BK DPRD Ternate Nyatakan Tuduhan Nurjaya terhadap Anggota Komisi III Tak Terbukti
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
- visibility 40
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate menyatakan anggota DPRD Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik setelah dinilai berulang kali menyampaikan tuduhan terhadap anggota Komisi III tanpa dukungan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, di Ruang Sidang BK Lantai II Kantor DPRD Ternate, Jumat (7/8/2026). Pembacaan keputusan dihadiri Wakil Ketua BK Muslim Sahil dan Anggota BK Tasman Balak.
Mochtar mengatakan, proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai Peraturan DPRD Kota Ternate tentang tata beracara Badan Kehormatan. Pihak pengadu dan teradu disebut telah memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, menghadirkan saksi maupun ahli, menyerahkan bukti, serta menyampaikan pembelaan.
“Kedua belah pihak, baik pengadu maupun teradu, telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil-dalil jawaban atau bukti, menghadirkan saksi maupun ahli, serta menyampaikan pembelaan secara bebas dan bertanggung jawab,” jelas Mochtar.
Nurjaya tidak hadir saat pembacaan putusan dengan alasan sakit. Namun, kondisi tersebut tidak menghambat agenda sidang. BK akan menyerahkan salinan keputusan kepada Nurjaya, pihak pengadu, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi Gerindra, serta pimpinan Partai Gerindra.
Menurut Mochtar, pelanggaran etik dalam perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan Nurjaya yang menuding anggota Komisi III menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana. Tuduhan itu dinilai disampaikan berulang kali tanpa bukti yang memadai.
BK juga mempertimbangkan dampak pernyataan tersebut terhadap hubungan antaranggota DPRD dan kehormatan lembaga. Selain itu, riwayat pengulangan perbuatan dan pelanggaran etik turut menjadi pertimbangan dalam menentukan tindakan yang proporsional.
Mochtar menegaskan, keputusan BK tidak berkaitan dengan penentuan tindak pidana atau sengketa perdata. Lembaga tersebut hanya menilai apakah tindakan Nurjaya sesuai dengan kode etik DPRD Kota Ternate.
“Keputusan ini diambil bukan untuk menghukum pribadi, melainkan demi menjaga integritas lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
BK, kata Mochtar, tetap menghormati hak anggota DPRD untuk menyampaikan kritik dan pendapat. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat menjadi dasar untuk menyampaikan tuduhan tanpa bukti.
Nurjaya diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan sanggahan sebagai bagian dari hak jawab. Sanggahan tersebut dapat dilengkapi dengan bukti-bukti yang dianggap relevan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar