Didatangi Tim Korsupgah KPK, Pemprov Malut Tepis Dugaan Monopoli Proyek dan Rangkap Jabatan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SOFIFI Linidaily.id Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi pengadaan barang dan jasa pasca kunjungan tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan tersebut dilakukan di kediaman dinas Wakil Gubernur Malut di Ternate pada Kamis (11/6/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsuddin Abdul Kadir, menjelaskan bahwa kehadiran tim KPK bersifat preventif untuk memperkuat supervisi dan mencegah potensi penyimpangan, menyusul sejumlah isu yang berkembang terkait tata kelola pengadaan di lingkungan pemprov.
“Kedatangan mereka dalam rangka Korsupgah adalah untuk melakukan supervisi, memastikan kita tidak melanggar rambu-rambu yang telah disepakati bersama,” ujar Samsuddin saat ditemui awak media, Rabu (10/6/2026).
Ia memastikan Pemprov Malut akan segera menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi dari lembaga antirasuah tersebut melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP).
Kaji Ulang Isu Rangkap Jabatan
Sejak Mei 2026, Pemprov Malut menghadapi sorotan publik terkait dugaan monopoli proyek hingga isu personel Kelompok Kerja (Pokja) di Biro Pemilihan Barang dan Jasa (PBJ) yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menanggapi hal ini, Samsuddin menyatakan pihaknya tengah mengkaji ulang posisi tersebut, khususnya terkait status Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang juga memegang jabatan definitif. Ia mengakui bahwa kebijakan sebelumnya diambil demi efisiensi dan percepatan penyerapan anggaran berdasarkan advis tertentu.
Namun, ia menegaskan prinsip kepatuhan hukum menjadi prioritas utama. “Jika hal tersebut melanggar aturan, tentu tidak boleh. Namun, jika ketentuan tidak melarang, maka tidak ada masalah. Kami akan kembalikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas mantan Pj Bupati Morotai itu.
Bantah Pengkondisian Proyek
Sekda juga menepis tudingan adanya praktik pengkondisian proyek yang diduga menyebabkan sepi nya partisipasi kontraktor lokal dalam dua tahun terakhir. Menurut Samsuddin, penurunan minat rekanan lokal lebih disebabkan oleh faktor eksternal, yakni pengetatan syarat Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan penyesuaian standar harga pasca-reviu Inspektorat.
“Kami tidak bisa memaksa kontraktor untuk berpartisipasi jika mereka merasa tidak berminat karena standar harga yang turun. Namun, apabila ada pihak yang merasa sengaja dihalangi, silakan melaporkan kepada kami dan akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Transisi ke E-Katalog
Sebagai langkah jangka panjang untuk meminimalisasi risiko penyimpangan dan meningkatkan efisiensi anggaran, Pemprov Malut kini tengah mendorong migrasi sistem pengadaan ke platform e-katalog. Meskipun demikian, pemerintah menyadari masih adanya tantangan adaptasi dari para pelaku usaha lokal terhadap sistem digital tersebut.
Pemprov Malut berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pengadaan agar transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar