Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Putusan PT ASM Berubah, Operasional Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Status kepemilikan saham PT Anugrah Sukses Mining (ASM) kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan keputusan korporasi yang mengubah susunan pemegang saham perusahaan tersebut.

Melalui Putusan Nomor 523/PDT/2025/PT SBY, majelis hakim menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ASM yang digelar pada 4 Desember 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Putusan itu juga membatalkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Nomor 14 tertanggal 7 Desember 2023 yang dibuat Notaris Kabupaten Lebak, Cokro Vera, S.H., M.Kn. Para pihak yang tercantum sebagai Terbanding I hingga VI diwajibkan mematuhi seluruh isi putusan pengadilan.

Selain membatalkan keputusan RUPSLB, majelis hakim menyatakan Terbanding II tidak sah sebagai pemegang saham PT ASM. Seluruh tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan Akta Nomor 14 juga dinyatakan tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi pihak-pihak yang menjalankannya.

Sebagai gantinya, pengadilan mengakui kembali dokumen korporasi yang diterbitkan sebelumnya, yaitu Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 685 tanggal 25 Juli 2022. Dokumen tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0060425.AH.01.02.TAHUN 2022 serta perubahan anggaran dasar dan data perseroan tertanggal 24 Agustus 2022.

Dengan demikian, komposisi saham PT ASM dikembalikan pada struktur sebelumnya. Pembanding tercatat menguasai 50 lembar saham, sementara PT Harum Resources memiliki 19.950 lembar saham.

Putusan tersebut juga memberikan kewenangan kepada pihak Pembanding untuk memulihkan susunan pemegang saham melalui mekanisme yang ditetapkan dalam amar putusan. Langkah berikutnya dapat berhubungan dengan proses eksekusi saham maupun pembaruan dokumen perusahaan.

Di tengah persoalan hukum korporasi itu, kegiatan pertambangan PT ASM di Kecamatan Pulau Gebe disebut masih berjalan. Informasi yang diperoleh menyebutkan aktivitas tersebut diduga masih berada di bawah kendali pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status pengendalian operasional perusahaan serta kepatuhan para pihak terhadap putusan pengadilan. Terlebih, putusan tersebut telah menyatakan sejumlah keputusan dan tindakan hukum yang bersumber dari Akta Nomor 14 tidak sah.

Humas PT ASM, Munandar Zakaria, mengakui perkara tersebut berkaitan dengan persoalan eksekusi saham dan perubahan akta perusahaan. Namun, ia menyebut substansi perkara masih perlu dilihat berdasarkan rangkaian putusan pengadilan.

“Hal begini jang kase naik di berita karena sangat sensitif,” ujar Munandar pada media yang dikutip.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terperinci mengenai pelaksanaan eksekusi putusan maupun pihak yang secara sah menjalankan kendali operasional PT ASM di wilayah Pulau Gebe.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Messi, Talent Scouting, dan Partai Politik

    Messi, Talent Scouting, dan Partai Politik

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • 0Komentar

    Banyak wacana yang berkembang jika Lionel Messi mencalonkan diri sebagai Presiden Argentina maka pasti terpilih, penulis termasuk yang percaya wacana atau tesis ini. Mengapa ? karena dalam politik popularitas dan populisme melampaui segalanya. Disclaimer, penulis bukanlah pendukung Argentina, secara pribadi, juga bukan fans Lionel Messi. Terlepas dari kontroversi di laga Mesir VS Argentina pada 7 […]

  • Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman. Foto: Wikipedia

    Usai Serah Terima Jabatan, Kapolda Arif “Janji” Tuntaskan Konflik Patani Barat

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • 0Komentar

    Lapangan Catur Prasetya Polda Maluku Utara Sabtu (23/5/2026), sedikit berbeda dari biasanya. Rupanya sedang berlangsung Welcome and Farewell Parade pergantian Kapolda Maluku Utara dari Irjen Pol. Waris Agono kepada Brigjen Pol. Arif Budiman. Pergantian pucuk pimpinan POLDA Maluku Utara tersebut ditandai penyerahan Pataka “Fodudara Ngon Moi-Moi”, simbol kehormatan dan tongkat estafet kepemimpinan dalam tubuh POLDA […]

  • Pencabutan Status 3T Pulau Taliabu: Prestasi Administratif atau Tantangan Baru?

    Pencabutan Status 3T Pulau Taliabu: Prestasi Administratif atau Tantangan Baru?

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Pencabutan status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) terhadap Kabupaten Pulau Taliabu tentu menjadi kabar yang menggembirakan. Bagi pemerintah, keputusan tersebut dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pembangunan selama beberapa tahun terakhir menunjukkan kemajuan sehingga daerah ini dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai daerah tertinggal. Namun, pertanyaan yang patut diajukan adalah: apakah perubahan status tersebut benar-benar […]

  • LPP Tipikor Soroti Aktivitas PT STS di Kawasan Hutan Haltim, Desak Penindakan ke Tingkat Pusatj

    LPP Tipikor Soroti Aktivitas PT STS di Kawasan Hutan Haltim, Desak Penindakan ke Tingkat Pusatj

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • 0Komentar

    Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait aktivitas pertambangan di Halmahera Timur kembali memunculkan sorotan atas kepatuhan perusahaan terhadap aturan kehutanan dan lingkungan. Salah satu yang kini disorot adalah aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang disebut berlangsung di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil […]

  • Ketua Trash Hero Chapter Ternate Jadi Narasumber Pembekalan KKN Unkhair, Soroti Pengelolaan Sampah Perkotaan dengan Pendekatan Zero Waste

    Ketua Trash Hero Chapter Ternate Jadi Narasumber Pembekalan KKN Unkhair, Soroti Pengelolaan Sampah Perkotaan dengan Pendekatan Zero Waste

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menggelar pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahap I Tahun Akademik 2026/2027 pada Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Aula Banau Kampus I Universitas Khairun, Kelurahan Akehuda, Ternate Utara. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unkhair ini mengusung tema “KKN Berdampak, Literasi Cerdas, Kreatifitas […]

  • Ketika Merdeka Hanya dalam Pidato

    Ketika Merdeka Hanya dalam Pidato

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • 0Komentar

    Setiap 17 Agustus, kita selalu mendengar kata-kata dan mantra yang sama: kemerdekaan, perjuangan, persatuan, pembangunan, kesejahteraan, dan Indonesia maju. Bendera Merah Putih dikibarkan. Lagu kebangsaan dinyanyikan. Para pejabat mengenakan pakaian terbaik. Upacara berlangsung khidmat. Pidato dibacakan dengan suara lantang dan penuh semangat. Tetapi setelah upacara selesai, pertanyaan yang lebih penting justru sering terlupakan: apa arti […]

expand_less