentang Bahaya Narkoba

    KKSD UMMU Edukasi Siswa SMPN 13 Tidore Kepulauan tentang Bahaya Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id TIDORE KEPULAUAN – Mahasiswa Kuliah Kerja Sosial dan Dakwah (KKSD) Kelompok 4 Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) sukses melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Bahaya Narkoba dan Pentingnya Pendidikan” di SMP Negeri 13 Tidore Kepulauan (TIKEP), Desa Bale, pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang laboratorium komputer sekolah dan diikuti secara antusias oleh siswa-siswi kelas […]

  • Demo di Depan KPK: SKAK Malut-Jakarta Desak Usut Tuntas Anggaran Perjadin DPRD Ternate yang Capai Rp26,3 Miliar

    Demo di Depan KPK: SKAK Malut-Jakarta Desak Usut Tuntas Anggaran Perjadin DPRD Ternate yang Capai Rp26,3 Miliar

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendapat desakan keras untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate, Maluku Utara. Desakan ini disampaikan secara tegas oleh Sentra Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Malut-Jakarta melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung KPK RI, Senin (19/5/2026). Dalam aksinya, Koordinator […]

  • Diduga Terlibat Pelanggaran Perijinan dan Kewajiban, PT ASP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

    Diduga Terlibat Pelanggaran Perijinan dan Kewajiban, PT ASP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    Jakarta —Dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan kembali mencuat. Kali ini, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI atas indikasi pelanggaran dalam kegiatan usaha, proses perizinan, serta kewajiban lingkungan hidup. Dalam laporan yang diterima oleh media ini, jajaran direksi PT ASP yang […]

  • Indonesia Peringkat Terendah dalam Belanja Pendidikan terhadap PDB, Tantangan Serius Menuju Indonesia Emas 2045

    Indonesia Peringkat Terendah dalam Belanja Pendidikan terhadap PDB, Tantangan Serius Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Linidaily.id Indonesia kembali menjadi sorotan setelah data terbaru yang dirilis UNESCO Institute for Statistics (UIS) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki rasio pengeluaran pendidikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terendah dibandingkan sejumlah negara yang dibandingkan dalam laporan tersebut. Alokasi anggaran pendidikan Indonesia tercatat hanya 1,3 persen dari PDB, jauh di bawah banyak negara lain. Data […]

  • HARITA GRUP DAN KOLONIALISME BARU ATAS RUANG HIDUP KAWASI

    HARITA GRUP DAN KOLONIALISME BARU ATAS RUANG HIDUP KAWASI

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • 0Komentar

    Membaca Relokasi Warga Kawasi ke Ecovillage dalam Perspektif Michel Foucault dan Pierre Bourdieu Tulisan ini bisa saja di katakan bagian dari kepingan Puzzle tulisan saya sebelumnya tentang Harita Grup Dan Paradoks Kemakmuran Halmahera Selatan. Namun bukan berarti tulisan ini mengekspresikan kecencian penulis atas Harita Grup. Melainkan sebagai bahan refleksi agar ada perbaikan di masyarakat. Terutama […]

expand_less