Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

BK DPRD Ternate Nyatakan Tuduhan Nurjaya terhadap Anggota Komisi III Tak Terbukti

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate menyatakan anggota DPRD Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik setelah dinilai berulang kali menyampaikan tuduhan terhadap anggota Komisi III tanpa dukungan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, di Ruang Sidang BK Lantai II Kantor DPRD Ternate, Jumat (7/8/2026). Pembacaan keputusan dihadiri Wakil Ketua BK Muslim Sahil dan Anggota BK Tasman Balak.

Mochtar mengatakan, proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai Peraturan DPRD Kota Ternate tentang tata beracara Badan Kehormatan. Pihak pengadu dan teradu disebut telah memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, menghadirkan saksi maupun ahli, menyerahkan bukti, serta menyampaikan pembelaan.

“Kedua belah pihak, baik pengadu maupun teradu, telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil-dalil jawaban atau bukti, menghadirkan saksi maupun ahli, serta menyampaikan pembelaan secara bebas dan bertanggung jawab,” jelas Mochtar.

Nurjaya tidak hadir saat pembacaan putusan dengan alasan sakit. Namun, kondisi tersebut tidak menghambat agenda sidang. BK akan menyerahkan salinan keputusan kepada Nurjaya, pihak pengadu, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi Gerindra, serta pimpinan Partai Gerindra.

Menurut Mochtar, pelanggaran etik dalam perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan Nurjaya yang menuding anggota Komisi III menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana. Tuduhan itu dinilai disampaikan berulang kali tanpa bukti yang memadai.

BK juga mempertimbangkan dampak pernyataan tersebut terhadap hubungan antaranggota DPRD dan kehormatan lembaga. Selain itu, riwayat pengulangan perbuatan dan pelanggaran etik turut menjadi pertimbangan dalam menentukan tindakan yang proporsional.

Mochtar menegaskan, keputusan BK tidak berkaitan dengan penentuan tindak pidana atau sengketa perdata. Lembaga tersebut hanya menilai apakah tindakan Nurjaya sesuai dengan kode etik DPRD Kota Ternate.

“Keputusan ini diambil bukan untuk menghukum pribadi, melainkan demi menjaga integritas lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

BK, kata Mochtar, tetap menghormati hak anggota DPRD untuk menyampaikan kritik dan pendapat. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat menjadi dasar untuk menyampaikan tuduhan tanpa bukti.

Nurjaya diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan sanggahan sebagai bagian dari hak jawab. Sanggahan tersebut dapat dilengkapi dengan bukti-bukti yang dianggap relevan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Novel Orang-Orang Sederhana; Kesaksian Seorang Petugas Medis

    Novel Orang-Orang Sederhana; Kesaksian Seorang Petugas Medis

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • 0Komentar

    Sebagai seorang tenaga medis, Sadli memulainya dari desa desa terpencil di Halmahera Timur dan Selanjutnya dipindahtugaskan ke Halmahera Barat .Banyak yang dia saksikan terutama soal eksploitasi lahan oleh perusahaan tambang. Bagaimana ruang hidup mereka “di rampas” oleh dan atas nama pemerintah dan ironisnya dipekerjakan di lahan mereka sendiri. Sebagai seorang tenaga medis, Sadli memulainya dari […]

  • Nobar Pesta Babi : Yang Membubarkan dan Yang Membolehkan

    Nobar Pesta Babi : Yang Membubarkan dan Yang Membolehkan

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • 0Komentar

    Film dokumenter Pesta Babi karya Dandy Laksono menjadi polemik dan menjadi perhatian Masyarakat luas. Acara nonton bareng (Nobar)nya banyak dibubarkan. Apakah karena Isi Film memuat kehidupan adat Papua yang terampas? Ataukah ada alasan lain sehingga dibubarkan? Film documenter hasil keroyokan Watchdoc, Media Jubi, Greenpeace Indonesia, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua Merauke dan Ekspedisi Indonesia Baru […]

  • Catatan Refleksi HUT ke-23 Halmahera Timur: Antara Identitas Budaya, Hiburan, dan Realitas Pembangunan

    Catatan Refleksi HUT ke-23 Halmahera Timur: Antara Identitas Budaya, Hiburan, dan Realitas Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Halmahera Timur memunculkan beragam pandangan kritis terkait arah kebijakan dan identitas daerah. Dari sisi kebudayaan, marwah dan jati diri Halmahera Timur dirasakan semakin memudar. Sepanjang sejarahnya, daerah ini dikenal sebagai wilayah para Kapita (pemimpin/leluhur) yang hidup di atas falsafah: ngaku re rasai, budi re bahasa, sopan re hormat, serta memiliki […]

  • Pimpred Media Lokal di Malut Diduga Perkosa Mahasiswi, KOPRI Mengawal Sampai Tuntas

    Pimpred Media Lokal di Malut Diduga Perkosa Mahasiswi, KOPRI Mengawal Sampai Tuntas

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    Seorang mahasiswa yang juga menjabat sebagai pimpinan redaksi media lokal di Maluku Utara diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini kini mendapat sorotan serius dari Korps Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI PKC PMII) Maluku Utara. KOPRI menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sekaligus memastikan korban memperoleh keadilan dan […]

  • Duta Besar Singapura Kunjungi Halmahera Utara; Bentuk Apresiasi Penanganan Korban Erupsi Gunung Dukono

    Duta Besar Singapura Kunjungi Halmahera Utara; Bentuk Apresiasi Penanganan Korban Erupsi Gunung Dukono

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    TOBELO – Linidaily id Duta Besar Republik Singapura untuk Indonesia, H.E. Kwok Fook Seng, dijadwalkan melaksanakan kunjungan kerja resmi ke Kabupaten Halmahera Utara pada hari ini, Kamis 6 Agustus 2026. Informasi dari laman Diskominfosan Halmahera Utara menjelaskab Kedatangan utusan diplomatik tertinggi negara kota tersebut merupakan wujud penghargaan langsung dari Pemerintah Singapura atas perhatian dan upaya […]

  • KURIKULUM REMPAH

    KURIKULUM REMPAH

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • 0Komentar

    Wilayah-wilayah penghasil rempah di Indonesia, terutama di kawasan timur (seperti Maluku dan Maluku Utara), memiliki sejarah panjang sebagai pusat perdagangan dunia. Cengkih, dan pala, serta berbagai tanaman aromatik lainnya, bukanlah sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari identitas budaya masyarakatnya. Ironisnya, banyak siswa SD, SMP, dan SMA yang hidup di wilayah rempah justru kurang memahami sejarah, […]

expand_less