Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Arifin Malagapi di Kali Oba Disorot Warga
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 3 Agt 2026
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Aktivitas penambangan batuan di Kali Oba Jembatan Satu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, diduga masih terus dilakukan oleh pengusaha galian C, Arifin Malagapi, meski belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem OSS RBA.
Selain dugaan penambangan tanpa izin, Arifin juga disebut membangun sarana pendukung usaha berupa mess karyawan tanpa melengkapi dua dokumen penting yang diwajibkan pemerintah daerah. Pembangunan tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dua dokumen yang dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Keduanya menjadi syarat untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan, serta wajib diurus ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan.
Aktivitas tersebut memicu sorotan warga Desa Ampera. Mereka meminta Polda Maluku Utara turun tangan dan menindak dugaan penambangan ilegal yang berlangsung di wilayah itu.
“Iya kalau dari saya, penambangan liar atau ilegal ini segera diusut oleh Polda Maluku Utara, karena menurut saya ini sangat penting. Karena tentunya secara ilegal sangat membahayakan dan berdampak pada lingkungan, berupa abrasi di pesisir-pesisir kali dan bisa berefek sampai ke lokasi perkebunan warga,” ujar seorang warga Ampera yang enggan disebutkan namanya, Minggu (2/8/2026).
Warga juga menyebut aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa batas waktu itu diduga telah menyebabkan sejumlah pohon kelapa di perkebunan mereka roboh. Mereka menilai dampaknya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
“Saya juga heran, tanpa izin tapi bisa dong ambil batu dengan pasir di areal kali,” tambah warga tersebut.
Secara hukum, aktivitas itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa setiap usaha pertambangan, termasuk batuan, wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sementara Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Menanggapi hal itu, Divisi Advokasi dan Investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipiter Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Ia juga meminta Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pembangunan mess karyawan yang disebut belum memiliki dokumen perizinan lengkap.
“Warga masyarakat yang bandel akan aturan harus diberikan sanksi tegas, karena itu saya meminta Pak Dirkrimsus Polda Malut melalui Kasubdit IV Tipiter, Kompol Reinaldo Bullo untuk menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pengusaha Arifin Malagapi,” kata Sudarmono.
Sementara itu, Arifin Malagapi sebelumnya pernah dikonfirmasi wartawan melalui media di kediamannya. Saat itu, ia mengakui bahwa ada sejumlah dokumen usahanya yang masih perlu dilengkapi dan sedang dalam proses pengurusan.
“Saya sudah pernah koordinasi dan mereka arahkan harus urus dokumen di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Jadi, nanti saya akan urus dokumen itu,” ujarnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar