Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Usulan Pinjaman Rp1 Triliun Maluku Utara: Solusi Pembangunan atau Jebakan Fiskal?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SOFIFI, LiniDaily.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara secara resmi mengajukan usulan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dana ini rencananya akan digunakan untuk membiayai percepatan pembangunan infrastruktur strategis periode 2026–2029. Namun, pengajuan ini memicu perdebatan publik karena dilakukan di tengah beban utang sebelumnya yang belum lunas dan tertahannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai Rp1,2 triliun.

Usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor 900.1/2938/SETDA yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin Abd. Kadir pada 9 Juni 2026. Dalam surat itu, Pemprov beralasan pinjaman diperlukan sebagai solusi sementara agar pembangunan tidak terhenti, mengingat keterbatasan anggaran saat ini. “Dana ini dibutuhkan untuk menciptakan efek pengganda bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tulis surat tersebut.

Kondisi Fiskal: Surplus APBD vs Beban Utang

Langkah pengajuan pinjaman dinilai kontradiktif oleh sejumlah pengamat kebijakan publik. Data menunjukkan bahwa APBD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2025 berada dalam posisi surplus, sementara proyeksi defisit APBD 2026 sangat kecil dan hampir berimbang. Kondisi fiskal yang relatif sehat ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai urgensi mengambil utang baru hingga Rp1 triliun.

Di sisi lain, Pemprov masih menanggung sisa utang tahun anggaran sebelumnya yang mencapai Rp270–Rp300 miliar. Tekanan keuangan juga diperparah oleh tertahannya DBH milik provinsi di Kementerian Keuangan sebesar Rp1,2 triliun akibat proses administrasi pencairan yang belum tuntas. Ironisnya, di saat provinsi mencari pinjaman eksternal, hak anggaran kabupaten/kota berupa DBH justru dilaporkan masih banyak yang tertahan, berpotensi mengganggu pelayanan publik di tingkat daerah.

Sorotan Prosedur dan Etika Ketatanegaraan

Selain aspek fiskal, prosedur pengajuan pinjaman juga menjadi sorotan. Surat permohonan persetujuan pinjaman senilai Rp1 triliun hanya ditandatangani oleh Sekda, bukan langsung oleh Gubernur. Secara etika ketatanegaraan, dokumen kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang dan membebani keuangan lintas tahun anggaran merupakan ranah kebijakan kepala daerah, bukan urusan administrasi murni.

Langkah ini dinilai sebagian pihak sebagai bentuk ketidakmenghormatan terhadap DPRD sebagai mitra sejajar. Meminta persetujuan utang triliunan rupiah melalui surat yang ditandatangani pejabat administratif dikhawatirkan menyepelekan marwah legislatif dan mengesankan kepala daerah enggan bertanggung jawab politik atas risiko fiskal yang ditimbulkan.

Alternatif Skema Penganggaran dan Transparansi

Pertanyaan teknis juga muncul terkait pilihan instrumen pembiayaan. Jika tujuan pinjaman murni untuk infrastruktur jalan dan jembatan berjangka panjang, Pemprov sebenarnya dapat mengoptimalkan skema kontrak tahun jamak (multi-years contract). Skema ini memungkinkan pengikatan anggaran selama beberapa tahun tanpa harus menarik utang baru, terutama dengan bantalan ekonomi dari surplus APBD 2025.

Menanggapi dinamika ini, politisi Partai NasDem Maluku Utara, Abd. Rahim Odeyani dalam tulisan opininya (LiniDaily.id) menyarankan agar DPRD meminta Pemprov melakukan ekspos publik secara transparan sebelum menyetujui pinjaman.

Dokumen studi kelayakan (feasibility study) dan kejelasan pelaksana proyek wajib dibuka untuk mencegah dugaan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang.

“Jangan sampai pinjaman ini berubah menjadi ‘perangkap fiskal’ dan ladang korupsi baru. Melunasi kewajiban DBH kepada kabupaten/kota jauh lebih urgen demi keadilan pembangunan di seluruh wilayah Maluku Utara,” tulisnya.

Pemerintah daerah kini menunggu jadwal pembahasan di DPRD. Sesuai peraturan, realisasi pinjaman mutlak memerlukan persetujuan legislatif. Publik berharap proses ini tidak hanya formalitas, melainkan benar-benar menguji urgensi, kelayakan, dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Trash Hero Chapter Ternate Hadiri Pentas Seni SD Alkhairaat 05 Falajawa 2, Bawa Pesan Peduli Lingkungan

    Trash Hero Chapter Ternate Hadiri Pentas Seni SD Alkhairaat 05 Falajawa 2, Bawa Pesan Peduli Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • 0Komentar

    Ternate, 20 Juni 2026 — Suasana pagi di Asrama Haji terasa semarak saat SD Alkhairaat 05 Falajawa 2 menggelar acara Pentas Seni pada Sabtu, 20 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, Trash Hero Chapter Ternate hadir sebagai pihak yang diundang, menambah warna pada pelaksanaan acara yang diikuti sekitar 150 anak dari kelas 1 sampai 5, orang […]

  • KKSD UMMU Edukasi Siswa SMPN 13 Tidore Kepulauan tentang Bahaya Narkoba

    KKSD UMMU Edukasi Siswa SMPN 13 Tidore Kepulauan tentang Bahaya Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id TIDORE KEPULAUAN – Mahasiswa Kuliah Kerja Sosial dan Dakwah (KKSD) Kelompok 4 Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) sukses melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Bahaya Narkoba dan Pentingnya Pendidikan” di SMP Negeri 13 Tidore Kepulauan (TIKEP), Desa Bale, pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang laboratorium komputer sekolah dan diikuti secara antusias oleh siswa-siswi kelas […]

  • Skor Integritas ‘Merah’, KPK Beri Ultimatum 3 Bulan untuk Pemprov & DPRD Malut

    Skor Integritas ‘Merah’, KPK Beri Ultimatum 3 Bulan untuk Pemprov & DPRD Malut

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE Linidaily.id – Suasana tegang menyelimuti Kediaman Dinas Wakil Gubernur Maluku Utara, Kamis (11/6). Selama sembilan jam, mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIT, rapat koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berlangsung tertutup rapat. Personel Satpol PP berjaga ketat di pintu masuk, melarang akses bagi staf eselon III-IV maupun wartawan. […]

  • IAIN Ternate dan ICMI Maluku Utara Perkuat Kolaborasi untuk Revitalisasi Budaya Literasi

    IAIN Ternate dan ICMI Maluku Utara Perkuat Kolaborasi untuk Revitalisasi Budaya Literasi

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Korwil Maluku Utara memperkuat kolaborasi dalam menghidupkan kembali budaya literasi di lingkungan perguruan tinggi. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor IAIN Ternate dan Ketua ICMI Korwil Maluku Utara di Auditorium FEBI IAIN Ternate, Rabu (12/8/2026). Penandatanganan […]

  • Perluas Dakwah di Ruang Publik, Muhammadiyah Luncurkan Komunitas Kucing dan Terbitkan KTAM Hewan Peliharaan

    Perluas Dakwah di Ruang Publik, Muhammadiyah Luncurkan Komunitas Kucing dan Terbitkan KTAM Hewan Peliharaan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, Linidaily.id Muhammadiyah memperluas jangkauan dakwahnya ke komunitas pecinta hewan melalui peluncuran resmi Komunitas Kucing Muhammadiyah (KucingMu). Program inovatif ini diluncurkan oleh Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta bersamaan dengan kegiatan pemeriksaan kesehatan kucing gratis di halaman Gedung Muhammadiyah DIY, Minggu (5/7/2026). Langkah ini merupakan wujud konkret semangat rahmatan lil […]

  • Diduga Terlibat Pelanggaran Perijinan dan Kewajiban, PT ASP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

    Diduga Terlibat Pelanggaran Perijinan dan Kewajiban, PT ASP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    Jakarta —Dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan kembali mencuat. Kali ini, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI atas indikasi pelanggaran dalam kegiatan usaha, proses perizinan, serta kewajiban lingkungan hidup. Dalam laporan yang diterima oleh media ini, jajaran direksi PT ASP yang […]

expand_less