Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

BK DPRD Ternate Nyatakan Tuduhan Nurjaya terhadap Anggota Komisi III Tak Terbukti

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate menyatakan anggota DPRD Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik setelah dinilai berulang kali menyampaikan tuduhan terhadap anggota Komisi III tanpa dukungan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, di Ruang Sidang BK Lantai II Kantor DPRD Ternate, Jumat (7/8/2026). Pembacaan keputusan dihadiri Wakil Ketua BK Muslim Sahil dan Anggota BK Tasman Balak.

Mochtar mengatakan, proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai Peraturan DPRD Kota Ternate tentang tata beracara Badan Kehormatan. Pihak pengadu dan teradu disebut telah memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, menghadirkan saksi maupun ahli, menyerahkan bukti, serta menyampaikan pembelaan.

“Kedua belah pihak, baik pengadu maupun teradu, telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil-dalil jawaban atau bukti, menghadirkan saksi maupun ahli, serta menyampaikan pembelaan secara bebas dan bertanggung jawab,” jelas Mochtar.

Nurjaya tidak hadir saat pembacaan putusan dengan alasan sakit. Namun, kondisi tersebut tidak menghambat agenda sidang. BK akan menyerahkan salinan keputusan kepada Nurjaya, pihak pengadu, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi Gerindra, serta pimpinan Partai Gerindra.

Menurut Mochtar, pelanggaran etik dalam perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan Nurjaya yang menuding anggota Komisi III menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana. Tuduhan itu dinilai disampaikan berulang kali tanpa bukti yang memadai.

BK juga mempertimbangkan dampak pernyataan tersebut terhadap hubungan antaranggota DPRD dan kehormatan lembaga. Selain itu, riwayat pengulangan perbuatan dan pelanggaran etik turut menjadi pertimbangan dalam menentukan tindakan yang proporsional.

Mochtar menegaskan, keputusan BK tidak berkaitan dengan penentuan tindak pidana atau sengketa perdata. Lembaga tersebut hanya menilai apakah tindakan Nurjaya sesuai dengan kode etik DPRD Kota Ternate.

“Keputusan ini diambil bukan untuk menghukum pribadi, melainkan demi menjaga integritas lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

BK, kata Mochtar, tetap menghormati hak anggota DPRD untuk menyampaikan kritik dan pendapat. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat menjadi dasar untuk menyampaikan tuduhan tanpa bukti.

Nurjaya diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan sanggahan sebagai bagian dari hak jawab. Sanggahan tersebut dapat dilengkapi dengan bukti-bukti yang dianggap relevan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Kapasitas Kader, Ketum Cabang HMI Ternate Lantik Pengurus Lembaga Profesi

    Perkuat Kapasitas Kader, Ketum Cabang HMI Ternate Lantik Pengurus Lembaga Profesi

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id – Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate dan jajaran pengurus lembaga profesi resmi dilantik Ketua Umum HMI Cabang Ternate. Acara pelantikan akbar ini berlangsung di Gedung Sekretariat KAHMI Kota Ternate pada Jumat (12/6/2026) malam. Mengusung tema “Aktualisasi Nilai-Nilai Perjuangan HMI Melalui Penguatan Lembaga Profesi”, kegiatan ini bertujuan untuk mengonsolidasi […]

  • KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum

    KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti ketat kinerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara yang saat ini dipimpin oleh Hairil Hukum. Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi sejumlah celah kerawanan dalam mekanisme pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli […]

  • Gerakan Pemuda Marhaenis Malut Aksi di KPK: Sekda Haltim Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal, Ada Bukti Rekaman dan Foto Transaksi

    Gerakan Pemuda Marhaenis Malut Aksi di KPK: Sekda Haltim Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal, Ada Bukti Rekaman dan Foto Transaksi

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA, Linidaily id, Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara (GPM Malut) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jalan Persada Kuningan, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Agustus 2026. Berlangsung pukul 12.35 hingga 12.55 WIB, aksi yang dipimpin Sartono Halek dengan membawa spanduk, poster, serta alat pengeras suara […]

  • ISMI Study Club Peringati Milad ke-XXII di Pantai Kastela, Perkuat Solidaritas dan Idealisme Organisasi

    ISMI Study Club Peringati Milad ke-XXII di Pantai Kastela, Perkuat Solidaritas dan Idealisme Organisasi

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Linidaily id. – Ikatan Solidaritas Mahasiswa Idealis (ISMI) Study Club memperingati Milad ke-XXII di Pantai Kastela, Ternate, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Peringatan hari jadi ini menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan, memperkuat solidaritas antarpengurus, serta merefleksikan perjalanan organisasi dalam menjaga nilai-nilai idealisme. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi perayaan bertambahnya usia organisasi, tetapi juga […]

  • Amnesia

    Amnesia

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • 0Komentar

    Kota Ternate kembali diguncang dengan penipuan Investasi. Setelah Karapoto, muncul Zahra Berkah yang baru meletup. Namun yang paling mengagetkan bukan jumlah uang yang hilang, melainkan satu hal: seolah-olah warga Ternate melupakan pelajaran pahit masa lalu. Inilah amnesia yang sesungguhnya — amnesia kolektif. Karapoto, Luka yang Belum Sembuh Siapa yang tak ingat Karapoto? Pada 2018, PT […]

  • Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Resmi Jadi Tersangka Korupsi

    Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Resmi Jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah, yaitu Istana Daerah (Isda). Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 tersebut memiliki nilai mencapai Rp17,5 miliar. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah […]

expand_less