Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Material Diduga Limbah Cemari Pesisir Obi Utara, Warga Laporkan Kematian Ikan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kemunculan material berwarna kecokelatan di sepanjang pesisir Pulau Obi Utara, Halmahera Selatan, memicu kekhawatiran masyarakat. Material yang menyebar di garis pantai hingga perairan dangkal itu diduga sebagai limbah dan dinilai telah mengganggu aktivitas warga pesisir.

Warga setempat menilai material tersebut tidak menyerupai lumut alami, baik dari segi warna maupun bentuk. Selain itu, keberadaannya disebut semakin meluas dan mulai berdampak pada kondisi perairan.

Sejumlah warga juga melaporkan dugaan kematian ikan, baik yang dibudidayakan di keramba maupun yang hidup di sekitar pesisir, yang diduga berkaitan dengan munculnya material tersebut.

“Bukan seperti lumut biasa, ini berbeda dan sekarang ikan-ikan juga mulai mati,” ujar salah satu warga.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas karena tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan laut jika tidak segera ditangani.

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan. Warga meminta pengambilan sampel air dan material guna memastikan apakah fenomena ini berkaitan dengan pencemaran atau disebabkan faktor lain.

Menurut warga, kejelasan berbasis uji ilmiah penting agar tidak menimbulkan spekulasi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.

Kekhawatiran ini juga mengacu pada sejumlah laporan sebelumnya yang menyoroti dugaan tekanan lingkungan di wilayah perairan Pulau Obi. Namun demikian, warga menekankan bahwa setiap kasus tetap harus dibuktikan melalui investigasi dan pengujian laboratorium secara menyeluruh.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi secara terbuka. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan tegas dinilai penting untuk menjamin perlindungan lingkungan sekaligus hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Narasi Transparansi yang Problematik

    Narasi Transparansi yang Problematik

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • 0Komentar

    Akhir-akhir ini ada beberapa persoalan yang kemudian telah menjelma dan dapat divonis menjadi penyakit dalam tubuh induk lembaga kemahasiswaan Universitas Khairun, sebut saja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Khairun (BEM UNKHAIR), yang telah menjadi rahasia umum, baik dalam rentetan kegagalan mereka dan manajemen tata kelola organisasi yang begitu memprihatinkan. Tidak hanya itu, bahkan pihak Rektorat Universitas […]

  • Dugaan Korupsi Perjadin Rp26,3 Miliar, Polda Mulai “Koro”  Satu Persatu

    Dugaan Korupsi Perjadin Rp26,3 Miliar, Polda Mulai “Koro” Satu Persatu

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • 0Komentar

    Ternate, Linidaily.id Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara resmi memulai tahap pemanggilan dan klarifikasi terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Ternate senilai Rp26.396.446.700 dari APBD 2024–2025. Langkah ini menandai penyelidikan memasuki fase pengumpulan keterangan langsung dari pihak-pihak terkait. Pada Senin (10/8/2026), sekitar pukul 14.55 WIT, dua penyidik mendatangi Kantor DPRD Kota […]

  • UMMU Resmi Buka Program Magister Pedagogi, Perkuat Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara

    UMMU Resmi Buka Program Magister Pedagogi, Perkuat Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) resmi memperoleh izin pembukaan Program Studi Pedagogi Program Magister dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1182/B/O/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Oktober 2026. Kepastian pembukaan program studi tersebut disampaikan melalui surat […]

  • Protes Penangkapan Warga Banemo Memanas, Terjadi Bentrokan dengan Brimob

    Protes Penangkapan Warga Banemo Memanas, Terjadi Bentrokan dengan Brimob

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • 0Komentar

    HALMAHERA TENGAH —Linidaily.id , Aksi warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, yang memprotes penangkapan lima warganya, berujung pada bentrokan dengan pasukan Brimob Polda Maluku Utara pada Kamis (24/9/2026) pagi. Penangkapan kelima warga dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) dini hari tadi, terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa pembakaran rumah di Desa Sibenpopo serta kasus […]

  • Mantan Kadis Perindag Malut & Anak Buah Tersangka Korupsi

    Mantan Kadis Perindag Malut & Anak Buah Tersangka Korupsi

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Linidaily.id, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Malut. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindag, Yudhitya Wahab, serta Kepala Bidang Perdagangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Muhammad Abdul Djafar. Penetapan ini diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Mhateo Matulessy, […]

  • Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Foto: Istimewa

    Pengamat Hukum; Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Jangan Cuma Janji

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pengamat Hukum yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Abdul Aziz Hakim mengingatkan Janji Kejati dalam mengumumkan para tersangka dugaan korupsi tnjangan DPRD jangan Cuma janji. Karena menurutnya, sampai sekarang janji tersebut tidak berwujud. “Menurut saya, sebagaimana pernyataan pihak Kejati Malut bahwa dalam kasus ini bukti-buktinya sudah cukup, walaupun masih menunggu hasil BPK. Jika […]

expand_less