Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Jual Beli IUP ; LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Linidaily.id– Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang disebut melibatkan sejumlah pejabat daerah tersebut dinilai tidak sekadar persoalan administrasi perizinan, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Direktur Bidang Kajian dan Riset Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum HMI (LKBHMI) Cabang Ternate, Robihin Muhlis, menegaskan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu bidang yang paling rentan terhadap praktik korupsi karena berkaitan langsung dengan penguasaan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi sangat besar.

“Apabila benar terdapat praktik jual beli IUP yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta, maka persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, terutama apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum,” ujar Robihin kepada media ini.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya tudingan bahwa sejumlah IUP yang diterbitkan pada periode 2009–2010 di Halmahera Timur diduga diperjualbelikan kepada pengusaha asing. Beberapa Surat Keputusan (SK) yang disebut dalam dugaan tersebut antara lain SK Nomor 188.45/66-540/2009 untuk PT Defesna Utama, SK Nomor 188.45/540-76/2009 untuk PT Subur Berkat Abadi, SK Nomor 188.45/540-121A/2009 untuk PT Prasindo Prima Gemilang, serta SK Nomor 188.45/540-122/2009 untuk PT Rolisiana Heksa Kharisma.

Menurut Robihin, dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Namun demikian, ketika muncul informasi adanya transaksi perizinan yang diduga melibatkan pejabat, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan penelusuran secara serius. Jangan sampai kewenangan negara dalam menerbitkan izin justru berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan,” tegasnya.

Robihin menjelaskan dalam perspektif hukum pidana korupsi, penerbitan izin pertambangan yang dilakukan bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan jabatan.

“Substansi persoalannya bukan hanya pada terbit atau tidaknya izin. Yang harus ditelusuri adalah apakah terdapat motif memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan memanfaatkan jabatan yang dimiliki.

Jika unsur tersebut terbukti, maka penegak hukum dapat mengaitkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Lebih lanjut, Robihin menilai bahwa tata kelola pertambangan yang buruk sering kali menjadi pintu masuk lahirnya berbagai persoalan hukum, mulai dari konflik lahan, kerusakan lingkungan, hilangnya potensi pendapatan daerah, hingga praktik korupsi yang melibatkan pejabat negara.

“Korupsi sektor pertambangan memiliki dampak berlapis. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga kerusakan lingkungan hidup, hilangnya hak-hak masyarakat sekitar tambang, dan rusaknya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait adanya klaim mengenai bukti yang disebut menunjukkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam transaksi IUP, Robihin mengingatkan bahwa seluruh bukti tersebut harus diuji secara hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Foto, dokumen, rekaman, maupun transaksi keuangan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai bukti tindak pidana sebelum diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Namun apabila terdapat petunjuk yang mengarah pada adanya aliran dana terkait proses penerbitan izin, maka hal tersebut merupakan pintu masuk yang penting untuk ditelusuri lebih lanjut,” jelasnya.Robihin juga mendorong agar lembaga penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak menutup mata terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Prinsip dasar pemberantasan korupsi adalah menindaklanjuti setiap informasi yang memiliki nilai pembuktian awal. Karena itu, apabila terdapat dugaan kuat mengenai jual beli IUP di Halmahera Timur, maka aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara komprehensif, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Menurutnya, penanganan kasus pertambangan tidak boleh berhenti pada aktor lapangan semata, tetapi harus menyentuh seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proses tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat aktif, mantan pejabat, maupun pihak korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” tegas Robihin.

Ia menambahkan bahwa dugaan jual beli IUP merupakan isu serius karena menyangkut pengelolaan kekayaan alam yang secara konstitusional harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.“Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketika izin pertambangan diduga dijadikan objek transaksi oleh oknum tertentu, maka yang dirugikan sesungguhnya adalah masyarakat luas,” pungkasnya.Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam tudingan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali Meninggal Dunia di Makassar

    Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali Meninggal Dunia di Makassar

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • 0Komentar

    Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2019–2024, M. Al Yasin Ali, meninggal dunia di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/8/2026) malam. Almarhum mengembuskan napas terakhir dalam usia 68 tahun di salah satu rumah sakit di Kota Makassar sekitar pukul 22.10 WIT. Kepergian M. Al Yasin Ali menjadi kabar kehilangan bagi […]

  • Belajar dari NTB: Kemandirian Pokmaswas Petrando dan Kekuatan Jejaring Forum Jadi Kunci Pengawasan Laut Berkelanjutan

    Belajar dari NTB: Kemandirian Pokmaswas Petrando dan Kekuatan Jejaring Forum Jadi Kunci Pengawasan Laut Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, linidaily.id Satu lagi pembelajaran dibawa pulang tim studi banding pengelolaan perikanan berkelanjutan Maluku Utara dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB): bagaimana kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) bisa mandiri secara ekonomi sekaligus terhubung dalam jejaring yang kuat. Kunjungan kali ini menyasar Forum Pokmaswas NTB dan salah satu kelompok binaannya, Pokmaswas Petrando, yang mengawasi kawasan perairan Gili […]

  • Transformasi IAIN Ternate Menuju UIN : 60 Tahun Mengabdi

    Transformasi IAIN Ternate Menuju UIN : 60 Tahun Mengabdi

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • 0Komentar

    Enam puluh tahun bukan sekadar hitungan usia, melainkan jejak panjang pengabdian. Sejak berdiri tahun 1965, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate telah menjadi mercusuar pendidikan Islam di kawasan Timur Indonesia. Dari rahim lembaga ini lahir ribuan guru, dai, birokrat, akademisi, hingga pemimpin masyarakat yang mengabdi di Maluku Utara dan berbagai daerah Nusantara. Kini, pada momentum […]

  • Tanpa AMDAL, PT Feni Haltim Diduga Cemari Sungai Kukuba: LATAMLA Minta Penegakan Hukum Tegas

    Tanpa AMDAL, PT Feni Haltim Diduga Cemari Sungai Kukuba: LATAMLA Minta Penegakan Hukum Tegas

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • 0Komentar

    Halmahera Timur – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT Feni Haltim, unit pengolahan nikel di Halmahera Timur yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk. Perusahaan ini disinyalir beroperasi tanpa persyaratan lingkungan utama berupa dokumen Analisis Dampak […]

  • Utang DBH Belum Lunas, Pemprov Maluku Utara Malah Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun

    Utang DBH Belum Lunas, Pemprov Maluku Utara Malah Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    Beredarnya surat resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor :  900.1/2938/SETDA, perihal Penyampaian Usulan Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara tersebut memuat langkah fiskal yang terbilang agresif, yakni rencana […]

  • Pendidikan yang Berevolusi: Dari Pengembangan Diri Menuju Pencapaian Akademik

    Pendidikan yang Berevolusi: Dari Pengembangan Diri Menuju Pencapaian Akademik

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • 0Komentar

    Sejak Revolusi Industri 1.0 hingga 4.0, kita dapat menyaksikan secara nyata bahwa di samping perkembangan dan perubahan teknologi yang begitu cepat, pendidikan pun mengalami perubahan yang berjalan beriringan. Dahulu, proses belajar-mengajar berfokus pada pengembangan karakter, keterampilan, serta kreativitas. Namun kini, fokus tersebut perlahan mulai bergeser semata-mata ke arah pencapaian prestasi akademik yang dijadikan satu-satunya ukuran […]

expand_less