Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

LKBHMI Desak Propam Turun Tangan Dugaan Kekerasan Kabag Ops Polres Ternate Saat Pengamanan Aksi HMI Cabang Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TERNATE – LiniDaily.id Pengamanan aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate pada Selasa (23/6/2026) menyisakan polemik serius. Aksi yang berlangsung damai dan tanpa tindakan anarkis itu berakhir dengan dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi.

Kabag Ops Polres Ternate, Mohtar, menjadi sorotan setelah massa HMI menuding adanya tindakan kekerasan dalam proses pembubaran aksi di kawasan Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara. Tiga kader HMI dilaporkan mengalami lebam pada bagian dada dan kepala setelah insiden tersebut.

Padahal, sejak awal aksi berlangsung dalam situasi tertib. Massa aksi HMI hanya menyampaikan aspirasi dan berupaya bertemu dengan Wakil Gubernur Maluku Utara untuk menyampaikan tuntutan mereka. Tidak ada tindakan anarkis maupun gangguan keamanan yang dilakukan oleh massa aksi.

Namun, situasi berubah ketika aparat melakukan pembubaran massa pada pukul 15.46 WIT. Pihak HMI menilai langkah tersebut dilakukan secara paksa dan disertai tindakan kekerasan fisik, meskipun waktu pelaksanaan aksi secara prosedural masih memungkinkan hingga pukul 18.00.

Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Yusril Buang, S.H, sebelumnya telah mengingatkan aparat bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum masih berada dalam batas waktu yang diperbolehkan. Akan tetapi, menurut pihak HMI, pembubaran tetap dilakukan berdasarkan arahan Kabag Ops Polres Ternate.

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan adanya pernyataan yang disampaikan Kabag Ops Mohtar saat proses pembubaran massa. Kalimat, “Kalau saya kase bubar pe ngone, bkiapa kong?” disebut dilontarkan kepada massa aksi dan dinilai jauh dari pendekatan dialogis yang seharusnya digunakan dalam pengamanan demonstrasi.

Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate, Wahyu Ms. Baba, S.H., menilai dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan integritas kepolisian, dan perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Wahyu, aparat kepolisian memang diberikan kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.

“Setiap tindakan pemerintah maupun aparat harus berdasarkan hukum. Kewenangan kepolisian bukan ruang bebas untuk bertindak berdasarkan kehendak sendiri. Ada batas hukum, ada prosedur, dan ada prinsip penghormatan terhadap hak warga negara,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Mahasiswa yang melakukan demonstrasi bukan sedang melakukan pelanggaran hukum, sepanjang dilakukan secara tertib. Negara justru memiliki kewajiban memberikan perlindungan agar suara kritik masyarakat dapat disampaikan secara aman,” katanya.

Wahyu menilai tindakan pembubaran paksa terhadap aksi damai harus diuji secara hukum, terutama apabila benar terdapat penggunaan kekuatan fisik terhadap peserta aksi.

“Penggunaan kekuatan oleh aparat memiliki prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Polisi tidak boleh menggunakan kekerasan hanya karena memiliki kewenangan. Setiap penggunaan kekuatan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menyebut apabila benar terdapat tindakan pemukulan terhadap mahasiswa tanpa alasan hukum yang sah, maka hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pemukulan terhadap seseorang bukan persoalan kecil. Ketika dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan negara, maka standar pertanggungjawabannya jauh lebih tinggi karena menyangkut penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Wahyu.

Selain aspek pidana, LKBHMI juga menyoroti dugaan pelanggaran etik anggota Polri.Menurut Wahyu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mengamanatkan agar anggota Polri menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur larangan bagi anggota kepolisian untuk melakukan tindakan kasar, tidak patut, maupun bertindak sewenang-wenang.

“Polisi adalah institusi yang diberikan mandat oleh negara untuk melindungi masyarakat. Karena itu, setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan publik harus diperiksa secara terbuka. Tidak boleh ada kesan bahwa aparat kebal terhadap hukum,” ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri telah memberikan pedoman bahwa tindakan kepolisian harus tetap menghormati martabat manusia.

LKBHMI Cabang Ternate memastikan akan melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Propam Polri untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan memasukkan laporan ke Propam agar dugaan pelanggaran etik dan disiplin ini diperiksa. Kami akan mengawal sampai tuntas. Ini bukan hanya soal kader HMI, tetapi soal bagaimana negara menjamin kebebasan demokrasi dan memastikan tidak ada lagi kriminalisasi maupun tindakan represif terhadap mahasiswa saat menyampaikan aspirasi,” tegas Wahyu.

Menurut LKBHMI, peristiwa ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam membuktikan komitmen terhadap prinsip Polri Presisi. Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya dilihat dari kebebasan masyarakat berbicara, tetapi juga dari kemampuan aparat negara menghormati suara kritik tanpa menggunakan kekerasan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Didatangi Tim Korsupgah KPK, Pemprov Malut Tepis Dugaan Monopoli Proyek dan Rangkap Jabatan

    Didatangi Tim Korsupgah KPK, Pemprov Malut Tepis Dugaan Monopoli Proyek dan Rangkap Jabatan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    SOFIFI Linidaily.id Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi pengadaan barang dan jasa pasca kunjungan tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan tersebut dilakukan di kediaman dinas Wakil Gubernur Malut di Ternate pada Kamis (11/6/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsuddin Abdul Kadir, menjelaskan bahwa kehadiran tim […]

  • Kontroversi Komunikasi Publik Presiden Prabowo: Salah Data, Salah Ucap, atau Strategi?

    Kontroversi Komunikasi Publik Presiden Prabowo: Salah Data, Salah Ucap, atau Strategi?

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • 0Komentar

    Komunikasi seorang presiden tidak pernah sekadar percakapan biasa. Setiap angka, istilah, dan pernyataan yang keluar dari kepala negara dapat dibaca sebagai representasi informasi resmi pemerintah. Karena itu, ketika Presiden Prabowo Subianto beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai gaya bicara yang spontan. Publik berhak bertanya: apakah itu strategi komunikasi publik yang disengaja, […]

  • IAIN Ternate dan ICMI Maluku Utara Perkuat Kolaborasi untuk Revitalisasi Budaya Literasi

    IAIN Ternate dan ICMI Maluku Utara Perkuat Kolaborasi untuk Revitalisasi Budaya Literasi

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Korwil Maluku Utara memperkuat kolaborasi dalam menghidupkan kembali budaya literasi di lingkungan perguruan tinggi. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor IAIN Ternate dan Ketua ICMI Korwil Maluku Utara di Auditorium FEBI IAIN Ternate, Rabu (12/8/2026). Penandatanganan […]

  • HARITA GRUP DAN KOLONIALISME BARU ATAS RUANG HIDUP KAWASI

    HARITA GRUP DAN KOLONIALISME BARU ATAS RUANG HIDUP KAWASI

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • 0Komentar

    Membaca Relokasi Warga Kawasi ke Ecovillage dalam Perspektif Michel Foucault dan Pierre Bourdieu Tulisan ini bisa saja di katakan bagian dari kepingan Puzzle tulisan saya sebelumnya tentang Harita Grup Dan Paradoks Kemakmuran Halmahera Selatan. Namun bukan berarti tulisan ini mengekspresikan kecencian penulis atas Harita Grup. Melainkan sebagai bahan refleksi agar ada perbaikan di masyarakat. Terutama […]

  • Gubernur Sherly Lakukan Perombakan Kabinet: Dua PLT Kepala Dinas Dicopot, 15 OPD Lainnya Dievaluasi

    Gubernur Sherly Lakukan Perombakan Kabinet: Dua PLT Kepala Dinas Dicopot, 15 OPD Lainnya Dievaluasi

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, resmi mengambil langkah tegas dalam penataan birokrasi daerah. Sebagai bukti nyata janjinya, pejabat nomor satu di provinsi ini resmi memberhentikan dua pejabat yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Jumat (29/5/2026). Keputusan ini diambil menyusul hasil evaluasi kinerja mendalam yang dilakukan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) […]

  • Erupsi Anak Krakatau, Banyak  Bandara Ditutup Sementara

    Erupsi Anak Krakatau, Banyak  Bandara Ditutup Sementara

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA — Linidaily.id Meningkatnya aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak langsung pada pelayanan penerbangan di wilayah sekitar. Pada Minggu (6/9/2026), empat bandara utama ditutup sementara sebagai langkah pencegahan demi menjaga keselamatan penerbangan dari potensi gangguan abu vulkanik di ruang udara. Keempat bandara yang terdampak adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Radin Inten II, Bandara Halim Perdanakusuma, […]

expand_less