Habiskan Rp7,8 Miliar, Tim Optimalisasi PAD Maluku Utara Dinilai Tidak Efektif oleh BPK
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SOFIFI, Linidaily– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan bahwa Tim Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Maluku Utara tidak berjalan efektif meski telah menghabiskan anggaran honorarium sebesar Rp7,8 miliar selama dua tahun terakhir. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 dengan nomor 29/LHP/qDPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Padahal, tim ini dibentuk secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 380.6/KPTS/MU/2024 dan Nomor 292.5/KPTS/MU/2025 dengan tugas strategis meningkatkan penerimaan daerah. Berdasarkan SK tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merealisasikan pembayaran honorarium sebesar Rp4,357 miliar pada 2024 dan Rp3,518 miliar pada 2025. Total realisasi mencapai Rp7,875 miliar untuk membayar pengarah, penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, serta anggota tim yang bertugas menganalisis, mengevaluasi, dan merumuskan sistem peningkatan PAD.
Namun, BPK menilai kinerja tim belum optimal karena masih terdapat permasalahan mendasar terkait pendataan objek pajak dan peningkatan pemungutan. Yang lebih mencolok, tim sama sekali tidak menghasilkan laporan kegiatan atau capaian kinerja sebagai bentuk akuntabilitas publik. Saat dikonfirmasi, Kepala Bapenda mengakui bahwa tim memang rutin menggelar rapat koordinasi, namun seluruh aktivitas tersebut tidak pernah dituangkan dalam dokumen laporan resmi.
Ketidakadaan laporan ini bertentangan dengan tupoksi tim yang seharusnya menyediakan bahan evaluasi bagi pengambilan kebijakan daerah. Tanpa dokumentasi yang jelas, sulit mengukur apakah pengeluaran honorarium senilai Rp7,8 miliar telah sebanding dengan dampak nyata terhadap kenaikan PAD. Temuan BPK ini menjadi sinyal kuat perlunya reformasi tata kelola tim ad hoc di lingkungan Pemprov Maluku Utara agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia tanpa output yang terukur.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memperbaiki mekanisme pelaporan, memperjelas indikator kinerja tim, dan memastikan setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar