Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Diduga Terlibat Pelanggaran Perijinan dan Kewajiban, PT ASP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • visibility 129
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta —Dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan kembali mencuat. Kali ini, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI atas indikasi pelanggaran dalam kegiatan usaha, proses perizinan, serta kewajiban lingkungan hidup.

Dalam laporan yang diterima oleh media ini, jajaran direksi PT ASP yang disebut bertanggung jawab antara lain adalah Li Zhiming (Direktur Utama) WNA Cina, Shi Yangtao WNA Cina, Chen Weihua WNA Cina, Cheryl Aurelia KoesDjojo, Yos Henri (para Direktur), serta Liu Yangquan (Komisaris) WNA Cina.

Yakobus W.T sebagai pelapor mengungkapkan bahwa, PT ASP diduga memperoleh dan/atau menjalankan izin usaha pertambangan dengan menggunakan data, dokumen, atau keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, juga terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang teridentifikasi, di antaranya luas bukaan lahan yang diduga melampaui izin, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan, serta ketidaksesuaian antara kewajiban reklamasi dengan realisasi di lapangan.

Ia menambahkan, laporan tersebut juga menyoroti dugaan perbedaan antara laporan perusahaan dengan kondisi operasional aktual di lapangan. Tidak hanya itu, terdapat pula indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas dalam proses penerbitan, pengawasan, maupun evaluasi izin usaha PT ASP.

Dugaan pelanggaran ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, termasuk hilangnya penerimaan negara, tidak terpenuhinya kewajiban jaminan reklamasi, kerusakan lingkungan hidup, serta kerugian keuangan negara dan masyarakat. Jika terbukti terdapat manipulasi data atau penyimpangan dalam perizinan, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tulisnya.

Sebagai dasar hukum, laporan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 161B, yang mengatur sanksi pidana bagi pemegang izin usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran dana reklamasi.

Dalam permohonannya, pelapor meminta JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tersebut. Selain itu, diminta pula dilakukan audit investigatif terhadap proses penerbitan izin, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, penggunaan kawasan, potensi kerugian negara, serta aliran dana yang terkait dengan kegiatan perusahaan.

Pelapor juga mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk direksi dan pengurus PT ASP, pejabat penerbit izin, serta pihak pengawas. Tindakan hukum preventif juga diminta dilakukan guna mencegah penghilangan barang bukti maupun pengalihan aset.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Anugerah Surya Pratama maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Kasman Hi.Ahmad: Pemuda GMIH Harus Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

    Wakil Bupati Kasman Hi.Ahmad: Pemuda GMIH Harus Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • 0Komentar

    TOBELO – Linidaily.id Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi.Ahmad, menghadiri sekaligus menjadi pembicara dalam kegiatan Kemah Raya dan Rapat Kerja Tahunan (RAKERTA) IV Pemuda GMIH Tahun 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Lakukanlah untuk Kemuliaan Allah” (1 Korintus 10:31) ini berlangsung di Desa Tagalaya, Pulau Tagalaya, Kecamatan Tobelo, Rabu (1/7/2026). Dalam sambutannya, Dr. Kasman menegaskan […]

  • 60 Hari Menanti Keadilan: Pembunuhan Ali Daud Belum Terpecahkan

    60 Hari Menanti Keadilan: Pembunuhan Ali Daud Belum Terpecahkan

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Genap sudah 60 hari atau dua bulan berlalu sejak ditemukannya jasad Ali Daud (63 tahun), mantan Kepala Desa Bobane Jaya sekaligus tokoh agama yang sangat disegani masyarakat. Namun hingga hari ini, aparat keamanan belum juga mampu mengungkap siapa pelaku serta apa motif di balik pembunuhan keji tersebut. Lambatnya penanganan dan ketiadaan kejelasan informasi […]

  • Romo Syafii Sah Pimpin Koordinator MN KAHMI, Usulkan Presiden Prabowo Jadi Anggota Kehormatan

    Romo Syafii Sah Pimpin Koordinator MN KAHMI, Usulkan Presiden Prabowo Jadi Anggota Kehormatan

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • 0Komentar

    Jakarta, Linidaily.id – Estafet kepemimpinan di jajaran Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) resmi terjadi. Dr. K.H. Romo H.R. Muhammad Syafii, S.H. M.Hum. secara resmi mengemban amanah sebagai Koordinator Presidium MN KAHMI, menggantikan Abdullah Puteh dalam serah terima jabatan yang berlangsung khidmat, Senin (13/7/2026). Acara tersebut dilaksanakan dalam rangkaian rapat harian organisasi, […]

  • Paradoks Pendidikan Nusantara: Ketika Yogyakarta Kehilangan Siswa dan Maluku Utara Menghitung Kebutuhan

    Paradoks Pendidikan Nusantara: Ketika Yogyakarta Kehilangan Siswa dan Maluku Utara Menghitung Kebutuhan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • 0Komentar

    Fenomena yang terjadi di D.I. Yogyakarta beberapa waktu terakhir menciptakan ironi tajam dalam peta pendidikan nasional. Puluhan sekolah negeri di wilayah ini mengalami kekurangan siswa yang signifikan, bahkan mencapai ribuan siswa dibandingkan kapasitas ideal. Sementara itu, di ujung timur Indonesia, Maluku Utara justru tengah berjuang memenuhi laju pertumbuhan kebutuhan pendidikan akibat eksplosivitas pembangunan dan populasi. […]

  • 7 Tuntutan HMI Ternate Saat Unjuk Rasa di Bandara Babullah

    7 Tuntutan HMI Ternate Saat Unjuk Rasa di Bandara Babullah

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bandara Sultan Babullah, Kota Ternate, pada Minggu (15/6/2026). Aksi ini bertujuan menyuarakan tujuh tuntutan mendesak terkait persoalan ekonomi, keadilan sosial, serta penegakan hukum di Maluku Utara (Malut). Massa aksi memilih bandara sebagai lokasi simbolis untuk menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi […]

  • Status Nurlaela Syarif Tentang PJU Cepat di Respon

    Status Nurlaela Syarif Tentang PJU Cepat di Respon

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    Tidak menunggu waktu yang lama, tulisan Nurlaela Syarif di akun yang mempertanyakan Duit PJU Warga mendapat respon dari Pemerintah kota, terutama Dinas Perhubungan Kota Ternate. Informasi ini ditulis Nurlaela di status medsos FB nya; Jalan di Ngade So Terang. Lampu Jalan Sebelah Mana Lagi yang Masih Gelap? Nurlaela bersyukur Pemerintah Kota merespon keluhannya “​Alhamdulillah, laporan […]

expand_less