Direktur LKBHMI Ternate Tanggapi Temuan BPK atas PT JAS; Harus Jadi Pintu Masuk Penegakan Hukum Lingkungan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
- visibility 77
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERNATE – Linidaily.id Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, menjadi salah satu dokumen negara yang paling penting dalam menguji keseriusan penegakan hukum lingkungan di sektor pertambangan, khususnya di Provinsi Maluku Utara.
Dokumen tersebut mengungkap bahwa PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek)pemenuhan baku mutu air limbah dan Surat Laik Operasi (SLO) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi lingkungan hidup. Di sisi lain, tim auditor BPK bersama Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur juga menemukan adanya penggabungan aliran runoff, area tambang ke hulu Sungai Mou-Mou, yang menurut hasil audit berpotensi mencemari badan air permukaan.
Temuan tersebut semakin diperkuat dengan belum tersedianya personel bersertifikat Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) maupun Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), serta belum dilaksanakannya pelaporan elektronik melalui aplikasi SIMPEL milik Kementerian Lingkungan Hidup.
Bagi Direktur LKBHMI Cabang Ternate, Wahyu Ms. Baba, S.H., rangkaian temuan BPK tersebut harus dipandang sebagai indikasi serius ketidakpatuhan terhadap rezim hukum lingkungan hidup, sehingga tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata.
“Laporan BPK bukan sekadar catatan birokrasi. Ia adalah dokumen konstitusional yang memiliki nilai pembuktian awal bagi negara untuk mengevaluasi kepatuhan suatu korporasi. Ketika hasil audit menemukan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan, negara wajib menindaklanjutinya melalui pengawasan, pemeriksaan, dan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penegakan hukum secara tegas. Pembiaran hanya akan melahirkan impunitas korporasi,” tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, banyak pihak keliru memahami bahwa Pertek maupun SLO hanyalah dokumen administratif, padahal, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, instrumen tersebut merupakan mekanisme preventif negara untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Artinya, keberadaan Pertek dan SLO bukan formalitas perizinan, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Jika benar suatu kegiatan pembuangan air limbah dilakukan sebelum seluruh persyaratan teknis dipenuhi, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelengkapan administrasi. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan ekosistem, kualitas air, kesehatan masyarakat, dan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan bahwa UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberikan legitimasi kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab negara, termasuk pada sektor yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Karena itu, hasil audit BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen evaluasi, melainkan harus menjadi dasar bagi kementerian teknis, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Ia menilai bahwa apabila hasil pemeriksaan lanjutan membuktikan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan. Apabila kemudian terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, maka penegakan hukum pidana lingkungan terhadap korporasi maupun pengurusnya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Wahyu, perkembangan hukum Indonesia telah mengakui bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila suatu tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi atau dalam lingkup kegiatan usahanya.
Ia mengingatkan bahwa UU PPLH, dan KUHP Nasional secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap direksi, komisaris, maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan harus memastikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Era ketika korporasi berlindung di balik badan hukum telah lama berakhir. Hukum lingkungan Indonesia mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi. Direksi dan pengurus tidak boleh menganggap kepatuhan lingkungan sebagai beban administratif, melainkan sebagai kewajiban hukum yang melekat pada setiap kegiatan usaha,” tegasnya.
Wahyu menegaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, mewajibkan setiap pemegang IUP melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice) dan memenuhi seluruh kewajiban perlindungan lingkungan hidup.
Namun demikian, menurutnya, temuan BPK yang ada saat ini belum serta-merta menunjukkan adanya penambangan tanpa izin. Oleh sebab itu, fokus penegakan hukum saat ini lebih tepat diarahkan pada aspek kepatuhan lingkungan. Apabila di kemudian hari ditemukan fakta bahwa kegiatan dilakukan di luar wilayah izin atau tanpa dasar perizinan yang sah, maka ketentuan pidana dalam UU Minerba dapat dipertimbangkan sesuai hasil penyidikan.
Wahyu menjelaskan bahwa keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat didasarkan hanya pada adanya pelanggaran lingkungan.
Namun, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi proses perizinan, pemberian fasilitas secara melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu, maka aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang harus dibaca secara sistematis dengan pengaturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan mengenai delik korupsi pada Pasal 603 dan Pasal 604.
“Korupsi dalam sektor sumber daya alam sering kali tidak berdiri sendiri. Ia dapat berawal dari penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan, pembiaran terhadap pelanggaran, atau penyimpangan tata kelola. Karena itu, setiap temuan administratif yang serius harus ditelusuri secara menyeluruh apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum,” katanya.
Negara Sedang Diuji
Menurut Wahyu, persoalan PT JAS sesungguhnya bukan hanya menyangkut satu perusahaan, melainkan menjadi ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi lingkungan hidup.
“Investasi memang penting, tetapi investasi tidak boleh dibangun di atas pengabaian hukum. Korporasi yang patuh terhadap hukum tidak akan pernah takut kepada penegakan hukum. Sebaliknya, setiap pelaku usaha yang menganggap dokumen lingkungan hanyalah formalitas harus menyadari bahwa hukum memberikan konsekuensi yang serius terhadap setiap bentuk ketidakpatuhan yang terbukti. Negara harus menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan hidup bukan sekadar janji konstitusi, melainkan kewajiban yang benar-benar ditegakkan,” tutup Wahyu.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar