Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Gerakan Pemuda Marhaenis Malut Aksi di KPK: Sekda Haltim Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal, Ada Bukti Rekaman dan Foto Transaksi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Linidaily id, Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara (GPM Malut) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jalan Persada Kuningan, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Agustus 2026. Berlangsung pukul 12.35 hingga 12.55 WIB, aksi yang dipimpin Sartono Halek dengan membawa spanduk, poster, serta alat pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam praktik tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.

Dalam orasi dan siaran pers yang dibagikan kepada awak media, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, guna dimintai keterangan terkait dugaan konspirasi pengoperasian tambang nikel ilegal di wilayah tersebut. Selain itu, mereka meminta penelusuran menyeluruh terhadap seluruh oknum terkait serta pemeriksaan tegas terhadap perusahaan yang terbukti beroperasi tanpa izin sah.

Dugaan Transaksi Ilegal untuk Pelolosan Izin

Menurut data yang dikumpulkan GPM Malut, aktivitas penggalian bijih nikel secara ilegal terjadi di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur. Kegiatan ini diketahui makin tak terkendali dan sulit dihentikan karena didukung adanya transaksi gelap antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat pemerintah daerah setempat.

GPM mengklaim memiliki bukti berupa rekaman percakapan berdurasi 21 menit dari tahun 2022, yang diduga melibatkan perwakilan perusahaan dan orang dekat pejabat terkait. Dalam rekaman tersebut terdengar negosiasi nominal setoran guna memperoleh tanda tangan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar lokasi dapat digunakan untuk pertambangan. Kesepakatan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan di salah satu penginapan di Kota Maba yang diduga sebagai lokasi transaksi.

Terdapat juga dokumentasi foto yang memperkuat dugaan tersebut: terlihat sejumlah uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di atas meja, tas hitam berisi uang, serta cek senilai sekitar Rp2 miliar. Turut hadir pula orang dekat oknum pejabat dan perwakilan perusahaan yang duduk bersama dalam ruangan tersebut. Transaksi ini diduga menjadi kunci pelolosan kegiatan penambangan di wilayah yang seharusnya tidak masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP).

Kelalaian Lingkungan dan Penolakan Panggilan Resmi

Perusahaan yang bersangkutan diketahui menempati dan mengeruk lahan bekas konsesi PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah pindah beroperasi ke Pulau Obi, Halmahera Selatan. Sebagian area dikeruk berada di luar batas IUP resmi, namun perusahaan tetap bersikeras melanjutkan aktivitas tanpa mempedulikan peringatan resmi.

Pihak perusahaan juga dinilai tidak kooperatif dengan instansi berwenang, antara lain menolak menghadiri undangan klarifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara dan rapat resmi Pemprov Malut padahal telah diundang secara tertulis. Dampak lingkungan pun dikhawatirkan serius, mulai dari kerusakan ekosistem darat dan perairan, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga ancaman jangka panjang bagi mata pencaharian masyarakat setempat yang menggantungkan hidup pada kelestarian alam wilayah Dusun Subaim.

Tuntutan Resmi Disampaikan ke KPK

Poin sikap resmi yang diserahkan ke petugas penerima laporan KPK adalah:

  • Mendesak KPK memanggil dan memeriksa Sekda Halmahera Timur terkait dugaan konspirasi memfasilitasi tambang ilegal;
  • Meminta penelusuran mendalam terhadap seluruh oknum pejabat dan pihak ketiga yang terlibat dalam jaringan dugaan mafia tambang tersebut;
  • Memanggil dan memeriksa pihak perusahaan yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin serta menindaklanjuti pelanggaran administrasi dan lingkungan yang ditemukan.

Sartono Halek selaku koordinator aksi menyatakan, gerakan ini murni demi kepentingan masyarakat Halmahera Timur yang merasakan dampak langsung kerusakan lingkungan dan ketidakadilan pembangunan akibat praktik tambang liar yang berlangsung lama.

“Kami datang jauh dari Maluku Utara agar kasus ini tidak dibiarkan mengendap, dan keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan tuntas,” tegasnya dalam orasi penutup aksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Halmahera Timur dan perusahaan yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan resmi.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, Foto : jsmobile.org

    18 Tahun untuk Eks Mendikbudristek

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Kamis 13 Mei 2026. Melansir dari sejumlah media online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena […]

  • Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Komitmen Polda Maluku Utara menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, Jumat, (29/5) mendapat sorotan dari Dr. Azis Halim, SH, MH, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Menurut Azis, pemberlakuan RJ, dalam kasus pidana tidal […]

  • LKBHMI Cabang Ternate Tindak Lanjut Melalui Dialog Publik “Orang Malut Bicara Maluku Utara”

    LKBHMI Cabang Ternate Tindak Lanjut Melalui Dialog Publik “Orang Malut Bicara Maluku Utara”

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id Caffe Rotasi, Kelurahan Kalumata, pada Jumat malam (3/7/2026) pukul 20.30 WIT, puluhan orang berkumpul bukan untuk menikmati secangkir kopi semata. Mereka datang membawa keresahan yang sama: bagaimana masa depan Maluku Utara harus dibangun di tengah melimpahnya kekayaan alam yang belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyatnya. Keresahan itu kemudian dipertemukan dalam sebuah dialog […]

  • AKSI BLOKADE JALAN WARGA BANEMO MELAWAN

    AKSI BLOKADE JALAN WARGA BANEMO MELAWAN

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • 0Komentar

    Ratusan Warga Banemo melakukan unjuk rasa dan aksi blokade akses jalan Trans Halmahera ruas Jalur Desa Remdi, Rabu, 20 Mei 2026. Aksi blokade ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas Warga Banemo Melawan, kepada pemerintah dan kepolisian, menyusul ditemukannya ranjau di perkebunan serta kasus pembunuhan Ustadz Ali Abas yang hingga kini belum ada titik terang. Tensi aksi […]

  • Wakil Bupati Kasman Hi.Ahmad: Pemuda GMIH Harus Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

    Wakil Bupati Kasman Hi.Ahmad: Pemuda GMIH Harus Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • 0Komentar

    TOBELO – Linidaily.id Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi.Ahmad, menghadiri sekaligus menjadi pembicara dalam kegiatan Kemah Raya dan Rapat Kerja Tahunan (RAKERTA) IV Pemuda GMIH Tahun 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Lakukanlah untuk Kemuliaan Allah” (1 Korintus 10:31) ini berlangsung di Desa Tagalaya, Pulau Tagalaya, Kecamatan Tobelo, Rabu (1/7/2026). Dalam sambutannya, Dr. Kasman menegaskan […]

  • Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Arifin Malagapi di Kali Oba Disorot Warga

    Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Arifin Malagapi di Kali Oba Disorot Warga

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    Aktivitas penambangan batuan di Kali Oba Jembatan Satu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, diduga masih terus dilakukan oleh pengusaha galian C, Arifin Malagapi, meski belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem OSS RBA. Selain dugaan penambangan tanpa izin, Arifin juga disebut membangun sarana pendukung usaha berupa mess […]

expand_less