Tunggakan Pajak Capai Rp5,8 Miliar Lebih, Perusahaan Tambang Emas dan Nikel di Malut Belum Melunasi Kewajiban
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- visibility 84
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SOFIFI – Linidaily.id Dua perusahaan pertambangan berskala besar yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara tercatat masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum diselesaikan hingga kini. Total utang yang belum dibayar kedua pihak tersebut mencapai Rp5.814.108.089, berdasarkan temuan resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pengelola tambang emas di wilayah Halmahera Utara, serta PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang bergerak di sektor nikel dan pengolahan mineral di Halmahera Tengah.
Berdasarkan rincian data pemeriksaan BPK periode 2024 hingga triwulan III 2025, PT NHM menyumbang tunggakan terbesar senilai Rp5.667.308.437 yang berasal dari 332 unit kendaraan operasional perusahaan. Sementara itu, PT IWIP tercatat menunggak PKB sebesar Rp146.799.652.
Pihak Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara telah mengakui keberadaan tunggakan tersebut dan menyatakan telah mengirimkan surat penagihan resmi kepada kedua perusahaan, termasuk surat kedua kepada PT NHM sejak Oktober 2025, namun hingga saat ini belum ada pelunasan penuh.
Temuan ini pun memicu sorotan berbagai pihak. Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) menilai kondisi ini menguji kredibilitas dan kewibawaan pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan badan usaha terhadap aturan perpajakan, terlebih saat harga komoditas tambang dunia sedang cenderung menguat.
“Kewajiban membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata perusahaan terhadap daerah yang menyediakan sumber daya alamnya. Jika yang beroperasi skala besar saja menunda kewajiban, tentu merugikan pendapatan daerah yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan publik,” ungkap perwakilan eLKAPI.
Sementara itu, Sekretariat Daerah dan Dinas terkait Pemprov Malut berjanji akan menindaklanjuti dengan langkah tegas sesuai aturan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan ulang hingga pemberian sanksi administratif jika dalam waktu dekat belum ada upaya penyelesaian yang serius.
Pendapatan pajak daerah yang terhambat ini menjadi salah satu sorotan utama dalam rapat pembahasan tindak lanjut temuan BPK, mengingat potensi kerugian yang semakin membesar seiring berjalannya waktu dan biaya penagihan yang harus ditanggung daerah.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar