Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 75
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Komitmen Polda Maluku Utara menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, Jumat, (29/5) mendapat sorotan dari Dr. Azis Halim, SH, MH, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara.

Menurut Azis, pemberlakuan RJ, dalam kasus pidana tidal boleh sesuka hati, karena ada batasnya. Prinsip hukum pidana itu prinsip hukum publik, dimana hubungan hukum antara negara dengan warga negara sangat ditekankan. Beda halnya dengan hukum perdata, bersifat publik jadi subjek hukumnya hanya berdampak antara para pihak, negara tidak turut aktif didalamnya.

” Maka atas dasar konsep tersebut, oleh sebagian ahli hukum tidak begitu sepakat jika metode RJ atau Restoratif of justic diberlakukan dalam ranah hukum pidana karena masuk pada wilayah publik, ” jelas Azis ketika dihubungi Linidaily.id beberapa waktu lalu.

Masih menurut Azis, di negara yang menganut hukum civil law atau Eropa kontinental biasanya antara hukum publik dan hukum private sangat dibedakan, jadi tidak bisa dicampuradukan dalam penggunanya.

“Nah Indonesia ini sebenarnya salah satu negara yang menganut civil law karena ada asas kongkordansi. Memang sudah ada perubahan paradigma hukum dengan direvisinya KUHP baru kita, namun bagi saya berdasar konsep tersebut penerapan RJ jangan dijadikan metode pokok dalam penyelesaian kasus Pidana khusus oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Sebab jika tidak maka tujuan dan penghukuman hukum pidana akan tidak terwujud, ” jelasnya.

Praktek RJ. menurut Azis dalam konteks hukum pidana sebagai hukum publik, tidak harus digunakan karena alasan pemaaf dari pihak korban, sebab jika hanya dilihat dari aspek itu maka tidak ada bedanya dengan hukum perdata yang sifatnya private. Bagi saya pihak aparat hukum baik polisi maupun jaksa sebagai simbol negara harus mempertimbangkan secara bijak karena mereka mempunyai kewenangan untuk menentukan sebuah kasus pidana layak atau tidaknya untuk di RJ, jadi bukan atas dasar para pelaku dan korban saja.

“Bagi saya ada kewajiban negara yang diberikan melalui aparat hukum untuk melakukan proses bagi pelaku kejahata, ” ungkapnya.

Azis mengingatkan hukum pidana itu hukum publik jadi hubungan hukumnya antara negara dan warga negara, lain hal dengan hukum perdata itu hanya berhubungan antara orang perorangan.

“Contohnya tersangka korupsi walaupun telah mengembalikan kerugian negara tetapi kejahatannya tetap saja diproses, nah ini karena konsep hukum publik bukan hukum private. Bayangkan saja kalau semua kasus kejahatan yang masuk ke polisian atau kejaksaan itu digunakan sistem Restoratif Justic, maka kejahatan akan merajalela di negeri ini. Karena terkesan kalaupun melakukan kejahatan ada sistem RJ jadi para pelaku kejahatan akan mudah melakukan kejahatan lagi,” Jelasnya.

Meski demikian, Azis mengapresiasi pihak Polda menggunakan asas ini karena asas ini juga sudah diberlakukan dalam sistem hukum di Indonesia tetapi harus dilihat jenis atau tingkatan kasus pidananya seperti tindak pidana ringan atau kasus-kasus pidana yang nilai kejahatan materialnya kecil.

” Sekali lagi saya katakan bahwa RJ merupakan sistem yang ideal dalam penyelesaian kasus hukum, apalagi dalam konteks cultur kita, tetapi dalam konteks pidana harus lebih profesional, sebab jika tidak maka makna filosofi penyelesaian hukum pidana dalam ilmu hukum akan tidak berdampak,” tandasnya.

Melalui pendekatan Restorative Justice, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, namun juga menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pihak yang berperkara, penyelesaian secara damai, serta mengedepankan nilai keadilan bagi semua pihak.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, W.S., S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk nyata pelayanan Polri yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice menjadi salah satu langkah Polri dalam menghadirkan rasa keadilan yang seimbang, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini juga mampu menjaga harmonisasi dan hubungan baik antarwarga,” ujar Kabid Humas dalam siaran persnya.

Ia menambahkan, penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan kesepakatan damai antara korban dan pelaku tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Polda Maluku Utara juga terus menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelesaian perkara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.

Dengan adanya penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, menciptakan penyelesaian yang humanis, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Utara.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpred Media Lokal di Malut Diduga Perkosa Mahasiswi, KOPRI Mengawal Sampai Tuntas

    Pimpred Media Lokal di Malut Diduga Perkosa Mahasiswi, KOPRI Mengawal Sampai Tuntas

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    Seorang mahasiswa yang juga menjabat sebagai pimpinan redaksi media lokal di Maluku Utara diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini kini mendapat sorotan serius dari Korps Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI PKC PMII) Maluku Utara. KOPRI menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sekaligus memastikan korban memperoleh keadilan dan […]

  • PEKAN KOMISARIAT HMI FISIP UMMU TERNATE: Pererat Silaturahmi, Bangun Budaya Berpikir Kritis Lewat Film dan Diskusi

    PEKAN KOMISARIAT HMI FISIP UMMU TERNATE: Pererat Silaturahmi, Bangun Budaya Berpikir Kritis Lewat Film dan Diskusi

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate menyelenggarakan kegiatan Pekan Komisariat pada Sabtu malam hingga Minggu pagi, 27 Juni 2026, bertempat di kawasan Pantai Jambula. Kegiatan ini menjadi momen berkumpulnya seluruh kader untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengasah wawasan dan pola pikir. Penyelenggaraan Pekan Komisariat […]

  • Ternate Mengering di Bawah Bayang-Bayang El Niño: Jangan Tunggu Krisis Air

    Ternate Mengering di Bawah Bayang-Bayang El Niño: Jangan Tunggu Krisis Air

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • 0Komentar

    Hampir sebulan tanpa hujan, siang yang terasa menyengat, dan angin kencang yang bertiup berjam-jam mulai menjadi pengalaman sehari-hari warga Ternate. Situasi ini tidak layak dibaca sebagai panas musiman biasa. Pada pertengahan Agustus 2026, Indonesia memang sedang menghadapi El Niño yang kuat. BMKG mencatat anomali suhu muka laut di wilayah Niño 3.4 pada Dasarian I Agustus […]

  • Tambang Nikel Ancam Pegunungan Wato-Wato, Ribuan Warga Teluk Buli Hadapi Krisis Air

    Tambang Nikel Ancam Pegunungan Wato-Wato, Ribuan Warga Teluk Buli Hadapi Krisis Air

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id— Rencana operasi tambang nikel milik PT Priven Lestari di kawasan Pegunungan Wato-wato, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, memicu kekhawatiran serius masyarakat. Kawasan yang selama ini menjadi sumber utama air bersih bagi warga Teluk Buli itu dinilai terancam rusak apabila aktivitas pertambangan tetap dijalankan. Warga bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat maupun daerah […]

  • Cendekia Basic Writing II, Siap Digelar

    Cendekia Basic Writing II, Siap Digelar

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • 0Komentar

    Salah satu kegiatan dalam rangkaian Festival Buku Maluku Utara 2026, yakni Cendekia Basic Writing II (CBW II) akan segera digelar pada 13-14 Agustus 2026 yang dipusatkan di Ruang Studi FEBI IAIN Ternate. Menurut Tomikal, selaku koordinator CBW II, menegaskan, persiapan CBW II sudah memasuki tahapan finalisasi. “Sekitar 85% pelaksanaan CBW II siap dilaksanakan. Peserta yang […]

  • Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman. Foto: Wikipedia

    Usai Serah Terima Jabatan, Kapolda Arif “Janji” Tuntaskan Konflik Patani Barat

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • 0Komentar

    Lapangan Catur Prasetya Polda Maluku Utara Sabtu (23/5/2026), sedikit berbeda dari biasanya. Rupanya sedang berlangsung Welcome and Farewell Parade pergantian Kapolda Maluku Utara dari Irjen Pol. Waris Agono kepada Brigjen Pol. Arif Budiman. Pergantian pucuk pimpinan POLDA Maluku Utara tersebut ditandai penyerahan Pataka “Fodudara Ngon Moi-Moi”, simbol kehormatan dan tongkat estafet kepemimpinan dalam tubuh POLDA […]

expand_less