Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Tambang Nikel Ancam Pegunungan Wato-Wato, Ribuan Warga Teluk Buli Hadapi Krisis Air

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Linidaily.id— Rencana operasi tambang nikel milik PT Priven Lestari di kawasan Pegunungan Wato-wato, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, memicu kekhawatiran serius masyarakat. Kawasan yang selama ini menjadi sumber utama air bersih bagi warga Teluk Buli itu dinilai terancam rusak apabila aktivitas pertambangan tetap dijalankan.

Warga bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat maupun daerah segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut. Mereka menilai aktivitas tambang di kawasan hulu Wato-wato berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis permanen yang mengancam kehidupan masyarakat.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Priven Lestari mengantongi IUP Operasi Produksi dengan nomor 502/2/DPMPTSP/VII/2018 seluas 4.953 hektare untuk komoditas nikel. Izin tersebut berlaku sejak 17 Juli 2018 hingga 17 Juli 2037.

Perusahaan juga tercatat telah mengajukan RKAB bernomor T360.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 kepada Kementerian ESDM. Namun, sebagian besar wilayah konsesinya berada di kawasan hutan lindung dan area penyangga sumber mata air masyarakat Teluk Buli.

Pegunungan Wato-wato memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air utama di Kecamatan Maba. Kawasan ini menopang sedikitnya sembilan aliran sungai yang menjadi sumber air bersih bagi sekitar 13.486 jiwa di sepuluh desa sekitar Teluk Buli. Selain itu, kawasan tersebut juga mendukung aktivitas pertanian warga, menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, serta menopang kehidupan nelayan setempat.

Jika kawasan hulu Wato-wato mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan, dampaknya diperkirakan tidak hanya berupa krisis air bersih, tetapi juga meningkatkan risiko banjir, longsor, sedimentasi sungai, hingga kerusakan wilayah pesisir Teluk Buli.

Di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur, Pegunungan Wato-wato telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, kawasan perlindungan sumber mata air, serta daerah rawan longsor dan banjir. Karena itu, rencana operasi tambang di wilayah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan ruang hidup masyarakat.

Penolakan terhadap aktivitas PT Priven Lestari sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Pada 2023 lalu, perusahaan sempat membuka akses jalan hauling di kawasan tersebut. Namun aktivitas itu akhirnya terhenti setelah mendapat penolakan dan aksi demonstrasi warga Teluk Buli pada September 2023.

Meski demikian, masyarakat kini kembali khawatir setelah muncul dugaan bahwa PT Priven Lestari melalui perusahaan subkontraktornya, PT Maining Abadi Indonesia (PT MAI), kembali melakukan persiapan operasi tambang. Warga melaporkan adanya pembangunan kantor operasional di Desa Gamesan serta upaya pendekatan kepada masyarakat guna memperlancar aktivitas perusahaan.

Selain itu, beredar informasi mengenai rencana pembangunan jetty di wilayah pesisir Desa Gamesan. Padahal berdasarkan RTRW Kabupaten Halmahera Timur, kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas pelabuhan tambang maupun aktivitas pendukung pertambangan lainnya.

Perusahaan juga diduga pernah melakukan pembukaan lahan dan pembangunan jalan hauling di kawasan hulu sebelum mengantongi seluruh persyaratan kehutanan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Jalan hauling yang dibangun disebut melintasi badan sungai dan kawasan resapan air, sehingga berpotensi mempercepat erosi dan memperparah sedimentasi sungai di wilayah Teluk Buli.

Masyarakat menilai kehadiran tambang tidak hanya mengancam sumber air bersih, tetapi juga mengancam ruang produksi pangan, wilayah kelola masyarakat, dan keberlanjutan hidup warga pesisir. Mereka juga menilai proses perizinan yang berjalan selama ini minim partisipasi publik dan tidak dilakukan secara terbuka.

Atas dasar itu, masyarakat bersama organisasi sipil mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur diminta segera merekomendasikan pencabutan IUP PT Priven Lestari. Mendesak Kementerian ESDM  membatalkan RKAB serta mencabut izin usaha PT Priven Lestari karena dinilai mengancam sumber air masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan secara permanen. Kementerian Kehutanan juga diminta menolak atau mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) perusahaan tersebut dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah  segera menetapkan Pegunungan Wato-wato sebagai kawasan perlindungan sumber daya air dan kawasan penyangga kehidupan masyarakat Teluk Buli. Serta mendesak Pemerintah  menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan maupun pembangunan fasilitas tambang sebelum seluruh syarat hukum dan perlindungan lingkungan dipenuhi.

Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, struktur kepemilikan saham PT Priven Lestari didominasi oleh PT Indo Millenium Succes Record sebesar 99 persen, sementara 1 persen saham lainnya dimiliki Michael Tjahjadi. Selain sebagai pemegang saham, Michael Tjahjadi juga menjabat sebagai direktur utama perusahaan, sedangkan posisi komisaris dipegang oleh Kristanto Latip.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jual Beli IUP ; LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

    Jual Beli IUP ; LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id– Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang disebut melibatkan sejumlah pejabat daerah tersebut dinilai tidak sekadar persoalan administrasi perizinan, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Direktur Bidang Kajian dan Riset Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum HMI (LKBHMI) […]

  • Adhyaksa FC Resmi Berganti Nama Menjadi Persiter, Pindah Markas ke Ternate

    Adhyaksa FC Resmi Berganti Nama Menjadi Persiter, Pindah Markas ke Ternate

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id – Klub sepak bola Adhyaksa FC resmi mengumumkan perubahan nama serta perpindahan markas utama (home base) menyusul rencana keikutsertaannya pada musim kompetisi 2026–2027. Keputusan ini disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Berdasarkan surat bernomor 25/K6P/VI/2026 yang dikeluarkan PT Komposisi Enam Penjaga selaku badan […]

  • Pemprov Maluku Utara Siapkan Opsi Pemotongan TPP ASN 2027 Akibat Tekanan Fiskal

    Pemprov Maluku Utara Siapkan Opsi Pemotongan TPP ASN 2027 Akibat Tekanan Fiskal

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah menyusun langkah antisipatif untuk menghadapi penurunan kapasitas anggaran daerah, salah satunya melalui rencana pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2027. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas berkurangnya aliran dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada kondisi fiskal daerah. Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin […]

  • Menristekdikti Respons Keluhan 143 Ribu: Hentikan Beban Administratif Dosen 20 JP

    Menristekdikti Respons Keluhan 143 Ribu: Hentikan Beban Administratif Dosen 20 JP

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Kabar melegakan datang bagi para dosen penerima Sertifikat Pendidik (Serdos) di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto, resmi mengumumkan penghentian sementara kewajiban pemenuhan 20 Jam Pelajaran (JP) kegiatan pengembangan diri. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai beban tersebut terlalu berat bagi sekitar 143 ribu dosen penerima tunjangan […]

  • Dari Semangkuk Bubur Manado, Lahir Gagasan Besar untuk Pangan Maluku Utara

    Dari Semangkuk Bubur Manado, Lahir Gagasan Besar untuk Pangan Maluku Utara

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • 0Komentar

    Ternate 18 Juni 2026!. Kamis pagi itu udara Ternate terasa segar. Di sudut warung Bubur Manado yang berdiri tak jauh dari pagar Stadion Gelora Kieraha, enam orang duduk mengelilingi meja kayu sederhana. Uap panas mengepul dari mangkuk-mangkuk bubur yang baru disajikan, sementara percakapan di antara mereka perlahan mengalir, dari basa-basi pagi hari menuju sesuatu yang […]

  • Buku: Media Abadi di Tengah Digitalisasi

    Buku: Media Abadi di Tengah Digitalisasi

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • 0Komentar

    Catatan Hari Buku 17 Mei 17 Mei (kemarin) bangsa Indonesia memperingati hari buku Nasional. Dicetuskan pertama kali pada 2002 oleh Menteri Pendidikan Nasional saat itu, A. Malik Fajar. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan hari berdirinya Perpustakaan Nasional RI (PERPUSNAS) berdasarkan Keputusan Mendikbud nomor 0164/0/1980. Peringatan hari buku ini sebenarnya berangkat dari keprihatinan Mendikbud pada […]

expand_less