Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

PHK Massal Weda Bay Nickel Ancam Ribuan Pekerja, DPRD Malut Minta Pemprov Segera Cari Solusi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Linidaily.id – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang akan dilakukan PT Weda Bay Nickel (WBN) akibat pemangkasan kuota produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 menuai sorotan serius dari DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kebijakan pengurangan kuota produksi nasional yang ditetapkan pemerintah pusat diperkirakan berdampak terhadap sekitar 10 ribu tenaga kerja dan kontraktor di kawasan industri Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Melansir harian Malutpost (28/5/2026) Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara segera mengambil langkah konkret menyikapi ancaman PHK massal tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut nasib ribuan pekerja beserta keluarganya.

“Kami minta Pemprov juga ambil sikap terkait hal ini. Karena ribuan karyawan yang di-PHK ini selain menambah daftar pengangguran, juga berdampak pada ekonomi masyarakat,” kata Iqbal.

Ia menilai, pengurangan tenaga kerja hingga 65 persen berpotensi memicu lonjakan angka pengangguran serta berdampak luas terhadap perputaran ekonomi masyarakat di Maluku Utara, khususnya di wilayah lingkar tambang.

Menurutnya, dampak PHK tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga sektor usaha kecil, jasa transportasi, rumah kos, hingga pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas industri tambang.

“Kalau sampai ribuan pekerja dirumahkan, maka daya beli masyarakat ikut turun. Ini tentu berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi di daerah. Pemerintah harus hadir mencarikan solusi agar dampaknya tidak meluas,” tegasnya.

Sementara itu, PT Weda Bay Nickel mengakui kondisi perusahaan saat ini berada dalam tekanan setelah kuota produksi WBN dipangkas drastis dari 42 juta wet metric ton (wmt) menjadi hanya 12 juta wmt.

Chief Executive Officer (CEO) Eramet Indonesia sekaligus perwakilan pemegang saham Weda Bay Nickel, Jerome Baudelet, mengatakan jumlah pekerja WBN bersama kontraktor saat ini mencapai sekitar 18 ribu hingga 19 ribu orang. Dari jumlah tersebut, perusahaan berencana melakukan pengurangan tenaga kerja sebesar 65 persen hingga akhir Juni 2026.

Pekerja Weda Bay Nickel beserta seluruh kontraktor jumlahnya mencapai sekitar 18.000 hingga 19.000 orang. Dari angka tersebut, akan dilakukan pengurangan sebesar 65 persen dan itulah kondisi yang kemungkinan akan dihadapi perusahaan hingga akhir Juni.” kata Jerome

Jerome juga menjelaskan, perusahaan kini bersiap memasuki fase care and maintenance, yakni penghentian sementara aktivitas produksi tambang sambil tetap menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan seperti pengolahan air tambang, rehabilitasi lahan, dan revegetasi.

Ia menyebut, kuota produksi yang tersisa hampir habis digunakan sejak kuartal pertama 2025 sehingga aktivitas penambangan secara bertahap harus dihentikan.

Meski demikian, pihak perusahaan mengaku berupaya mengurangi dampak PHK dengan mengalihkan sebagian tenaga kerja ke proyek-proyek industri lain di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), termasuk pembangunan smelter dan proyek aluminium.

Namun demikian, Jerome mengakui pengurangan RKAB turut menghambat potensi penciptaan lapangan kerja baru di Maluku Utara.

“Seharusnya akan ada sekitar 10.000 lapangan kerja baru. Jadi itu salah satu dampak negatif dari program care and maintenance ini,” ujarnya.

DPRD Malut juga mengingatkan PT Weda Bay Nickel agar tetap memenuhi seluruh hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Iqbal menegaskan perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pekerja yang terdampak PHK.

“Kita juga tidak bisa paksa perusahaan untuk tetap pertahankan mereka, karena kondisi perusahaan juga sedang tidak stabil pasca pembatasan RKAB itu. Tapi perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pesangon dan hak lainnya,” tandasnya.

Selain itu, DPRD meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut aktif mengawal proses PHK agar hak-hak pekerja tetap terlindungi serta memberikan pendampingan kepada tenaga kerja yang terdampak.

“Kami berharap Disnakertrans turun langsung mengawasi proses ini dan membantu pekerja mendapatkan hak-haknya. Pemerintah tidak boleh tinggal diam ketika ribuan masyarakat terancam kehilangan pekerjaan,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan produksi nikel nasional tahun 2026 hanya berkisar 260 juta hingga 270 juta ton, jauh lebih rendah dibanding total kuota RKAB sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.

Pembatasan produksi dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga nikel dunia yang sepanjang 2025 berada di kisaran 14.000 hingga 15.000 dolar AS per ton

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Kasman Hi.Ahmad: Pemuda GMIH Harus Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

    Wakil Bupati Kasman Hi.Ahmad: Pemuda GMIH Harus Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • 0Komentar

    TOBELO – Linidaily.id Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi.Ahmad, menghadiri sekaligus menjadi pembicara dalam kegiatan Kemah Raya dan Rapat Kerja Tahunan (RAKERTA) IV Pemuda GMIH Tahun 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Lakukanlah untuk Kemuliaan Allah” (1 Korintus 10:31) ini berlangsung di Desa Tagalaya, Pulau Tagalaya, Kecamatan Tobelo, Rabu (1/7/2026). Dalam sambutannya, Dr. Kasman menegaskan […]

  • Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Arifin Malagapi di Kali Oba Disorot Warga

    Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Arifin Malagapi di Kali Oba Disorot Warga

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    Aktivitas penambangan batuan di Kali Oba Jembatan Satu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, diduga masih terus dilakukan oleh pengusaha galian C, Arifin Malagapi, meski belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem OSS RBA. Selain dugaan penambangan tanpa izin, Arifin juga disebut membangun sarana pendukung usaha berupa mess […]

  • Halmahera Utara: Jadilah Tuan Rumah Porprov Berkelas

    Halmahera Utara: Jadilah Tuan Rumah Porprov Berkelas

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    Ketika bendera Porprov Maluku Utara ke-V dikibarkan dan obor semangat dinyalakan di tanah Halmahera Utara, bukan hanya ajang olahraga yang berlangsung. Di balik setiap pertandingan, setiap senyum penyambut, dan setiap fasilitas yang siap pakai, tersimpan sebuah pesan kuat: Halmahera Utara hadir bukan sekadar menjadi tuan rumah, melainkan menjadi sahabat terbaik bagi seluruh putra-putri Maluku Utara […]

  • Ketua Trash Hero Chapter Ternate Jadi Narasumber Pembekalan KKN Unkhair, Soroti Pengelolaan Sampah Perkotaan dengan Pendekatan Zero Waste

    Ketua Trash Hero Chapter Ternate Jadi Narasumber Pembekalan KKN Unkhair, Soroti Pengelolaan Sampah Perkotaan dengan Pendekatan Zero Waste

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menggelar pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahap I Tahun Akademik 2026/2027 pada Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Aula Banau Kampus I Universitas Khairun, Kelurahan Akehuda, Ternate Utara. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unkhair ini mengusung tema “KKN Berdampak, Literasi Cerdas, Kreatifitas […]

  • Menyoal Transparansi dan Legitimasi Gerakan 25 Agustus Aliansi Maluku Kieraha

    Menyoal Transparansi dan Legitimasi Gerakan 25 Agustus Aliansi Maluku Kieraha

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • 0Komentar

    Dalam dinamika gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil, transparansi serta kejelasan arah perjuangan adalah syarat mutlak. Sebuah gerakan publik yang membawa nama besar daerah idealnya lahir dari konsolidasi yang matang, terbuka, dan inklusif. Namun, hal ini justru menjadi tanda tanya besar dalam wacana gerakan aksi yang diusung oleh Aliansi Maluku Kieraha jelang 25 Agustus 2026. Sikap […]

  • Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong di Ternate

    Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong di Ternate

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • 0Komentar

    Ternate, Linidaily.id – Perkara dugaan investasi bodong yang menyeret owner Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, memasuki babak baru. Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan Sahriyani sebagai tersangka setelah menerima dan memproses laporan dari para korban yang mengaku mengalami kerugian dalam aktivitas investasi yang dijalankannya. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026) malam. Kasat Reskrim Polres […]

expand_less