Usulan Pinjaman Rp1 Triliun Maluku Utara: Solusi Pembangunan atau Jebakan Fiskal?
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 22 Jun 2026
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SOFIFI, LiniDaily.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara secara resmi mengajukan usulan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dana ini rencananya akan digunakan untuk membiayai percepatan pembangunan infrastruktur strategis periode 2026–2029. Namun, pengajuan ini memicu perdebatan publik karena dilakukan di tengah beban utang sebelumnya yang belum lunas dan tertahannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai Rp1,2 triliun.
Usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor 900.1/2938/SETDA yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin Abd. Kadir pada 9 Juni 2026. Dalam surat itu, Pemprov beralasan pinjaman diperlukan sebagai solusi sementara agar pembangunan tidak terhenti, mengingat keterbatasan anggaran saat ini. “Dana ini dibutuhkan untuk menciptakan efek pengganda bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tulis surat tersebut.
Kondisi Fiskal: Surplus APBD vs Beban Utang
Langkah pengajuan pinjaman dinilai kontradiktif oleh sejumlah pengamat kebijakan publik. Data menunjukkan bahwa APBD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2025 berada dalam posisi surplus, sementara proyeksi defisit APBD 2026 sangat kecil dan hampir berimbang. Kondisi fiskal yang relatif sehat ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai urgensi mengambil utang baru hingga Rp1 triliun.
Di sisi lain, Pemprov masih menanggung sisa utang tahun anggaran sebelumnya yang mencapai Rp270–Rp300 miliar. Tekanan keuangan juga diperparah oleh tertahannya DBH milik provinsi di Kementerian Keuangan sebesar Rp1,2 triliun akibat proses administrasi pencairan yang belum tuntas. Ironisnya, di saat provinsi mencari pinjaman eksternal, hak anggaran kabupaten/kota berupa DBH justru dilaporkan masih banyak yang tertahan, berpotensi mengganggu pelayanan publik di tingkat daerah.
Sorotan Prosedur dan Etika Ketatanegaraan
Selain aspek fiskal, prosedur pengajuan pinjaman juga menjadi sorotan. Surat permohonan persetujuan pinjaman senilai Rp1 triliun hanya ditandatangani oleh Sekda, bukan langsung oleh Gubernur. Secara etika ketatanegaraan, dokumen kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang dan membebani keuangan lintas tahun anggaran merupakan ranah kebijakan kepala daerah, bukan urusan administrasi murni.
Langkah ini dinilai sebagian pihak sebagai bentuk ketidakmenghormatan terhadap DPRD sebagai mitra sejajar. Meminta persetujuan utang triliunan rupiah melalui surat yang ditandatangani pejabat administratif dikhawatirkan menyepelekan marwah legislatif dan mengesankan kepala daerah enggan bertanggung jawab politik atas risiko fiskal yang ditimbulkan.
Alternatif Skema Penganggaran dan Transparansi
Pertanyaan teknis juga muncul terkait pilihan instrumen pembiayaan. Jika tujuan pinjaman murni untuk infrastruktur jalan dan jembatan berjangka panjang, Pemprov sebenarnya dapat mengoptimalkan skema kontrak tahun jamak (multi-years contract). Skema ini memungkinkan pengikatan anggaran selama beberapa tahun tanpa harus menarik utang baru, terutama dengan bantalan ekonomi dari surplus APBD 2025.
Menanggapi dinamika ini, politisi Partai NasDem Maluku Utara, Abd. Rahim Odeyani dalam tulisan opininya (LiniDaily.id) menyarankan agar DPRD meminta Pemprov melakukan ekspos publik secara transparan sebelum menyetujui pinjaman.
Dokumen studi kelayakan (feasibility study) dan kejelasan pelaksana proyek wajib dibuka untuk mencegah dugaan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang.
“Jangan sampai pinjaman ini berubah menjadi ‘perangkap fiskal’ dan ladang korupsi baru. Melunasi kewajiban DBH kepada kabupaten/kota jauh lebih urgen demi keadilan pembangunan di seluruh wilayah Maluku Utara,” tulisnya.
Pemerintah daerah kini menunggu jadwal pembahasan di DPRD. Sesuai peraturan, realisasi pinjaman mutlak memerlukan persetujuan legislatif. Publik berharap proses ini tidak hanya formalitas, melainkan benar-benar menguji urgensi, kelayakan, dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar