Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Tambang Nikel Ancam Pegunungan Wato-Wato, Ribuan Warga Teluk Buli Hadapi Krisis Air

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Linidaily.id— Rencana operasi tambang nikel milik PT Priven Lestari di kawasan Pegunungan Wato-wato, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, memicu kekhawatiran serius masyarakat. Kawasan yang selama ini menjadi sumber utama air bersih bagi warga Teluk Buli itu dinilai terancam rusak apabila aktivitas pertambangan tetap dijalankan.

Warga bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat maupun daerah segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut. Mereka menilai aktivitas tambang di kawasan hulu Wato-wato berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis permanen yang mengancam kehidupan masyarakat.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Priven Lestari mengantongi IUP Operasi Produksi dengan nomor 502/2/DPMPTSP/VII/2018 seluas 4.953 hektare untuk komoditas nikel. Izin tersebut berlaku sejak 17 Juli 2018 hingga 17 Juli 2037.

Perusahaan juga tercatat telah mengajukan RKAB bernomor T360.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 kepada Kementerian ESDM. Namun, sebagian besar wilayah konsesinya berada di kawasan hutan lindung dan area penyangga sumber mata air masyarakat Teluk Buli.

Pegunungan Wato-wato memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air utama di Kecamatan Maba. Kawasan ini menopang sedikitnya sembilan aliran sungai yang menjadi sumber air bersih bagi sekitar 13.486 jiwa di sepuluh desa sekitar Teluk Buli. Selain itu, kawasan tersebut juga mendukung aktivitas pertanian warga, menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, serta menopang kehidupan nelayan setempat.

Jika kawasan hulu Wato-wato mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan, dampaknya diperkirakan tidak hanya berupa krisis air bersih, tetapi juga meningkatkan risiko banjir, longsor, sedimentasi sungai, hingga kerusakan wilayah pesisir Teluk Buli.

Di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur, Pegunungan Wato-wato telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, kawasan perlindungan sumber mata air, serta daerah rawan longsor dan banjir. Karena itu, rencana operasi tambang di wilayah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan ruang hidup masyarakat.

Penolakan terhadap aktivitas PT Priven Lestari sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Pada 2023 lalu, perusahaan sempat membuka akses jalan hauling di kawasan tersebut. Namun aktivitas itu akhirnya terhenti setelah mendapat penolakan dan aksi demonstrasi warga Teluk Buli pada September 2023.

Meski demikian, masyarakat kini kembali khawatir setelah muncul dugaan bahwa PT Priven Lestari melalui perusahaan subkontraktornya, PT Maining Abadi Indonesia (PT MAI), kembali melakukan persiapan operasi tambang. Warga melaporkan adanya pembangunan kantor operasional di Desa Gamesan serta upaya pendekatan kepada masyarakat guna memperlancar aktivitas perusahaan.

Selain itu, beredar informasi mengenai rencana pembangunan jetty di wilayah pesisir Desa Gamesan. Padahal berdasarkan RTRW Kabupaten Halmahera Timur, kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas pelabuhan tambang maupun aktivitas pendukung pertambangan lainnya.

Perusahaan juga diduga pernah melakukan pembukaan lahan dan pembangunan jalan hauling di kawasan hulu sebelum mengantongi seluruh persyaratan kehutanan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Jalan hauling yang dibangun disebut melintasi badan sungai dan kawasan resapan air, sehingga berpotensi mempercepat erosi dan memperparah sedimentasi sungai di wilayah Teluk Buli.

Masyarakat menilai kehadiran tambang tidak hanya mengancam sumber air bersih, tetapi juga mengancam ruang produksi pangan, wilayah kelola masyarakat, dan keberlanjutan hidup warga pesisir. Mereka juga menilai proses perizinan yang berjalan selama ini minim partisipasi publik dan tidak dilakukan secara terbuka.

Atas dasar itu, masyarakat bersama organisasi sipil mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur diminta segera merekomendasikan pencabutan IUP PT Priven Lestari. Mendesak Kementerian ESDM  membatalkan RKAB serta mencabut izin usaha PT Priven Lestari karena dinilai mengancam sumber air masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan secara permanen. Kementerian Kehutanan juga diminta menolak atau mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) perusahaan tersebut dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah  segera menetapkan Pegunungan Wato-wato sebagai kawasan perlindungan sumber daya air dan kawasan penyangga kehidupan masyarakat Teluk Buli. Serta mendesak Pemerintah  menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan maupun pembangunan fasilitas tambang sebelum seluruh syarat hukum dan perlindungan lingkungan dipenuhi.

Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, struktur kepemilikan saham PT Priven Lestari didominasi oleh PT Indo Millenium Succes Record sebesar 99 persen, sementara 1 persen saham lainnya dimiliki Michael Tjahjadi. Selain sebagai pemegang saham, Michael Tjahjadi juga menjabat sebagai direktur utama perusahaan, sedangkan posisi komisaris dipegang oleh Kristanto Latip.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BEM FIB UNKHAIR GELAR AKSI, DESAK EVALUASI KEBIJAKAN AKADEMIK, SATGAS PPKS DAN PLT BEM UNKHAIR

    BEM FIB UNKHAIR GELAR AKSI, DESAK EVALUASI KEBIJAKAN AKADEMIK, SATGAS PPKS DAN PLT BEM UNKHAIR

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Linidaily.id Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun (BEM FIB UNKHAIR) menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes dan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan mahasiswa, Senin (7/9/2026). Dalam aksi tersebut, BEM FIB UNKHAIR membawa tiga tuntutan utama, yakni evaluasi terhadap penerapan Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor 1 Tahun […]

  • Tunggakan Pajak Capai Rp5,8 Miliar Lebih, Perusahaan Tambang Emas dan Nikel di Malut Belum Melunasi Kewajiban

    Tunggakan Pajak Capai Rp5,8 Miliar Lebih, Perusahaan Tambang Emas dan Nikel di Malut Belum Melunasi Kewajiban

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • 0Komentar

    SOFIFI – Linidaily.id Dua perusahaan pertambangan berskala besar yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara tercatat masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum diselesaikan hingga kini. Total utang yang belum dibayar kedua pihak tersebut mencapai Rp5.814.108.089, berdasarkan temuan resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. Perusahaan yang dimaksud […]

  • Maluku Utara Darurat Kekerasan Perempuan: Di Mana Komitmen Pemimpin Perempuan?

    Maluku Utara Darurat Kekerasan Perempuan: Di Mana Komitmen Pemimpin Perempuan?

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id – Di tengah sorotan nasional sebagai provinsi paling berbahagia dan paling taat beragama, Maluku Utara menyimpan luka yang tak kunjung kering: krisis kekerasan terhadap perempuan yang makin parah dari tahun ke tahun. Angka-angkanya bukan sekadar statistik — ini adalah nama-nama, wajah-wajah, dan nyawa yang direnggut. Data Berbicara Sendiri Berdasarkan catatan resmi Dinas Pemberdayaan […]

  • Kontroversi Komunikasi Publik Presiden Prabowo: Salah Data, Salah Ucap, atau Strategi?

    Kontroversi Komunikasi Publik Presiden Prabowo: Salah Data, Salah Ucap, atau Strategi?

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • 0Komentar

    Komunikasi seorang presiden tidak pernah sekadar percakapan biasa. Setiap angka, istilah, dan pernyataan yang keluar dari kepala negara dapat dibaca sebagai representasi informasi resmi pemerintah. Karena itu, ketika Presiden Prabowo Subianto beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai gaya bicara yang spontan. Publik berhak bertanya: apakah itu strategi komunikasi publik yang disengaja, […]

  • Secangkir Kopi yang Menghidupkan Gagasan

    Secangkir Kopi yang Menghidupkan Gagasan

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • 0Komentar

    (Catatan Hari Kopi Internasional — 1 Oktober 2026) 1 Oktober kemarin, banyak yang lupa atau bahkan ada yang tidak tahu dunia merayakan secangkir zat gelap yang lebih setia daripada banyak janji politik : Hari Kopi Internasiona Tanaman kopi (Coffea) berasal dari dataran tinggi Ethiopia, terutama kawasan Kaffa yang diyakini sebagai tempat tumbuh liarnya. Legenda populer […]

  • Nobar Pesta Babi : Yang Membubarkan dan Yang Membolehkan

    Nobar Pesta Babi : Yang Membubarkan dan Yang Membolehkan

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • 0Komentar

    Film dokumenter Pesta Babi karya Dandy Laksono menjadi polemik dan menjadi perhatian Masyarakat luas. Acara nonton bareng (Nobar)nya banyak dibubarkan. Apakah karena Isi Film memuat kehidupan adat Papua yang terampas? Ataukah ada alasan lain sehingga dibubarkan? Film documenter hasil keroyokan Watchdoc, Media Jubi, Greenpeace Indonesia, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua Merauke dan Ekspedisi Indonesia Baru […]

expand_less