Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Direktur LKBHMI Ternate Tanggapi Temuan BPK atas PT JAS; Harus Jadi Pintu Masuk Penegakan Hukum Lingkungan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TERNATE – Linidaily.id Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, menjadi salah satu dokumen negara yang paling penting dalam menguji keseriusan penegakan hukum lingkungan di sektor pertambangan, khususnya di Provinsi Maluku Utara.

Dokumen tersebut mengungkap bahwa PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek)pemenuhan baku mutu air limbah dan Surat Laik Operasi (SLO) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi lingkungan hidup. Di sisi lain, tim auditor BPK bersama Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur juga menemukan adanya penggabungan aliran runoff, area tambang ke hulu Sungai Mou-Mou, yang menurut hasil audit berpotensi mencemari badan air permukaan.

Temuan tersebut semakin diperkuat dengan belum tersedianya personel bersertifikat Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) maupun Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), serta belum dilaksanakannya pelaporan elektronik melalui aplikasi SIMPEL milik Kementerian Lingkungan Hidup.‎

Bagi Direktur LKBHMI Cabang Ternate, Wahyu Ms. Baba, S.H., rangkaian temuan BPK tersebut harus dipandang sebagai indikasi serius ketidakpatuhan terhadap rezim hukum lingkungan hidup, sehingga tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata.

“Laporan BPK bukan sekadar catatan birokrasi. Ia adalah dokumen konstitusional yang memiliki nilai pembuktian awal bagi negara untuk mengevaluasi kepatuhan suatu korporasi. Ketika hasil audit menemukan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan, negara wajib menindaklanjutinya melalui pengawasan, pemeriksaan, dan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penegakan hukum secara tegas. Pembiaran hanya akan melahirkan impunitas korporasi,” tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, banyak pihak keliru memahami bahwa Pertek maupun SLO hanyalah dokumen administratif, padahal, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, instrumen tersebut merupakan mekanisme preventif negara untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.‎

Artinya, keberadaan Pertek dan SLO bukan formalitas perizinan, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Jika benar suatu kegiatan pembuangan air limbah dilakukan sebelum seluruh persyaratan teknis dipenuhi, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelengkapan administrasi. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan ekosistem, kualitas air, kesehatan masyarakat, dan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan bahwa UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberikan legitimasi kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab negara, termasuk pada sektor yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Karena itu, hasil audit BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen evaluasi, melainkan harus menjadi dasar bagi kementerian teknis, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Ia menilai bahwa apabila hasil pemeriksaan lanjutan membuktikan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan. Apabila kemudian terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, maka penegakan hukum pidana lingkungan terhadap korporasi maupun pengurusnya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Wahyu, perkembangan hukum Indonesia telah mengakui bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila suatu tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi atau dalam lingkup kegiatan usahanya.

Ia mengingatkan bahwa UU PPLH, dan KUHP Nasional secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap direksi, komisaris, maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan harus memastikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dijalankan sesuai ketentuan hukum.

“Era ketika korporasi berlindung di balik badan hukum telah lama berakhir. Hukum lingkungan Indonesia mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi. Direksi dan pengurus tidak boleh menganggap kepatuhan lingkungan sebagai beban administratif, melainkan sebagai kewajiban hukum yang melekat pada setiap kegiatan usaha,” tegasnya.

Wahyu menegaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, mewajibkan setiap pemegang IUP melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice) dan memenuhi seluruh kewajiban perlindungan lingkungan hidup.

Namun demikian, menurutnya, temuan BPK yang ada saat ini belum serta-merta menunjukkan adanya penambangan tanpa izin. Oleh sebab itu, fokus penegakan hukum saat ini lebih tepat diarahkan pada aspek kepatuhan lingkungan. Apabila di kemudian hari ditemukan fakta bahwa kegiatan dilakukan di luar wilayah izin atau tanpa dasar perizinan yang sah, maka ketentuan pidana dalam UU Minerba dapat dipertimbangkan sesuai hasil penyidikan.

Wahyu menjelaskan bahwa keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat didasarkan hanya pada adanya pelanggaran lingkungan.

Namun, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi proses perizinan, pemberian fasilitas secara melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu, maka aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang harus dibaca secara sistematis dengan pengaturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan mengenai delik korupsi pada Pasal 603 dan Pasal 604.

“Korupsi dalam sektor sumber daya alam sering kali tidak berdiri sendiri. Ia dapat berawal dari penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan, pembiaran terhadap pelanggaran, atau penyimpangan tata kelola. Karena itu, setiap temuan administratif yang serius harus ditelusuri secara menyeluruh apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum,” katanya.

Negara Sedang Diuji

Menurut Wahyu, persoalan PT JAS sesungguhnya bukan hanya menyangkut satu perusahaan, melainkan menjadi ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi lingkungan hidup.

“Investasi memang penting, tetapi investasi tidak boleh dibangun di atas pengabaian hukum. Korporasi yang patuh terhadap hukum tidak akan pernah takut kepada penegakan hukum. Sebaliknya, setiap pelaku usaha yang menganggap dokumen lingkungan hanyalah formalitas harus menyadari bahwa hukum memberikan konsekuensi yang serius terhadap setiap bentuk ketidakpatuhan yang terbukti. Negara harus menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan hidup bukan sekadar janji konstitusi, melainkan kewajiban yang benar-benar ditegakkan,” tutup Wahyu.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Peringkat Terendah dalam Belanja Pendidikan terhadap PDB, Tantangan Serius Menuju Indonesia Emas 2045

    Indonesia Peringkat Terendah dalam Belanja Pendidikan terhadap PDB, Tantangan Serius Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Linidaily.id Indonesia kembali menjadi sorotan setelah data terbaru yang dirilis UNESCO Institute for Statistics (UIS) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki rasio pengeluaran pendidikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terendah dibandingkan sejumlah negara yang dibandingkan dalam laporan tersebut. Alokasi anggaran pendidikan Indonesia tercatat hanya 1,3 persen dari PDB, jauh di bawah banyak negara lain. Data […]

  • Akademisi Unkhair Desak Pemkab Halsel Ambil Sampel Air di Madapolo

    Akademisi Unkhair Desak Pemkab Halsel Ambil Sampel Air di Madapolo

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun, Dr. Muhammad Ridwan Lessy, mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil sampel air laut di pesisir Desa Madapolo, Kecamatan Obi Utara. Desakan ini muncul menyusul fenomena perubahan warna air menjadi hijau pekat yang disertai kematian ikan dan dugaan iritasi kulit pada sejumlah warga. Ridwan menilai, pengambilan sampel […]

  • MENGENAL ORANG PAPUA

    MENGENAL ORANG PAPUA

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • 0Komentar

    Satu lagi buku tentang Papua yang kali ini diterbitkan oleh penerbit bonafit IRCiSod, Yogyakarta, Juli 2026.Buku ini pertama kali terbit tahun 1853. George Windsor Earl yang meniliti Papua sejak tahun 1845 berfokus pada etnografi. Karya tulisnya tentang jenis-jenis ras itu ditulis pada tahun 1845, didorong dan diedit oleh James Richardson Logan dan diterbitkan dalam Journal […]

  • Halmahera Utara: Jadilah Tuan Rumah Porprov Berkelas

    Halmahera Utara: Jadilah Tuan Rumah Porprov Berkelas

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    Ketika bendera Porprov Maluku Utara ke-V dikibarkan dan obor semangat dinyalakan di tanah Halmahera Utara, bukan hanya ajang olahraga yang berlangsung. Di balik setiap pertandingan, setiap senyum penyambut, dan setiap fasilitas yang siap pakai, tersimpan sebuah pesan kuat: Halmahera Utara hadir bukan sekadar menjadi tuan rumah, melainkan menjadi sahabat terbaik bagi seluruh putra-putri Maluku Utara […]

  • Anggaran Rp5 Miliar untuk MTQ XXXI Malut, Kegiatan Malah Digelar di Lantai Bawah Masjid – Biro Kesra Diminta Diusut

    Anggaran Rp5 Miliar untuk MTQ XXXI Malut, Kegiatan Malah Digelar di Lantai Bawah Masjid – Biro Kesra Diminta Diusut

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id. Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI tingkat Provinsi Maluku Utara tahun 2026 yang berlangsung di Sofifi pada 21–26 Juni 2026 menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang dibekali anggaran hibah sebesar Rp5 miliar justru dilaksanakan di ruang terbatas lantai bawah (basement) Masjid Raya Shaful Khairaat. Pemilihan lokasi itu dinilai sangat tidak layak dan […]

  • Trash Hero Ternate Gandeng WIA Al-Khairaat Edukasi Pengurangan Sampah Rumah Tangga dalam Kegiatan  Chapter Family Meeting Trash Hero Ternate

    Trash Hero Ternate Gandeng WIA Al-Khairaat Edukasi Pengurangan Sampah Rumah Tangga dalam Kegiatan  Chapter Family Meeting Trash Hero Ternate

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • 1Komentar

    TERNATE – Trash Hero Ternate menggelar kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah bersama Wanita Islam Al-Khairaat (WIA) di Aula Pondok Pesantren Alkhairaat Kalumpang, Kota Ternate, Ahad (17/5). Kegiatan ini dihadiri sekitar 40 peserta dari WIA dan delapan relawan Trash Hero Ternate. Kegiatan bertajuk “Chapter Family Meeting Trash Hero Ternate Melibatkan WIA” tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya […]

expand_less