Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

LPP Tipikor Soroti Aktivitas PT STS di Kawasan Hutan Haltim, Desak Penindakan ke Tingkat Pusatj

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait aktivitas pertambangan di Halmahera Timur kembali memunculkan sorotan atas kepatuhan perusahaan terhadap aturan kehutanan dan lingkungan. Salah satu yang kini disorot adalah aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang disebut berlangsung di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 30/LHP/OJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, yang membahas tiga aspek utama, yakni pengendalian pemanfaatan ruang atas kegiatan usaha pertambangan, pengawasan terhadap lingkungan hidup atas kegiatan pertambangan, serta penegakan hukum lingkungan hidup atas kegiatan pertambangan.

Dalam laporan itu, BPK mencatat adanya aktivitas pertambangan aktif PT STS di dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas sekitar 16,18 hektare. Aktivitas tersebut meliputi pembukaan lahan dan pembangunan jalan hauling yang dinyatakan berada di luar izin PPKH.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menilai temuan itu tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, kegiatan yang berlangsung di luar izin sah sudah masuk kategori pelanggaran hukum yang serius.

“Aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa di luar izin PPKH ini kami kategorikan sebagai penambangan ilegal karena wilayah operasionalnya tidak sah,” ujar Alan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, LPP Tipikor Maluku Utara berencana melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga di Jakarta, di antaranya Ditjen Gakkum KLHK, Kementerian ESDM, Satgas PKH, dan Kejaksaan Agung RI.

Alan menegaskan, penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri merupakan pelanggaran berat yang harus segera dihentikan. Ia meminta pemerintah pusat tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap operasional perusahaan di area yang diduga bermasalah itu.

“Berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri adalah tindak pidana kehutanan berat. Kami meminta KLHK dan ESDM segera membekukan operasional seluruh kegiatan usaha pertambangan PT STS di area tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan itu juga sejalan dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan denda administratif. Karena itu, menurut dia, Kejaksaan Agung perlu segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar persoalan ini tidak berhenti pada temuan audit semata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sambaki Tambang Sentosa belum memberikan tanggapan resmi. Surat konfirmasi yang dikirimkan tim redaksi kepada Kepala Teknik Tambang PT STS juga belum dijawab.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUDAYA REMPAH

    BUDAYA REMPAH

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    “…Rempah bukan hanya tentang rasa, melainkan tentang kehidupan itu sendiri…” Rempah, bukan sekadar bumbu dapur semata. Sejarah masyarakat kepulauan di Indonesia mencatat, rempah merupakan identitas kebudayaan, sumber pengetahuan lokal, simbol spiritualitas, hingga penyangga ekonomi keluarga. Pada wilayah Timur Indonesia, terutama Maluku Utara, pala, cengkih, dan berbagai tanaman aromatik lainnya telah membentuk cara hidup masyarakat selama […]

  • FPPPMU Tolak Keras Pinjaman Daerah Rp1 Triliun Gubernur Maluku Utara: Berpotensi Ulangi Tragedi Fiskal Morotai

    FPPPMU Tolak Keras Pinjaman Daerah Rp1 Triliun Gubernur Maluku Utara: Berpotensi Ulangi Tragedi Fiskal Morotai

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    Ternate, Linidaily.id. Rencana pengajuan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang disampaikan Gubernur Sherly Tjoanda ke DPRD Provinsi memicu gelombang penolakan tajam dari masyarakat sipil. Forum Pejuang Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU) menegaskan akan melayangkan gugatan hukum jika usulan tersebut tetap disetujui, dengan alasan kebijakan ini berisiko membebani keuangan daerah dan […]

  • Krisis Gelombang Panas Global: Pelajaran Penting dari Eropa serta Dampak dan Kesiapan Indonesia di Wilayah Tropis

    Krisis Gelombang Panas Global: Pelajaran Penting dari Eropa serta Dampak dan Kesiapan Indonesia di Wilayah Tropis

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • 0Komentar

    Di tengah meluasnya krisis suhu ekstrem yang melanda berbagai benua, pengalaman pahit yang dialami Eropa menjadi cermin penting bagi seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia yang berada di kawasan iklim tropis. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara khusus mengeluarkan peringatan dan panduan terkait situasi ini, mengajak seluruh lapisan masyarakat serta pemangku kepentingan untuk mulai […]

  • 7 Tuntutan HMI Ternate Saat Unjuk Rasa di Bandara Babullah

    7 Tuntutan HMI Ternate Saat Unjuk Rasa di Bandara Babullah

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bandara Sultan Babullah, Kota Ternate, pada Minggu (15/6/2026). Aksi ini bertujuan menyuarakan tujuh tuntutan mendesak terkait persoalan ekonomi, keadilan sosial, serta penegakan hukum di Maluku Utara (Malut). Massa aksi memilih bandara sebagai lokasi simbolis untuk menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi […]

  • Untuk Indonesia, Saya lillahî ta’āla

    Untuk Indonesia, Saya lillahî ta’āla

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    Kata yang keluar dari mulut Prof. Lafran Pane, salah satu pendiri organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), ‘’Untuk Indonesia, saya lillahi ta’ala’’. Lafran yang lahir 5 Februari 1922, di Padang Sidempuan itu menegaskan niat ikhlasnya untuk beribadah atau berbuat kebaikan semata-mata mengharap ridha Allah SWT. Bukan karena pamrih. Lafran meninggal tanggal 25 Januari 1991, dikebumikan di […]

  • Menristekdikti Respons Keluhan 143 Ribu: Hentikan Beban Administratif Dosen 20 JP

    Menristekdikti Respons Keluhan 143 Ribu: Hentikan Beban Administratif Dosen 20 JP

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Kabar melegakan datang bagi para dosen penerima Sertifikat Pendidik (Serdos) di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto, resmi mengumumkan penghentian sementara kewajiban pemenuhan 20 Jam Pelajaran (JP) kegiatan pengembangan diri. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai beban tersebut terlalu berat bagi sekitar 143 ribu dosen penerima tunjangan […]

expand_less