Polda Malut Selidiki Ketidaksesuaian Data Tagihan Limbah B3 PT IWIP
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
WEDA, Linidaily.id Dugaan adanya penyimpangan administrasi dalam proses penagihan jasa pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.
Penyelidikan kini difokuskan pada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), setelah ditemukan perbedaan data antara catatan internal perusahaan dengan dokumen tagihan yang diajukan. Sebagai langkah awal, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan Kepala Bidang Lingkungan atau Manager Environment PT IWIP, Yofi Saputra.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mencermati rincian dokumen pengangkutan limbah jenis oli bekas. Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah pengangkutan yang tercatat dalam bukti perjalanan resmi dengan angka yang tertera pada lembar penagihan. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa telah terjadi rekayasa data yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram Widarso, menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran secara cermat untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Saat ini kasus masih dalam tahap pengumpulan data dan bukti. Kami sedang memeriksa satu per satu kelengkapan dokumen guna memastikan berapa kali proses pengangkutan limbah B3 yang benar-benar dilaksanakan di lapangan,” ujar Wahyu kepada wartawan Minggu (28/6/2026).
Berdasarkan temuan awal penyelidik, catatan resmi yang dimiliki PT IWIP mencatat kegiatan pengangkutan hanya berlangsung sebanyak tiga kali. Namun, pada dokumen tagihan yang masuk ke bagian keuangan, tertulis jumlah pengangkutan mencapai lima kali.
“Jumlah yang tercatat di internal perusahaan berbeda dengan yang ada di tagihan. Ada selisih dua kali pengangkutan yang belum jelas keberadaannya, sehingga wajar jika pihak perusahaan menduga ada penyimpangan yang merugikan,” jelas Wahyu.
Selisih jumlah tersebut menjadi fokus utama pemeriksaan saat ini. Tim penyidik sedang melakukan pencocokan silang terhadap bukti pengiriman, laporan teknis, serta seluruh rangkaian administrasi keuangan dan operasional. Tujuannya untuk memastikan apakah perbedaan ini disebabkan oleh kesalahan pencatatan, atau justru merupakan bentuk manipulasi dan pemalsuan dokumen secara sengaja.
Selain memeriksa Yofi Saputra, polisi juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam proses pencatatan, pemeriksaan, hingga persetujuan dokumen penagihan tersebut. Semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan guna melengkapi rangkaian peristiwa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan status tersangka. Penyidik menyatakan akan bekerja secara objektif dan hati-hati. Jika nanti hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang cukup bukti, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan aturan pidana terkait pemalsuan dokumen, perbuatan merugikan keuangan perusahaan, maupun ketentuan lain yang berlaku sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar