Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Arifin Malagapi di Kali Oba Disorot Warga

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Aktivitas penambangan batuan di Kali Oba Jembatan Satu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, diduga masih terus dilakukan oleh pengusaha galian C, Arifin Malagapi, meski belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem OSS RBA.

Selain dugaan penambangan tanpa izin, Arifin juga disebut membangun sarana pendukung usaha berupa mess karyawan tanpa melengkapi dua dokumen penting yang diwajibkan pemerintah daerah. Pembangunan tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dua dokumen yang dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Keduanya menjadi syarat untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan, serta wajib diurus ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan.

Aktivitas tersebut memicu sorotan warga Desa Ampera. Mereka meminta Polda Maluku Utara turun tangan dan menindak dugaan penambangan ilegal yang berlangsung di wilayah itu.

“Iya kalau dari saya, penambangan liar atau ilegal ini segera diusut oleh Polda Maluku Utara, karena menurut saya ini sangat penting. Karena tentunya secara ilegal sangat membahayakan dan berdampak pada lingkungan, berupa abrasi di pesisir-pesisir kali dan bisa berefek sampai ke lokasi perkebunan warga,” ujar seorang warga Ampera yang enggan disebutkan namanya, Minggu (2/8/2026).

Warga juga menyebut aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa batas waktu itu diduga telah menyebabkan sejumlah pohon kelapa di perkebunan mereka roboh. Mereka menilai dampaknya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Saya juga heran, tanpa izin tapi bisa dong ambil batu dengan pasir di areal kali,” tambah warga tersebut.

Secara hukum, aktivitas itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa setiap usaha pertambangan, termasuk batuan, wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sementara Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Menanggapi hal itu, Divisi Advokasi dan Investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipiter Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Ia juga meminta Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pembangunan mess karyawan yang disebut belum memiliki dokumen perizinan lengkap.

“Warga masyarakat yang bandel akan aturan harus diberikan sanksi tegas, karena itu saya meminta Pak Dirkrimsus Polda Malut melalui Kasubdit IV Tipiter, Kompol Reinaldo Bullo untuk menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pengusaha Arifin Malagapi,” kata Sudarmono.

Sementara itu, Arifin Malagapi sebelumnya pernah dikonfirmasi wartawan melalui media di kediamannya. Saat itu, ia mengakui bahwa ada sejumlah dokumen usahanya yang masih perlu dilengkapi dan sedang dalam proses pengurusan.

“Saya sudah pernah koordinasi dan mereka arahkan harus urus dokumen di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Jadi, nanti saya akan urus dokumen itu,” ujarnya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Jual Beli IUP Haltim LKBHMI Cabang Ternate Desak Kejati Bongkar hingga Tuntas

    Dugaan Jual Beli IUP Haltim LKBHMI Cabang Ternate Desak Kejati Bongkar hingga Tuntas

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    HALMAHERA TIMUR – Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur kembali menyita perhatian publik. Persoalan yang sebelumnya dianggap sebatas polemik perizinan kini mulai dipandang sebagai persoalan serius yang menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, hingga dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang […]

  • Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Gelar Aksi di Jakarta: Tuntut Transparansi Rehab Rumah Dinas & Batalkan Pinjaman Rp1 Triliun

    Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Gelar Aksi di Jakarta: Tuntut Transparansi Rehab Rumah Dinas & Batalkan Pinjaman Rp1 Triliun

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA, Linidaily.id Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). Sekitar 15 orang massa menuntut KPK segera memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara Sherly Djuanda terkait dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi rumah dinas gubernur […]

  • Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana; Nanik Sudaryati Deyang Ganti Posisi

    Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana; Nanik Sudaryati Deyang Ganti Posisi

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). “Pada hari ini Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam. Dadan tak sendiri, Prabowo […]

  • Untuk Indonesia, Saya lillahî ta’āla

    Untuk Indonesia, Saya lillahî ta’āla

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    Kata yang keluar dari mulut Prof. Lafran Pane, salah satu pendiri organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), ‘’Untuk Indonesia, saya lillahi ta’ala’’. Lafran yang lahir 5 Februari 1922, di Padang Sidempuan itu menegaskan niat ikhlasnya untuk beribadah atau berbuat kebaikan semata-mata mengharap ridha Allah SWT. Bukan karena pamrih. Lafran meninggal tanggal 25 Januari 1991, dikebumikan di […]

  • Penundaan Penanganan Perkara Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Inprosedural

    Penundaan Penanganan Perkara Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Inprosedural

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • 0Komentar

    Hukum pidana dibangun di atas satu fondasi yang tidak dapat ditawar: negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terlebih kepada anak yang menjadi korban tindak pidana. Ketika perlindungan itu tertunda, yang sesungguhnya sedang mengalami kemunduran bukan hanya nasib satu perkara, melainkan wibawa negara sebagai penjamin keadilan. Dalam konteks inilah penanganan dugaan tindak pidana […]

  • Buku: Media Abadi di Tengah Digitalisasi

    Buku: Media Abadi di Tengah Digitalisasi

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • 0Komentar

    Catatan Hari Buku 17 Mei 17 Mei (kemarin) bangsa Indonesia memperingati hari buku Nasional. Dicetuskan pertama kali pada 2002 oleh Menteri Pendidikan Nasional saat itu, A. Malik Fajar. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan hari berdirinya Perpustakaan Nasional RI (PERPUSNAS) berdasarkan Keputusan Mendikbud nomor 0164/0/1980. Peringatan hari buku ini sebenarnya berangkat dari keprihatinan Mendikbud pada […]

expand_less