Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

LPP Tipikor Soroti Aktivitas PT STS di Kawasan Hutan Haltim, Desak Penindakan ke Tingkat Pusatj

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait aktivitas pertambangan di Halmahera Timur kembali memunculkan sorotan atas kepatuhan perusahaan terhadap aturan kehutanan dan lingkungan. Salah satu yang kini disorot adalah aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang disebut berlangsung di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 30/LHP/OJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, yang membahas tiga aspek utama, yakni pengendalian pemanfaatan ruang atas kegiatan usaha pertambangan, pengawasan terhadap lingkungan hidup atas kegiatan pertambangan, serta penegakan hukum lingkungan hidup atas kegiatan pertambangan.

Dalam laporan itu, BPK mencatat adanya aktivitas pertambangan aktif PT STS di dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas sekitar 16,18 hektare. Aktivitas tersebut meliputi pembukaan lahan dan pembangunan jalan hauling yang dinyatakan berada di luar izin PPKH.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menilai temuan itu tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, kegiatan yang berlangsung di luar izin sah sudah masuk kategori pelanggaran hukum yang serius.

“Aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa di luar izin PPKH ini kami kategorikan sebagai penambangan ilegal karena wilayah operasionalnya tidak sah,” ujar Alan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, LPP Tipikor Maluku Utara berencana melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga di Jakarta, di antaranya Ditjen Gakkum KLHK, Kementerian ESDM, Satgas PKH, dan Kejaksaan Agung RI.

Alan menegaskan, penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri merupakan pelanggaran berat yang harus segera dihentikan. Ia meminta pemerintah pusat tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap operasional perusahaan di area yang diduga bermasalah itu.

“Berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri adalah tindak pidana kehutanan berat. Kami meminta KLHK dan ESDM segera membekukan operasional seluruh kegiatan usaha pertambangan PT STS di area tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan itu juga sejalan dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan denda administratif. Karena itu, menurut dia, Kejaksaan Agung perlu segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar persoalan ini tidak berhenti pada temuan audit semata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sambaki Tambang Sentosa belum memberikan tanggapan resmi. Surat konfirmasi yang dikirimkan tim redaksi kepada Kepala Teknik Tambang PT STS juga belum dijawab.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FGD Tomaba Perkuat Kolaborasi Ekonomi Biru Hijau

    FGD Tomaba Perkuat Kolaborasi Ekonomi Biru Hijau

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • 0Komentar

    TOBELO, Linidaily.id Upaya memperkuat konektivitas ekonomi di Maluku Utara melalui kerjasama antar-daerah semakin matang. Tiga kabupaten strategis, yakni Halmahera Utara, Halmahera Timur, dan Pulau Morotai, menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan model kolaborasi berbasis ekonomi biru dan hijau. Acara yang berlangsung pada Senin (7/9/2026) di Hotel Greenland, Tobelo, ini menjadi langkah konkret dalam menginisiasi […]

  • Pembatasan Ruang Demokrasi di Kampus UMMU Ternate: Keamanan Atau Pembungkaman?

    Pembatasan Ruang Demokrasi di Kampus UMMU Ternate: Keamanan Atau Pembungkaman?

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id, Kampus sebagai pusat pendidikan tinggi merupakan ruang dengan struktur birokrasi serta komunitas mahasiswi‑mahasiswa yang seluruh aktivitasnya berorientasi pada pengembangan diri dan perluasan wawasan pengetahuan guna melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sebagai instrumen penghasil ilmu dan pendidikan, kampus sejatinya memiliki fungsi utama mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehadiran ruang bebas berekspresi di lingkungan […]

  • Ketua KPMF FIB Unkhair Ungkap Dugaan Tekanan dan Ancaman Terkait Perpanjangan Pendaftaran Calon BEM

    Ketua KPMF FIB Unkhair Ungkap Dugaan Tekanan dan Ancaman Terkait Perpanjangan Pendaftaran Calon BEM

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Ketua Komisi Pemilihan Mahasiswa Fakultas (KPMF) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun, Arju Duwila, mengungkap dugaan adanya tekanan hingga ancaman terhadap KPMF dalam proses penyelenggaraan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FIB. Menurut Arju, persoalan yang terjadi bukan sekadar keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) KPMF, melainkan telah menyentuh aspek independensi lembaga penyelenggara pemilihan. […]

  • Kelangkaan Pertalite di Ternate: Sopir Angkot Terlantar, Diduga Ada Penyimpangan Penyaluran

    Kelangkaan Pertalite di Ternate: Sopir Angkot Terlantar, Diduga Ada Penyimpangan Penyaluran

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, LIniDaily.id Ratusan sopir angkutan kota (angkot) berpelat kuning di Kota Ternate terpaksa mematikan kendaraannya dan menunggu berjam-jam di SPBU Batu Anteru sejak kemarin, Senin (22/6) pukul 11.00 WIT hingga Selasa (23/6). Mereka hanya mendapat jawaban dari pihak pengelola bahwa stok Pertalite telah habis dan baru akan tersedia kembali pada 1 Juli 2026. Menunggu pasokan selama […]

  • Gerakan Pemuda Marhaenis Malut Aksi di KPK: Sekda Haltim Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal, Ada Bukti Rekaman dan Foto Transaksi

    Gerakan Pemuda Marhaenis Malut Aksi di KPK: Sekda Haltim Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal, Ada Bukti Rekaman dan Foto Transaksi

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA, Linidaily id, Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara (GPM Malut) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jalan Persada Kuningan, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Agustus 2026. Berlangsung pukul 12.35 hingga 12.55 WIB, aksi yang dipimpin Sartono Halek dengan membawa spanduk, poster, serta alat pengeras suara […]

  • KAGAMA Maluku Utara Bersinergi dengan FK-KMK UGM Gelar Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis di Kota Tidore Kepulauan

    KAGAMA Maluku Utara Bersinergi dengan FK-KMK UGM Gelar Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis di Kota Tidore Kepulauan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar

    TIDORE KEPULAUAN — Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) Maluku Utara bersinergi dengan Departemen Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menggelar bakti sosial operasi katarak gratis bagi masyarakat di Kota Tidore Kepulauan. Bakti sosial ini mulai dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026, bertempat di Rumah Sakit Daerah Kota […]

expand_less