Putusan PT ASM Berubah, Operasional Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Status kepemilikan saham PT Anugrah Sukses Mining (ASM) kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan keputusan korporasi yang mengubah susunan pemegang saham perusahaan tersebut.
Melalui Putusan Nomor 523/PDT/2025/PT SBY, majelis hakim menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ASM yang digelar pada 4 Desember 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Putusan itu juga membatalkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Nomor 14 tertanggal 7 Desember 2023 yang dibuat Notaris Kabupaten Lebak, Cokro Vera, S.H., M.Kn. Para pihak yang tercantum sebagai Terbanding I hingga VI diwajibkan mematuhi seluruh isi putusan pengadilan.
Selain membatalkan keputusan RUPSLB, majelis hakim menyatakan Terbanding II tidak sah sebagai pemegang saham PT ASM. Seluruh tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan Akta Nomor 14 juga dinyatakan tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi pihak-pihak yang menjalankannya.
Sebagai gantinya, pengadilan mengakui kembali dokumen korporasi yang diterbitkan sebelumnya, yaitu Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 685 tanggal 25 Juli 2022. Dokumen tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0060425.AH.01.02.TAHUN 2022 serta perubahan anggaran dasar dan data perseroan tertanggal 24 Agustus 2022.
Dengan demikian, komposisi saham PT ASM dikembalikan pada struktur sebelumnya. Pembanding tercatat menguasai 50 lembar saham, sementara PT Harum Resources memiliki 19.950 lembar saham.
Putusan tersebut juga memberikan kewenangan kepada pihak Pembanding untuk memulihkan susunan pemegang saham melalui mekanisme yang ditetapkan dalam amar putusan. Langkah berikutnya dapat berhubungan dengan proses eksekusi saham maupun pembaruan dokumen perusahaan.
Di tengah persoalan hukum korporasi itu, kegiatan pertambangan PT ASM di Kecamatan Pulau Gebe disebut masih berjalan. Informasi yang diperoleh menyebutkan aktivitas tersebut diduga masih berada di bawah kendali pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status pengendalian operasional perusahaan serta kepatuhan para pihak terhadap putusan pengadilan. Terlebih, putusan tersebut telah menyatakan sejumlah keputusan dan tindakan hukum yang bersumber dari Akta Nomor 14 tidak sah.
Humas PT ASM, Munandar Zakaria, mengakui perkara tersebut berkaitan dengan persoalan eksekusi saham dan perubahan akta perusahaan. Namun, ia menyebut substansi perkara masih perlu dilihat berdasarkan rangkaian putusan pengadilan.
“Hal begini jang kase naik di berita karena sangat sensitif,” ujar Munandar pada media yang dikutip.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terperinci mengenai pelaksanaan eksekusi putusan maupun pihak yang secara sah menjalankan kendali operasional PT ASM di wilayah Pulau Gebe.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar