Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Usulan Pinjaman Rp1 Triliun Maluku Utara: Solusi Pembangunan atau Jebakan Fiskal?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SOFIFI, LiniDaily.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara secara resmi mengajukan usulan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dana ini rencananya akan digunakan untuk membiayai percepatan pembangunan infrastruktur strategis periode 2026–2029. Namun, pengajuan ini memicu perdebatan publik karena dilakukan di tengah beban utang sebelumnya yang belum lunas dan tertahannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai Rp1,2 triliun.

Usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor 900.1/2938/SETDA yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin Abd. Kadir pada 9 Juni 2026. Dalam surat itu, Pemprov beralasan pinjaman diperlukan sebagai solusi sementara agar pembangunan tidak terhenti, mengingat keterbatasan anggaran saat ini. “Dana ini dibutuhkan untuk menciptakan efek pengganda bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tulis surat tersebut.

Kondisi Fiskal: Surplus APBD vs Beban Utang

Langkah pengajuan pinjaman dinilai kontradiktif oleh sejumlah pengamat kebijakan publik. Data menunjukkan bahwa APBD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2025 berada dalam posisi surplus, sementara proyeksi defisit APBD 2026 sangat kecil dan hampir berimbang. Kondisi fiskal yang relatif sehat ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai urgensi mengambil utang baru hingga Rp1 triliun.

Di sisi lain, Pemprov masih menanggung sisa utang tahun anggaran sebelumnya yang mencapai Rp270–Rp300 miliar. Tekanan keuangan juga diperparah oleh tertahannya DBH milik provinsi di Kementerian Keuangan sebesar Rp1,2 triliun akibat proses administrasi pencairan yang belum tuntas. Ironisnya, di saat provinsi mencari pinjaman eksternal, hak anggaran kabupaten/kota berupa DBH justru dilaporkan masih banyak yang tertahan, berpotensi mengganggu pelayanan publik di tingkat daerah.

Sorotan Prosedur dan Etika Ketatanegaraan

Selain aspek fiskal, prosedur pengajuan pinjaman juga menjadi sorotan. Surat permohonan persetujuan pinjaman senilai Rp1 triliun hanya ditandatangani oleh Sekda, bukan langsung oleh Gubernur. Secara etika ketatanegaraan, dokumen kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang dan membebani keuangan lintas tahun anggaran merupakan ranah kebijakan kepala daerah, bukan urusan administrasi murni.

Langkah ini dinilai sebagian pihak sebagai bentuk ketidakmenghormatan terhadap DPRD sebagai mitra sejajar. Meminta persetujuan utang triliunan rupiah melalui surat yang ditandatangani pejabat administratif dikhawatirkan menyepelekan marwah legislatif dan mengesankan kepala daerah enggan bertanggung jawab politik atas risiko fiskal yang ditimbulkan.

Alternatif Skema Penganggaran dan Transparansi

Pertanyaan teknis juga muncul terkait pilihan instrumen pembiayaan. Jika tujuan pinjaman murni untuk infrastruktur jalan dan jembatan berjangka panjang, Pemprov sebenarnya dapat mengoptimalkan skema kontrak tahun jamak (multi-years contract). Skema ini memungkinkan pengikatan anggaran selama beberapa tahun tanpa harus menarik utang baru, terutama dengan bantalan ekonomi dari surplus APBD 2025.

Menanggapi dinamika ini, politisi Partai NasDem Maluku Utara, Abd. Rahim Odeyani dalam tulisan opininya (LiniDaily.id) menyarankan agar DPRD meminta Pemprov melakukan ekspos publik secara transparan sebelum menyetujui pinjaman.

Dokumen studi kelayakan (feasibility study) dan kejelasan pelaksana proyek wajib dibuka untuk mencegah dugaan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang.

“Jangan sampai pinjaman ini berubah menjadi ‘perangkap fiskal’ dan ladang korupsi baru. Melunasi kewajiban DBH kepada kabupaten/kota jauh lebih urgen demi keadilan pembangunan di seluruh wilayah Maluku Utara,” tulisnya.

Pemerintah daerah kini menunggu jadwal pembahasan di DPRD. Sesuai peraturan, realisasi pinjaman mutlak memerlukan persetujuan legislatif. Publik berharap proses ini tidak hanya formalitas, melainkan benar-benar menguji urgensi, kelayakan, dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HUT ke-31, Telkomsel Resmi Hadirkan 31 Titik Jaringan 5G di Maluku Utara

    Peringati HUT ke-31, Telkomsel Resmi Hadirkan 31 Titik Jaringan 5G di Maluku Utara

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31, Telkomsel memberikan kejutan istimewa sekaligus bukti nyata komitmen pengembangan layanan bagi masyarakat Maluku Utara. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pengaktifan resmi sebanyak 31 lokasi pemancar jaringan 5G yang tersebar di wilayah provinsi ini, sebagai upaya memperkuat infrastruktur digital di kawasan timur Indonesia. Manager Mobile Consumer Cabang […]

  • Penundaan Penanganan Perkara Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Inprosedural

    Penundaan Penanganan Perkara Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Inprosedural

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • 0Komentar

    Hukum pidana dibangun di atas satu fondasi yang tidak dapat ditawar: negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terlebih kepada anak yang menjadi korban tindak pidana. Ketika perlindungan itu tertunda, yang sesungguhnya sedang mengalami kemunduran bukan hanya nasib satu perkara, melainkan wibawa negara sebagai penjamin keadilan. Dalam konteks inilah penanganan dugaan tindak pidana […]

  • Tersangka Penipuan Umrah Rp2,5 Miliar Diringkus

    Tersangka Penipuan Umrah Rp2,5 Miliar Diringkus

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • 0Komentar

    Ternate — Linidaily.id Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara berhasil menangkap Asnawi Ibrahim, tersangka utama dugaan penipuan yang mengatasnamakan penyelenggaraan ibadah umrah melalui PT Beterevel Indonesia Perkasa. Penangkapan dilakukan tim Subdit III Jatanras di bawah pimpinan AKP Zulkifli Mahmud bersama IPDA Samsul Majid di Denpasar, Bali, pada Senin 24 Agustus 2026. Kabid Humas Polda […]

  • KDEKS Maluku Utara Lakukan  Kajian Pembangunan Ekonomi Syariah ke Lima Kabupaten/Kota

    KDEKS Maluku Utara Lakukan Kajian Pembangunan Ekonomi Syariah ke Lima Kabupaten/Kota

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Maluku melakukan Kajian Pembangunan Ekonomi Syariah sekaligus penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi Syariah Provinsi Maluku Utara. Setelah sebelumnya dimulai di tiga daerah, kegiatan pengumpulan data dan pemetaan potensi kini telah mencakup lima wilayah, yaitu Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Halmahera […]

  • Cara Berani Gubernur Sulawesi Tengah, Luncurkan “Berani Cerdas”: Biaya Kuliah Ditanggung Penuh

    Cara Berani Gubernur Sulawesi Tengah, Luncurkan “Berani Cerdas”: Biaya Kuliah Ditanggung Penuh

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • 0Komentar

    PALU — Linidaily.id Tak salah jika wajib memberi apresiasi kepada Gubernur yang satu ini. Dia bukan Gubernur TikTok, dia Gubernur yang sedang bekerja bukan mengharap pujian dan tepuk tangan. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid membuktikan komitmen nyata membangun sumber daya manusia melalui terobosan besar bernama Program Berani Cerdas. Berbeda dengan program yang sebatas seremonial atau […]

  • Polda Malut Selidiki Ketidaksesuaian Data Tagihan Limbah B3 PT IWIP

    Polda Malut Selidiki Ketidaksesuaian Data Tagihan Limbah B3 PT IWIP

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • 0Komentar

    WEDA, Linidaily.id  Dugaan adanya penyimpangan administrasi dalam proses penagihan jasa pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara. Penyelidikan kini difokuskan pada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), setelah ditemukan perbedaan data antara catatan internal perusahaan dengan dokumen tagihan yang diajukan. Sebagai langkah awal, penyidik […]

expand_less