Penundaan Penanganan Perkara Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Inprosedural
- account_circle Taufik A. Rahman, S.H
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 90
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hukum pidana dibangun di atas satu fondasi yang tidak dapat ditawar: negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terlebih kepada anak yang menjadi korban tindak pidana. Ketika perlindungan itu tertunda, yang sesungguhnya sedang mengalami kemunduran bukan hanya nasib satu perkara, melainkan wibawa negara sebagai penjamin keadilan.
Dalam konteks inilah penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Pulau Makian/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara tertanggal 11 April 2026 patut menjadi perhatian publik. Perkara yang semestinya memperoleh prioritas justru memperlihatkan pola penanganan yang lamban, minim transparansi, serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme penyidikan.
Sejak laporan diterima, perjalanan perkara ini tidak menunjukkan akselerasi sebagaimana diharapkan dalam penanganan tindak pidana terhadap anak. SP2HP pertama memang diterbitkan pada hari pelaporan, tetapi perkembangan berikutnya justru memperlihatkan persoalan mendasar. SP2HP lanjutan yang menerangkan telah dilakukan pemeriksaan saksi tidak mencantumkan nomor maupun tanggal surat. Sepintas hal tersebut tampak sebagai kesalahan administratif biasa.
Namun dalam perspektif hukum administrasi penyidikan, dokumen resmi tanpa identitas administrasi yang lengkap merupakan cacat prosedural yang berimplikasi terhadap akuntabilitas penanganan perkara. Administrasi penyidikan bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen pengawasan agar setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan ketika dibandingkan dengan perkembangan penyidikan yang terus diwarnai janji tanpa realisasi. Pada 12 Mei 2026, penyidik menyampaikan bahwa proses akan dilanjutkan setelah kembali dari Bacan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta persiapan gelar perkara. Pernyataan itu semestinya menjadi titik awal percepatan penyidikan.
Namun hingga 6 Juni 2026, perkembangan yang diterima pelapor hanyalah rencana pengiriman SP2HP dan janji pelaksanaan gelar perkara. Pada 14 Juni 2026, kembali disampaikan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan pada minggu tersebut dengan alasan terdapat kendala teknis. Sayangnya, janji itu kembali berhenti sebagai janji.
Realitas yang terjadi justru menunjukkan sebaliknya. Hingga 28 Juni 2026, gelar perkara belum juga dilaksanakan. Alasan yang kemudian dikemukakan adalah penggabungan perkara dan penyesuaian anggaran. Dari sudut pandang hukum acara pidana, argumentasi demikian sulit dipertahankan. Gelar perkara merupakan bagian dari mekanisme pengendalian kualitas penyidikan yang bertujuan memastikan terpenuhinya unsur-unsur pembuktian dan arah penanganan perkara. Tidak terdapat ketentuan dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menjadikan keterbatasan anggaran sebagai dasar sah untuk menunda gelar perkara. Dengan demikian, alasan tersebut lebih menyerupai justifikasi administratif daripada alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan menjadi semakin serius ketika penyidik sendiri mengakui bahwa alat bukti telah mencukupi untuk menetapkan tersangka. Pernyataan ini memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan. Dalam teori pembuktian pidana, ketika penyidik telah menyatakan terpenuhinya kecukupan alat bukti, maka proses penyidikan semestinya bergerak menuju tindakan hukum berikutnya. Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya.
Penetapan tersangka tidak dilakukan, gelar perkara terus mengalami penundaan, dan perkara seolah berhenti pada ruang ketidakpastian. Kontradiksi antara pengakuan kecukupan alat bukti dan tidak adanya tindakan konkret merupakan fakta yang patut diuji melalui mekanisme pengawasan internal, karena menunjukkan ketidaksinkronan antara fakta penyidikan dan tindakan penyidik.
Keadaan tersebut semakin diperburuk ketika pada 6 Juli 2026 pelapor kembali meminta kepastian mengenai hasil gelar perkara dan perkembangan penyidikan, namun tidak memperoleh respons. Sikap diam aparatur penegak hukum terhadap permintaan informasi yang sah bukan hanya mengabaikan hak pelapor, tetapi juga mencederai asas transparansi yang menjadi roh pelayanan publik dalam penegakan hukum. Ketika komunikasi terputus dan informasi tidak lagi diberikan secara terbuka, ruang spekulasi akan tumbuh menggantikan kepastian hukum.
Koordinasi dengan Kapolsek Pulau Makian kemudian menghasilkan penjelasan bahwa keterlambatan disebabkan oleh keterbatasan personel, tingginya beban perkara, serta kesulitan pemeriksaan saksi di luar wilayah. Penjelasan tersebut dapat dipahami sebagai kendala operasional, namun tidak dapat dijadikan pembenaran hukum. Negara tidak boleh memindahkan beban kelemahan internal institusi kepada korban pencari keadilan. Terlebih lagi, perkara yang melibatkan anak sebagai korban seharusnya memperoleh prioritas karena menyangkut perlindungan kelompok rentan yang dijamin oleh sistem hukum nasional.
Dalam literatur hukum modern dikenal adagium yang telah menjadi prinsip universal, justice delayed is justice denied, keadilan yang ditunda pada hakikatnya merupakan keadilan yang disangkal. Prinsip ini bukan sekadar ungkapan moral, melainkan ukuran etik dalam menilai efektivitas penegakan hukum. Ketika penundaan berlangsung berulang kali, alasan berubah-ubah, janji tidak pernah direalisasikan, sementara alat bukti telah dinyatakan cukup, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berbicara mengenai lambannya birokrasi. Ia mulai memasuki wilayah yang layak dipertanyakan sebagai bentuk kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan penyidikan.
Dari perspektif investigatif, rangkaian fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Apakah penundaan ini benar-benar lahir akibat keterbatasan teknis semata, atau terdapat faktor lain yang memengaruhi jalannya proses penyidikan? Pertanyaan ini menjadi relevan karena hukum bekerja bukan hanya melalui apa yang dilakukan aparat, tetapi juga melalui apa yang secara terus-menerus tidak dilakukan. Ketika tindakan yang semestinya segera diambil justru terus ditunda tanpa dasar hukum yang jelas, ruang bagi dugaan adanya intervensi, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau bentuk penghambatan proses hukum menjadi sesuatu yang tidak dapat diabaikan dan karenanya harus diuji secara objektif melalui mekanisme pengawasan yang independen.
Tanggung jawab atas situasi tersebut tidak berhenti pada penyidik semata. Dalam prinsip command responsibility, pimpinan satuan memiliki kewajiban melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap seluruh proses penyidikan yang berlangsung di wilayah hukumnya. Oleh karena itu, apabila keterlambatan berlangsung berbulan-bulan tanpa koreksi dan pengendalian yang memadai, maka persoalan tersebut tidak lagi bersifat individual, melainkan menunjukkan lemahnya fungsi manajerial dan pengawasan internal.
Berdasarkan keseluruhan rangkaian fakta tersebut, terdapat indikasi yang patut diuji mengenai adanya penundaan penyidikan yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai, lemahnya akuntabilitas prosedural, serta belum optimalnya penerapan prinsip profesionalitas dalam penanganan perkara. Seluruh keadaan itu belum tentu membuktikan adanya pelanggaran etik ataupun penghambatan proses hukum, tetapi jelas telah menciptakan alasan yang cukup bagi institusi pengawas untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan independen.
Oleh karena itu, langkah korektif tidak lagi dapat ditunda. Kapolsek Pulau Makian perlu memastikan adanya kepastian jadwal gelar perkara, mengevaluasi kinerja penyidik, serta menjamin bahwa setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, fungsi pengawasan pada tingkat Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara, maupun unsur pengawasan internal seperti Propam memiliki tanggung jawab.
- Penulis: Taufik A. Rahman, S.H

Saat ini belum ada komentar