Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Arifin Malagapi di Kali Oba Disorot Warga

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Aktivitas penambangan batuan di Kali Oba Jembatan Satu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, diduga masih terus dilakukan oleh pengusaha galian C, Arifin Malagapi, meski belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem OSS RBA.

Selain dugaan penambangan tanpa izin, Arifin juga disebut membangun sarana pendukung usaha berupa mess karyawan tanpa melengkapi dua dokumen penting yang diwajibkan pemerintah daerah. Pembangunan tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dua dokumen yang dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Keduanya menjadi syarat untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan, serta wajib diurus ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan.

Aktivitas tersebut memicu sorotan warga Desa Ampera. Mereka meminta Polda Maluku Utara turun tangan dan menindak dugaan penambangan ilegal yang berlangsung di wilayah itu.

“Iya kalau dari saya, penambangan liar atau ilegal ini segera diusut oleh Polda Maluku Utara, karena menurut saya ini sangat penting. Karena tentunya secara ilegal sangat membahayakan dan berdampak pada lingkungan, berupa abrasi di pesisir-pesisir kali dan bisa berefek sampai ke lokasi perkebunan warga,” ujar seorang warga Ampera yang enggan disebutkan namanya, Minggu (2/8/2026).

Warga juga menyebut aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa batas waktu itu diduga telah menyebabkan sejumlah pohon kelapa di perkebunan mereka roboh. Mereka menilai dampaknya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Saya juga heran, tanpa izin tapi bisa dong ambil batu dengan pasir di areal kali,” tambah warga tersebut.

Secara hukum, aktivitas itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa setiap usaha pertambangan, termasuk batuan, wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sementara Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Menanggapi hal itu, Divisi Advokasi dan Investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipiter Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Ia juga meminta Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pembangunan mess karyawan yang disebut belum memiliki dokumen perizinan lengkap.

“Warga masyarakat yang bandel akan aturan harus diberikan sanksi tegas, karena itu saya meminta Pak Dirkrimsus Polda Malut melalui Kasubdit IV Tipiter, Kompol Reinaldo Bullo untuk menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pengusaha Arifin Malagapi,” kata Sudarmono.

Sementara itu, Arifin Malagapi sebelumnya pernah dikonfirmasi wartawan melalui media di kediamannya. Saat itu, ia mengakui bahwa ada sejumlah dokumen usahanya yang masih perlu dilengkapi dan sedang dalam proses pengurusan.

“Saya sudah pernah koordinasi dan mereka arahkan harus urus dokumen di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Jadi, nanti saya akan urus dokumen itu,” ujarnya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duta Besar Singapura Kunjungi Halmahera Utara; Bentuk Apresiasi Penanganan Korban Erupsi Gunung Dukono

    Duta Besar Singapura Kunjungi Halmahera Utara; Bentuk Apresiasi Penanganan Korban Erupsi Gunung Dukono

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    TOBELO – Linidaily id Duta Besar Republik Singapura untuk Indonesia, H.E. Kwok Fook Seng, dijadwalkan melaksanakan kunjungan kerja resmi ke Kabupaten Halmahera Utara pada hari ini, Kamis 6 Agustus 2026. Informasi dari laman Diskominfosan Halmahera Utara menjelaskab Kedatangan utusan diplomatik tertinggi negara kota tersebut merupakan wujud penghargaan langsung dari Pemerintah Singapura atas perhatian dan upaya […]

  • Kapolres Ternate: Jangan Merokok Saat Berkendara

    Kapolres Ternate: Jangan Merokok Saat Berkendara

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Linidaily.id, Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengendara di wilayahnya untuk menghentikan kebiasaan merokok saat menyetir kendaraan bermotor. Pesan ini disampaikan pada Minggu (4/10/2026) guna menekankan aspek keselamatan sekaligus bahaya yang kerap diabaikan. Menurut Kapolres, aktivitas menyalakan, memegang, hingga membuang sisa rokok dapat mengurangi […]

  • Peringkat Paling Bahagia dan Taat Beragama : Tapi Banyak yang Belum Merasakan Kesejahteraan, Bahkan Ada yang Mau Akhiri Hidup

    Peringkat Paling Bahagia dan Taat Beragama : Tapi Banyak yang Belum Merasakan Kesejahteraan, Bahkan Ada yang Mau Akhiri Hidup

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • 0Komentar

    Maluku Utara mencatat capaian luar biasa yang jarang dimiliki provinsi lain: selama lima tahun berturut-turut 2021–2025, Badan Pusat Statistik (BPS) secara konsisten menempatkan Maluku Utara sebagai Provinsi Paling Bahagia di Indonesia. Pada 2025, skor Indeks Kebahagiaan mencapai 76,34, jauh di atas rata-rata nasional 71,49. Pengukuran ini mencakup tiga dimensi: kepuasan hidup, perasaan positif, dan makna […]

  • Gubernur Sherly Lakukan Perombakan Kabinet: Dua PLT Kepala Dinas Dicopot, 15 OPD Lainnya Dievaluasi

    Gubernur Sherly Lakukan Perombakan Kabinet: Dua PLT Kepala Dinas Dicopot, 15 OPD Lainnya Dievaluasi

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, resmi mengambil langkah tegas dalam penataan birokrasi daerah. Sebagai bukti nyata janjinya, pejabat nomor satu di provinsi ini resmi memberhentikan dua pejabat yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Jumat (29/5/2026). Keputusan ini diambil menyusul hasil evaluasi kinerja mendalam yang dilakukan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) […]

  • Direktur LKBHMI Ternate Tanggapi Temuan BPK atas PT JAS; Harus Jadi Pintu Masuk Penegakan Hukum Lingkungan

    Direktur LKBHMI Ternate Tanggapi Temuan BPK atas PT JAS; Harus Jadi Pintu Masuk Penegakan Hukum Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, menjadi salah satu dokumen negara yang paling penting dalam menguji keseriusan penegakan hukum lingkungan di sektor pertambangan, khususnya di Provinsi Maluku Utara. Dokumen tersebut mengungkap bahwa PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur belum […]

  • Skandal Perjadin DPRD Ternate, 6 Saksi Diperiksa Sejumlah Dokumen Diamankan

    Skandal Perjadin DPRD Ternate, 6 Saksi Diperiksa Sejumlah Dokumen Diamankan

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • 0Komentar

    TERNATE-Linidaily.id Penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate terus bergerak maju. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara telah memeriksa enam saksi sekaligus mengamankan berbagai dokumen kunci untuk mengungkap aliran dana yang diduga menyimpang. Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengonfirmasi perkembangan ini pada Kamis (3/9/2026). Keenam saksi tersebut […]

expand_less