Menristekdikti Respons Keluhan 143 Ribu: Hentikan Beban Administratif Dosen 20 JP
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
- visibility 41
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto. Foto: Wikipedia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Linidaily.id – Kabar melegakan datang bagi para dosen penerima Sertifikat Pendidik (Serdos) di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto, resmi mengumumkan penghentian sementara kewajiban pemenuhan 20 Jam Pelajaran (JP) kegiatan pengembangan diri. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai beban tersebut terlalu berat bagi sekitar 143 ribu dosen penerima tunjangan profesi.
Pengumuman penting ini disampaikan Brian Yuliarto saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (2/6/2026). Brian menjelaskan bahwa Kementerian Dikti Saintek telah melakukan evaluasi mendesak terhadap kebijakan tersebut, bahkan sebelum rapat berlangsung. Hasilnya, kewajiban mengikuti pelatihan atau seminar sebanyak 20 JP per tahun dinilai berpotensi menambah beban administratif yang signifikan tanpa berbanding lurus dengan peningkatan mutu akademik.
“Kami mencermati bahwa ada sekitar 143 ribu dosen yang menerima Serdos. Jika mereka diwajibkan menyelesaikan kegiatan pengembangan diri sebanyak 20 JP dalam setahun, rasanya akan sangat berat,” ujar Brian di Gedung DPR, Senayan.
Sebagai konteks, satu Jam Pelajaran (JP) dalam standar pengembangan kompetensi tenaga pendidik setara dengan 45 menit kegiatan efektif. Artinya, jika kebijakan ini dipaksakan, setiap dosen harus mengalokasikan waktu hingga 900 menit atau 15 jam penuh setiap tahunnya hanya untuk mengikuti workshop, kursus, atau seminar yang diakui kementerian. Banyak pihak menilai hal ini justru mengganggu fokus dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Menanggapi keluhan tersebut, Brian menegaskan bahwa kewajiban ini ditiadakan sementara waktu hingga ditemukan format kajian yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi lapangan. “Tadi pagi kami sudah melakukan evaluasi. Sesuai masukan dari Bapak-Ibu sekalian, kegiatan pengembangan diri yang semula dirancang sebagai syarat administrasi tidak akan diberlakukan untuk saat ini,” tegasnya.
Langkah pencabutan sementara ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap aspirasi kalangan akademisi dan anggota DPR yang khawatir adanya birokrasi berlebihan. Dengan demikian, untuk periode ini, dosen penerima Serdos tidak perlu lagi mengejar target kuota jam pelatihan tersebut.
Selain membahas isu beban kerja dosen, rapat kerja tersebut juga menyinggung penyesuaian regulasi lain. Brian menyoroti pentingnya sinkronisasi aturan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) pasca-perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi. Ia menjamin kepastian hukum bagi mahasiswa dengan menerapkan prinsip grandfather clause, di mana pendaftar lama tetap mengikuti aturan sebelumnya, sementara pendaftar baru menyesuaikan dengan regulasi terkini.
“Kita akan sesuaikan. Untuk yang lama tetap mengikuti aturan lama, sedangkan yang baru mengikuti aturan yang baru,” jelas Brian.
Terakhir, Mendiktisaintek juga menyinggung perlunya harmonisasi aturan terkait uji kompetensi pendidikan kedokteran. Saat ini, terdapat perbedaan tafsir antara regulasi pemerintah dan ketentuan Kementerian Kesehatan yang perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kebingungan di institusi pendidikan kesehatan.
Keputusan menghapus sementara kewajiban 20 JP ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah mulai lebih peka terhadap keluhan praktis di lapangan. Para dosen kini diharapkan dapat kembali fokus meningkatkan kualitas pembelajaran dan riset tanpa terbebani oleh target administratif yang kontroversial.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar