PHK Massal Weda Bay Nickel Ancam Ribuan Pekerja, DPRD Malut Minta Pemprov Segera Cari Solusi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Linidaily.id – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang akan dilakukan PT Weda Bay Nickel (WBN) akibat pemangkasan kuota produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 menuai sorotan serius dari DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kebijakan pengurangan kuota produksi nasional yang ditetapkan pemerintah pusat diperkirakan berdampak terhadap sekitar 10 ribu tenaga kerja dan kontraktor di kawasan industri Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Melansir harian Malutpost (28/5/2026) Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara segera mengambil langkah konkret menyikapi ancaman PHK massal tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut nasib ribuan pekerja beserta keluarganya.
“Kami minta Pemprov juga ambil sikap terkait hal ini. Karena ribuan karyawan yang di-PHK ini selain menambah daftar pengangguran, juga berdampak pada ekonomi masyarakat,” kata Iqbal.
Ia menilai, pengurangan tenaga kerja hingga 65 persen berpotensi memicu lonjakan angka pengangguran serta berdampak luas terhadap perputaran ekonomi masyarakat di Maluku Utara, khususnya di wilayah lingkar tambang.
Menurutnya, dampak PHK tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga sektor usaha kecil, jasa transportasi, rumah kos, hingga pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas industri tambang.
“Kalau sampai ribuan pekerja dirumahkan, maka daya beli masyarakat ikut turun. Ini tentu berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi di daerah. Pemerintah harus hadir mencarikan solusi agar dampaknya tidak meluas,” tegasnya.
Sementara itu, PT Weda Bay Nickel mengakui kondisi perusahaan saat ini berada dalam tekanan setelah kuota produksi WBN dipangkas drastis dari 42 juta wet metric ton (wmt) menjadi hanya 12 juta wmt.
Chief Executive Officer (CEO) Eramet Indonesia sekaligus perwakilan pemegang saham Weda Bay Nickel, Jerome Baudelet, mengatakan jumlah pekerja WBN bersama kontraktor saat ini mencapai sekitar 18 ribu hingga 19 ribu orang. Dari jumlah tersebut, perusahaan berencana melakukan pengurangan tenaga kerja sebesar 65 persen hingga akhir Juni 2026.
Pekerja Weda Bay Nickel beserta seluruh kontraktor jumlahnya mencapai sekitar 18.000 hingga 19.000 orang. Dari angka tersebut, akan dilakukan pengurangan sebesar 65 persen dan itulah kondisi yang kemungkinan akan dihadapi perusahaan hingga akhir Juni.” kata Jerome
Jerome juga menjelaskan, perusahaan kini bersiap memasuki fase care and maintenance, yakni penghentian sementara aktivitas produksi tambang sambil tetap menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan seperti pengolahan air tambang, rehabilitasi lahan, dan revegetasi.
Ia menyebut, kuota produksi yang tersisa hampir habis digunakan sejak kuartal pertama 2025 sehingga aktivitas penambangan secara bertahap harus dihentikan.
Meski demikian, pihak perusahaan mengaku berupaya mengurangi dampak PHK dengan mengalihkan sebagian tenaga kerja ke proyek-proyek industri lain di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), termasuk pembangunan smelter dan proyek aluminium.
Namun demikian, Jerome mengakui pengurangan RKAB turut menghambat potensi penciptaan lapangan kerja baru di Maluku Utara.
“Seharusnya akan ada sekitar 10.000 lapangan kerja baru. Jadi itu salah satu dampak negatif dari program care and maintenance ini,” ujarnya.
DPRD Malut juga mengingatkan PT Weda Bay Nickel agar tetap memenuhi seluruh hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Iqbal menegaskan perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pekerja yang terdampak PHK.
“Kita juga tidak bisa paksa perusahaan untuk tetap pertahankan mereka, karena kondisi perusahaan juga sedang tidak stabil pasca pembatasan RKAB itu. Tapi perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pesangon dan hak lainnya,” tandasnya.
Selain itu, DPRD meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut aktif mengawal proses PHK agar hak-hak pekerja tetap terlindungi serta memberikan pendampingan kepada tenaga kerja yang terdampak.
“Kami berharap Disnakertrans turun langsung mengawasi proses ini dan membantu pekerja mendapatkan hak-haknya. Pemerintah tidak boleh tinggal diam ketika ribuan masyarakat terancam kehilangan pekerjaan,” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan produksi nikel nasional tahun 2026 hanya berkisar 260 juta hingga 270 juta ton, jauh lebih rendah dibanding total kuota RKAB sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.
Pembatasan produksi dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga nikel dunia yang sepanjang 2025 berada di kisaran 14.000 hingga 15.000 dolar AS per ton
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar