Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Anggaran Rp5 Miliar untuk MTQ XXXI Malut, Kegiatan Malah Digelar di Lantai Bawah Masjid – Biro Kesra Diminta Diusut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TERNATE – Linidaily.id. Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI tingkat Provinsi Maluku Utara tahun 2026 yang berlangsung di Sofifi pada 21–26 Juni 2026 menuai sorotan tajam.

Pasalnya, kegiatan yang dibekali anggaran hibah sebesar Rp5 miliar justru dilaksanakan di ruang terbatas lantai bawah (basement) Masjid Raya Shaful Khairaat.

Pemilihan lokasi itu dinilai sangat tidak layak dan tidak sesuai dengan skala kegiatan yang melibatkan utusan dari seluruh kabupaten dan kota se-Maluku Utara. Acara yang seharusnya menjadi ajang memuliakan Al-Qur’an dan mempertemukan ribuan peserta, juri, serta masyarakat umum justru terhalang ruang yang sempit, terbatas, dan kurang aksesnya.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara, Said Alkatiri, menilai kondisi ini sangat janggal dan memicu kecurigaan publik.

“Dengan anggaran sebesar Rp5 miliar, panitia seharusnya bisa menyediakan tempat yang luas, nyaman, dan terhormat. Kenapa malah cukupkan di ruang bawah tanah? Ada apa di balik pengelolaan dana sebesar itu?” tegas Said.

Ia menyoroti kinerja Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Maluku Utara selaku penanggung jawab kegiatan. Menurutnya, besaran anggaran yang berasal dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara rinci dan terbuka.

Karena itu, LIRA mendesak aparat penegak hukum dan pengawas keuangan untuk turun tangan. “Kami minta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, BPKP, dan Polda Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Cari tahu ke mana saja aliran dana Rp5 miliar itu diserap,” ujarnya.

Said menegaskan, keberhasilan MTQ tidak hanya diukur dari selesainya lomba, tetapi juga dari ketepatan dan manfaat penggunaan anggaran. Ia juga meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memastikan seluruh kegiatan keagamaan direncanakan secara matang, transparan, dan tidak menyisakan tanda tanya.

“Jangan sampai dana yang seharusnya memuliakan Al-Qur’an dan umat justru dikelola secara tidak bertanggung jawab. Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPP Tipikor Soroti Aktivitas PT STS di Kawasan Hutan Haltim, Desak Penindakan ke Tingkat Pusatj

    LPP Tipikor Soroti Aktivitas PT STS di Kawasan Hutan Haltim, Desak Penindakan ke Tingkat Pusatj

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • 0Komentar

    Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait aktivitas pertambangan di Halmahera Timur kembali memunculkan sorotan atas kepatuhan perusahaan terhadap aturan kehutanan dan lingkungan. Salah satu yang kini disorot adalah aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang disebut berlangsung di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil […]

  • Putusan PT ASM Berubah, Operasional Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan

    Putusan PT ASM Berubah, Operasional Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Status kepemilikan saham PT Anugrah Sukses Mining (ASM) kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan keputusan korporasi yang mengubah susunan pemegang saham perusahaan tersebut. Melalui Putusan Nomor 523/PDT/2025/PT SBY, majelis hakim menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ASM yang digelar pada 4 Desember 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan […]

  • Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Komitmen Polda Maluku Utara menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, Jumat, (29/5) mendapat sorotan dari Dr. Azis Halim, SH, MH, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Menurut Azis, pemberlakuan RJ, dalam kasus pidana tidal […]

  • RRI Ternate Jalin Kerja Sama dengan Book Fest Maluku Utara

    RRI Ternate Jalin Kerja Sama dengan Book Fest Maluku Utara

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE–Linidaily.id Panitia Festival Buku (Book Fest) Maluku Utara 2026 menggelar audiensi dengan Kepala Stasiun RRI Ternate, Agus Rusmin Nuryadin, guna membangun kolaborasi dalam publikasi dan penyebarluasan informasi kegiatan festival. Pertemuan berlangsung di Kantor RRI Ternate, Senin 29 Juni 2026. Pengarah Book Fest Maluku Utara, M. Asghar Saleh, mengatakan audiensi tersebut bertujuan memperkuat sinergi dengan RRI […]

  • PHK Massal Weda Bay Nickel Ancam Ribuan Pekerja, DPRD Malut Minta Pemprov Segera Cari Solusi

    PHK Massal Weda Bay Nickel Ancam Ribuan Pekerja, DPRD Malut Minta Pemprov Segera Cari Solusi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang akan dilakukan PT Weda Bay Nickel (WBN) akibat pemangkasan kuota produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 menuai sorotan serius dari DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut). Kebijakan pengurangan kuota produksi nasional yang ditetapkan pemerintah pusat diperkirakan berdampak terhadap sekitar 10 ribu tenaga kerja […]

  • Pasar Kota Baru Jadi Sumber Pungutan Ilegal, Nama Pegawai Disperindag dan Satpol-PP Diselidiki

    Pasar Kota Baru Jadi Sumber Pungutan Ilegal, Nama Pegawai Disperindag dan Satpol-PP Diselidiki

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ternate kini telah mencatat identitas sejumlah pegawai Pemerintah Kota Ternate yang terseret dalam dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan milik daerah di Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan. Kasus ini bermula dari laporan dugaan praktik pungutan liar terkait pengelolaan lapak di pasar tersebut. Berdasarkan informasi […]

expand_less