Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Dugaan Jual Beli IUP Haltim LKBHMI Cabang Ternate Desak Kejati Bongkar hingga Tuntas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HALMAHERA TIMUR – Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur kembali menyita perhatian publik. Persoalan yang sebelumnya dianggap sebatas polemik perizinan kini mulai dipandang sebagai persoalan serius yang menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, agar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan proses pengalihan atau pemindahtanganan IUP yang diduga terjadi di Halmahera Timur.

Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Ternate, Wahyu Ms. Baba, S.H, menilai bahwa persoalan izin pertambangan bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi merupakan kewenangan negara yang memiliki nilai ekonomi besar dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Jika benar terdapat praktik jual beli atau pengalihan IUP kepada pihak lain tanpa prosedur hukum yang sah, maka ini bukan hanya persoalan administrasi. Harus dilihat apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pribadi, atau kepentingan korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum,” ujar Wahyu.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba, pemegang IUP atau IUPK tidak diperbolehkan mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri sebagaimana prinsip yang ditegaskan dalam Pasal 93.

“Artinya, izin pertambangan bukanlah barang dagangan yang dapat diperjualbelikan secara bebas. IUP merupakan instrumen negara yang diberikan melalui mekanisme hukum. Ketika izin tersebut dialihkan secara ilegal atau menjadi objek transaksi tersembunyi, maka negara harus hadir untuk memastikan aturan ditegakkan,” tegas Wahyu.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi terkait sejumlah IUP yang diterbitkan pada periode 2009–2010 di Halmahera Timur yang diduga berpindah tangan kepada pihak tertentu.

Beberapa Surat Keputusan (SK) yang disebut dalam dugaan tersebut antara lain SK Nomor 188.45/66-540/2009 untuk PT Defesna Utama, SK Nomor 188.45/540-76/2009 untuk PT Subur Berkat Abadi, SK Nomor 188.45/540-121A/2009 untuk PT Prasindo Prima Gemilang, serta SK Nomor 188.45/540-122/2009 untuk PT Rolisiana Heksa Kharisma.

“Dalam hal.semacam ini, tidak boleh ada kesimpulan sepihak. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti. Tetapi informasi awal yang berkembang tidak boleh diabaikan ketika menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pejabat atau pihak tertentu yang menggunakan kewenangan untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maka hal tersebut dapat masuk dalam ruang tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menempatkan penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, maupun keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum sebagai bentuk perbuatan yang dapat diproses pidana.

“Yang harus dibuka bukan hanya siapa pemegang izin, tetapi bagaimana proses izin itu lahir, siapa yang mendapatkan keuntungan, apakah ada aliran dana, dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut,” jelas Wahyu.

Menurutnya, korupsi di sektor pertambangan memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan sektor lain karena berkaitan langsung dengan kekayaan alam daerah.

“Kerugian dari praktik korupsi pertambangan tidak hanya dihitung dari uang negara yang hilang. Ada kerusakan lingkungan, konflik masyarakat, hilangnya potensi pendapatan daerah, serta hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.

LKBHMI Cabang Ternate juga menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dengan memasukkan laporan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai pada proses hukum. Data yang ada akan kami dorong agar menjadi bahan bagi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai kewenangan negara dalam memberikan izin justru berubah menjadi ruang transaksi kepentingan,” kata Wahyu.

Ia meminta agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh pihak tertentu, tetapi harus menyasar seluruh pihak yang apabila terbukti terlibat memperoleh keuntungan dari proses tersebut.

“Hukum harus berlaku sama. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat, mantan pejabat, maupun pihak korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Wahyu menambahkan, pengelolaan sumber daya alam telah ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ketika izin pertambangan yang seharusnya menjadi alat untuk kesejahteraan masyarakat justru diduga menjadi objek transaksi oleh kelompok tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi masa depan daerah dan hak masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Operasional Wawali Ternate; Cuma Persoalan Komunikasi?

    Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Operasional Wawali Ternate; Cuma Persoalan Komunikasi?

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Isu penyalahgunaan keuangan daerah kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Kali ini sorotan tertuju pada anggaran operasional jabatan Wakil Walikota Ternate yang diduga dikuasai dan digunakan oleh oknum pejabat lain di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemegang kewenangan, Nasri Abubakar. Persoalan ini bermula setelah adanya laporan internal yang […]

  • Mantan Kadis Perindag Malut & Anak Buah Tersangka Korupsi

    Mantan Kadis Perindag Malut & Anak Buah Tersangka Korupsi

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Linidaily.id, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Malut. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindag, Yudhitya Wahab, serta Kepala Bidang Perdagangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Muhammad Abdul Djafar. Penetapan ini diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Mhateo Matulessy, […]

  • PHK Massal Weda Bay Nickel Ancam Ribuan Pekerja, DPRD Malut Minta Pemprov Segera Cari Solusi

    PHK Massal Weda Bay Nickel Ancam Ribuan Pekerja, DPRD Malut Minta Pemprov Segera Cari Solusi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang akan dilakukan PT Weda Bay Nickel (WBN) akibat pemangkasan kuota produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 menuai sorotan serius dari DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut). Kebijakan pengurangan kuota produksi nasional yang ditetapkan pemerintah pusat diperkirakan berdampak terhadap sekitar 10 ribu tenaga kerja […]

  • Penutupan BookFest, ICMI Berikan Penghargaan Lifetime Achievement Awards

    Penutupan BookFest, ICMI Berikan Penghargaan Lifetime Achievement Awards

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, linidaily.id – Rangkaian Festival Buku Maluku Utara (BookFest) 2026 resmi ditutup oleh Ketua ICMI Orwil Maluku Utara, Kasman Hi. Ahmad, berlangsung di Benteng Oranje Ternate, Sabtu 12 September 2026. BookFest Maluku Utara 2026 telah berlangsung pada 11-12 September 2026. Dalam agenda penutupan, ICMI Maluku Utara memberikan penghargaan Lifetime Achievement Awards kepada dua tokoh yang […]

  • Polda Malut Selidiki Ketidaksesuaian Data Tagihan Limbah B3 PT IWIP

    Polda Malut Selidiki Ketidaksesuaian Data Tagihan Limbah B3 PT IWIP

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • 0Komentar

    WEDA, Linidaily.id  Dugaan adanya penyimpangan administrasi dalam proses penagihan jasa pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara. Penyelidikan kini difokuskan pada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), setelah ditemukan perbedaan data antara catatan internal perusahaan dengan dokumen tagihan yang diajukan. Sebagai langkah awal, penyidik […]

  • Sepekan di Tiga Desa Morotai Selatan Barat, PUKAT Malut dan Blue Ventures Buka Jalan Pendampingan Perikanan Berbasis Masyarakat

    Sepekan di Tiga Desa Morotai Selatan Barat, PUKAT Malut dan Blue Ventures Buka Jalan Pendampingan Perikanan Berbasis Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • 0Komentar

    MOROTAI – Pendampingan masyarakat pesisir di Kabupaten Pulau Morotai resmi dimulai. Tim PUKAT Maluku Utara bersama Blue Ventures berada di tiga desa Kecamatan Morotai Selatan Barat, yaitu Waringin, Usbar Pantai, dan Tiley Pantai, pada 25 September hingga 2 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi langkah pertama dari pendampingan pengelolaan perikanan berbasis masyarakat yang direncanakan berlangsung hingga […]

expand_less