Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

LKBHMI Cabang Ternate Datangi Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, Tindak Lanjut Dugaan Delik Pemalsuan Surat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TERNATE — Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate kembali mengambil langkah hukum dengan mendatangi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate pada Minggu, 21 Juni 2026, dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga melibatkan Saudara Ismail A. Maniputy dan Saudara Baslan Aliasin.

Laporan polisi dengan nomor B/68/VI/RES.1.9./2025/Sat Reskrim menjadi dasar langkah LKBHMI Cabang Ternate untuk mendorong agar proses hukum berjalan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.Kedatangan LKBHMI Cabang Ternate ke Sat Reskrim Polres Ternate merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum acara pidana.

Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Ternate, Wahyu Ms. Baba, S.H, menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan surat merupakan perkara yang memiliki konsekuensi hukum serius karena berkaitan dengan keabsahan suatu dokumen yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, maupun akibat hukum tertentu.

“Dalam perkara pidana, pemalsuan surat bukan hanya berbicara tentang ada atau tidaknya sebuah dokumen, tetapi harus dilihat apakah terdapat perbuatan membuat surat palsu, memalsukan surat, atau menggunakan surat yang diduga tidak benar dengan maksud tertentu,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, dalam proses hukum perkara ini terdapat beberapa aspek yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik, khususnya terkait unsur tindak pidana pemalsuan surat, keaslian dokumen, pihak yang membuat dokumen, pihak yang menggunakan dokumen, serta akibat hukum yang muncul dari penggunaan surat yang diduga tidak benar.

Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka proses dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Dalam tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan dokumen, mencocokkan fakta, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa hukum,” jelas Wahyu.

Tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga dalam KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam Pasal 263 KUHP Lama, pemalsuan surat diatur terhadap perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau surat yang digunakan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud agar surat tersebut dipergunakan seolah-olah benar.

Pasal tersebut juga mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu dapat dikenakan ancaman pidana yang sama, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sementara itu, dalam Pasal 391 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), pengaturan pemalsuan surat tetap memiliki substansi yang sama, namun diberikan penyesuaian dengan perkembangan hukum modern, termasuk perkembangan dokumen elektronik.

KUHP Baru mengatur ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun serta pidana denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.Wahyu menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara pemalsuan surat harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut pertanggungjawaban pidana seseorang.

“Yang harus dibuktikan adalah apakah benar terdapat tindakan melawan hukum, apakah surat tersebut palsu atau dipalsukan, apakah ada unsur kesengajaan, serta apakah penggunaannya menimbulkan akibat hukum. Semua itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal perkara tersebut, Wahyu menyampaikan bahwa LKBHMI Cabang Ternate juga akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui fakta hukum terkait perkara tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik.Selain itu, LKBHMI Cabang Ternate juga akan menyerahkan dokumen fisik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepada penyidik yang menangani perkara tersebut sebagai bagian dari upaya membantu proses pembuktian.

“Dokumen dan keterangan saksi merupakan bagian penting dalam proses hukum pidana. Kami akan menyerahkan hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini agar penyidik dapat melakukan pendalaman secara objektif sesuai kewenangannya,” ujar Wahyu.

Ia berharap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Ternate dapat berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti. Jika unsur pidananya terpenuhi, maka hukum harus ditegakkan. Namun semua pihak tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

LKBHMI Cabang Ternate memastikan akan terus mengawal perkembangan laporan polisi tersebut hingga terdapat kepastian hukum, sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Material Diduga Limbah Cemari Pesisir Obi Utara, Warga Laporkan Kematian Ikan

    Material Diduga Limbah Cemari Pesisir Obi Utara, Warga Laporkan Kematian Ikan

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    Kemunculan material berwarna kecokelatan di sepanjang pesisir Pulau Obi Utara, Halmahera Selatan, memicu kekhawatiran masyarakat. Material yang menyebar di garis pantai hingga perairan dangkal itu diduga sebagai limbah dan dinilai telah mengganggu aktivitas warga pesisir. Warga setempat menilai material tersebut tidak menyerupai lumut alami, baik dari segi warna maupun bentuk. Selain itu, keberadaannya disebut semakin […]

  • Sambut Milad ke-62 : HMI Cabang Ternate Gelar Donor Darah Bersama PMI Maluku Utara.

    Sambut Milad ke-62 : HMI Cabang Ternate Gelar Donor Darah Bersama PMI Maluku Utara.

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE- Linidaily.id HIMPUNAN Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Maluku Utara menggelar aksi donor darah pada Kamis, 6 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Milad ke-62 HMI Cabang Ternate. Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat KAHMI Provinsi Maluku Utara ini diikuti oleh kader HMI, alumni, serta masyarakat […]

  • Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Foto: Istimewa

    Pengamat Hukum; Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Jangan Cuma Janji

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pengamat Hukum yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Abdul Aziz Hakim mengingatkan Janji Kejati dalam mengumumkan para tersangka dugaan korupsi tnjangan DPRD jangan Cuma janji. Karena menurutnya, sampai sekarang janji tersebut tidak berwujud. “Menurut saya, sebagaimana pernyataan pihak Kejati Malut bahwa dalam kasus ini bukti-buktinya sudah cukup, walaupun masih menunggu hasil BPK. Jika […]

  • Demo di Depan KPK: SKAK Malut-Jakarta Desak Usut Tuntas Anggaran Perjadin DPRD Ternate yang Capai Rp26,3 Miliar

    Demo di Depan KPK: SKAK Malut-Jakarta Desak Usut Tuntas Anggaran Perjadin DPRD Ternate yang Capai Rp26,3 Miliar

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendapat desakan keras untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate, Maluku Utara. Desakan ini disampaikan secara tegas oleh Sentra Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Malut-Jakarta melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung KPK RI, Senin (19/5/2026). Dalam aksinya, Koordinator […]

  • HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih

    HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • 0Komentar

    Ternate, Linidaily.id Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mendesak PT PLN (Persero) mengevaluasi dan mencopot Kepala PLN ULP Saketa, Muhammad Munir, menyusul dugaan pencurian BBM bersubsidi jenis solar yang disebut mencapai sekitar 30 ton. Desakan disampaikan Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ternate, Rizky Ramli. Ia menilai penanganan perkara di tingkat Polsek berjalan sangat […]

  • 60 Tahun IAIN Ternate: Satu Hari dengan Empat Kegiatan

    60 Tahun IAIN Ternate: Satu Hari dengan Empat Kegiatan

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • 0Komentar

    Ternate, linidaily.id Senin, 31 Agustus 2026. Pembukaan rangkaian kegiatan Perayaan Dies Natalis IAIN Ternate yang ke-60 telah dilakukan pada hari Senin 27 Juli 2026 lalu, dan telah dilakukan berbagai kegiatan. Senin kemarin, 31 Agustus 2026, Institut ini menggelar empat kegiatan dalam satu hari yaitu “Edukasi Kebanksentralan” dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, “Kuliah […]

expand_less