Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

LATAMLA Desak Pemeriksaan PT Feni Haltim, Dugaan Pencemaran Sungai Kukuba Disorot

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) meminta Kementerian Lingkungan Hidup bersama aparat penegak hukum memeriksa aktivitas PT Feni Haltim di Kabupaten Halmahera Timur. Anak perusahaan PT Antam Tbk itu diduga menjalankan kegiatan pengolahan nikel tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dikaitkan dengan kerusakan di aliran Sungai Kukuba.

Direktur LATAMLA, Drs. Faiz Albaar, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut dia, persoalan di Sungai Kukuba tidak cukup diselesaikan hanya melalui perbaikan teknis apabila ditemukan pelanggaran administratif atau dugaan tindak pidana lingkungan.

“Aktivitas PT Feni Haltim telah merusak ekosistem Sungai Kukuba. Limpasan lumpur dan sedimen berbahaya membuat air sungai berubah menjadi keruh dan berwarna cokelat pekat,” ujar Faiz dalam keterangan resmi, Senin (3/8/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi karena PT Feni Haltim merupakan bagian dari proyek hilirisasi nikel yang berkaitan dengan pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik. Di sisi lain, perusahaan itu disebut belum memenuhi AMDAL yang dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam pengelolaan dampak lingkungan.

Sorotan LATAMLA menguat setelah manajemen perusahaan sebelumnya disebut memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan masyarakat. Dalam klarifikasi tersebut, perusahaan diduga mengakui adanya gangguan pencemaran yang berkaitan dengan kerusakan konstruksi check dam atau tanggul penahan.

Manajemen PT Feni Haltim juga disebut berkomitmen melakukan revitalisasi Sungai Kukuba di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Namun, bagi LATAMLA, langkah pemulihan fisik sungai belum menjawab persoalan mengenai status perizinan dan pertanggungjawaban hukum perusahaan.

LATAMLA turut mempersoalkan kabar mengenai penyusunan dokumen AMDAL PT Feni Haltim yang saat ini disebut tengah berlangsung. Lembaga tersebut menolak apabila dokumen itu digunakan untuk membenarkan aktivitas usaha yang telah berjalan sebelum seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi.

“AMDAL itu sifatnya preventif atau pencegahan sebelum usaha berjalan. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, karena aktivitas operasional dan perusakan lingkungan sudah terjadi, Kemen-LH harus memaksa perusahaan menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), bukan memuluskan AMDAL susulan,” tegas LATAMLA.

Menurut lembaga itu, DELH dapat menjadi salah satu instrumen dalam proses memperoleh persetujuan lingkungan pada kondisi tertentu. Namun, penyusunan dokumen tersebut tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi sebelum dokumen diterbitkan.

LATAMLA meminta pemerintah menelusuri seluruh aspek kegiatan PT Feni Haltim, termasuk legalitas operasional, pengelolaan limbah, pengendalian sedimentasi, potensi pencemaran, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Jika pemeriksaan menemukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, pencemaran yang melampaui baku mutu, atau kerusakan lingkungan, LATAMLA meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Lembaga itu juga menilai pihak-pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi izin tanpa memenuhi persyaratan lingkungan perlu ikut diperiksa apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Karena itu, LATAMLA mendorong Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Bagi LATAMLA, persoalan Sungai Kukuba tidak boleh direduksi menjadi sekadar kerusakan tanggul atau kendala teknis operasional. Pemerintah diminta memastikan kegiatan PT Feni Haltim telah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan sebelum aktivitas industri berlanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Feni Haltim belum memberikan tanggapan terbaru terkait tudingan operasi tanpa AMDAL, dugaan pencemaran Sungai Kukuba, dan desakan penegakan hukum dari LATAMLA.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FPPPMU Tolak Keras Pinjaman Daerah Rp1 Triliun Gubernur Maluku Utara: Berpotensi Ulangi Tragedi Fiskal Morotai

    FPPPMU Tolak Keras Pinjaman Daerah Rp1 Triliun Gubernur Maluku Utara: Berpotensi Ulangi Tragedi Fiskal Morotai

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    Ternate, Linidaily.id. Rencana pengajuan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang disampaikan Gubernur Sherly Tjoanda ke DPRD Provinsi memicu gelombang penolakan tajam dari masyarakat sipil. Forum Pejuang Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU) menegaskan akan melayangkan gugatan hukum jika usulan tersebut tetap disetujui, dengan alasan kebijakan ini berisiko membebani keuangan daerah dan […]

  • FPPPMU: Semangat Pembentukan Maluku Utara Adalah Keadilan, Bukan Monopoli Kekuasaan

    FPPPMU: Semangat Pembentukan Maluku Utara Adalah Keadilan, Bukan Monopoli Kekuasaan

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • 0Komentar

    Forum Perjuangan Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di Maluku Utara agar tetap berada pada koridor keadilan, transparansi, dan kepentingan publik. Melalui dialog terbuka bertajuk “Dugaan Monopoli Proyek Daerah oleh Kerabat Gubernur”, FPPPMU memandang bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan perlu dibahas secara terbuka, objektif, […]

  • Hendra Karianga Desak Kejari Halsel Audit Dana Hibah Pilkada Rp52,6 Miliar

    Hendra Karianga Desak Kejari Halsel Audit Dana Hibah Pilkada Rp52,6 Miliar

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp52,6 miliar diminta diperiksa secara menyeluruh. Desakan itu disampaikan praktisi hukum Hendra Karianga kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Hendra menilai nominal anggaran tersebut cukup besar sehingga pengelolaannya harus dapat diuji secara terbuka. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui apakah dana hibah […]

  • Nobar Pesta Babi : Yang Membubarkan dan Yang Membolehkan

    Nobar Pesta Babi : Yang Membubarkan dan Yang Membolehkan

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • 0Komentar

    Film dokumenter Pesta Babi karya Dandy Laksono menjadi polemik dan menjadi perhatian Masyarakat luas. Acara nonton bareng (Nobar)nya banyak dibubarkan. Apakah karena Isi Film memuat kehidupan adat Papua yang terampas? Ataukah ada alasan lain sehingga dibubarkan? Film documenter hasil keroyokan Watchdoc, Media Jubi, Greenpeace Indonesia, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua Merauke dan Ekspedisi Indonesia Baru […]

  • Peringati HUT ke-31, Telkomsel Resmi Hadirkan 31 Titik Jaringan 5G di Maluku Utara

    Peringati HUT ke-31, Telkomsel Resmi Hadirkan 31 Titik Jaringan 5G di Maluku Utara

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31, Telkomsel memberikan kejutan istimewa sekaligus bukti nyata komitmen pengembangan layanan bagi masyarakat Maluku Utara. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pengaktifan resmi sebanyak 31 lokasi pemancar jaringan 5G yang tersebar di wilayah provinsi ini, sebagai upaya memperkuat infrastruktur digital di kawasan timur Indonesia. Manager Mobile Consumer Cabang […]

  • RAPOR HITAM BUAT BUPATI HALMAHERA SELATAN

    RAPOR HITAM BUAT BUPATI HALMAHERA SELATAN

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    (Logika Sesat Penghapus Beasiswa kuliah untuk Mahasiswa Halsel di luar daerah) Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang meniadakan program beasiswa bagi mahasiswa luar daerah pada tahun anggaran 2026 adalah sebuah ironi besar dan langkah mundur dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Dalih tekanan fiskal dan keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pusat tidak boleh menjadi […]

expand_less