DIALOG TERBUKA FPPPMU TENTANG DUGAAN MONOPOLI PROYEK APBD OLEH KERABAT GUBERNUR MALUKU UTARA MELAHIRKAN SOMASI
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dialog Terbuka FPPPMU yang berlangsung di Rotasi Case Ternate. Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Forum Perjuangan Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU) kembali menegaskan perannya sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Melalui dialog terbuka bertajuk “Dugaan Monopoli Proyek APBD Provinsi oleh Kerabat Gubernur Maluku Utara”, FPPPMU menilai bahwa ruang dialog merupakan instrumen demokrasi yang lebih beradab, rasional, dan konstruktif dalam menyampaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan.
Dialog yang berlangsung secara terbuka tersebut dibuka oleh Ketua FPPPMU, Arsad Sangaji. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peran dan kontribusi FPPPMU dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menjalankan roda pemerintahan secara akuntabel serta menjauhkan diri dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Provinsi Maluku Utara lahir dari semangat keadilan, pemerataan, dan keberpihakan terhadap rakyat. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, dan administrasi. Kritik yang disampaikan melalui forum ini merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin dalam negara demokrasi,” tegas Arsad.
Bertindak sebagai moderator, Dr. Faisal Malik dalam pengantarnya menekankan bahwa dialog ini bukanlah forum untuk menghakimi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, maupun pihak-pihak tertentu atas dugaan praktik monopoli proyek daerah. Menurutnya, forum ini justru menjadi media kontrol sosial yang bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Dalam perspektif demokrasi modern, kritik dan pengawasan publik merupakan syarat utama lahirnya pemerintahan yang sehat. Forum ini tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan mendorong adanya klarifikasi, transparansi, dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Maluku Utara,” ujar Dr. Faisal.
Dialog menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Hendra Karianga dan Dr. Azis Hasyim, yang mengupas persoalan dari sudut pandang hukum tata negara dan kebijakan publik.
Dr. Hendra Karianga dalam paparannya menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang, menurutnya, menimbulkan indikasi kuat adanya konsentrasi pengelolaan proyek APBD pada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Ia menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, meritokrasi, dan asas pemerintahan yang baik (good governance).
“Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan. Setiap kebijakan publik harus tunduk pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Dr. Azis Hasyim lebih banyak membedah substansi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut yang perlu ditinjau ulang karena berpotensi membuka ruang terjadinya monopoli atau pemusatan akses terhadap proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.
Ia menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus diuji tidak hanya dari aspek legal formal, tetapi juga dari perspektif etika pemerintahan dan dampaknya terhadap terciptanya iklim pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil dialog, FPPPMU menyatakan akan melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk permintaan resmi untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik. Langkah tersebut dinilai sebagai mekanisme hukum yang sah dan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
FPPPMU menegaskan bahwa somasi bukanlah bentuk vonis ataupun penghakiman, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir dari pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Dialog ini menjadi penegasan bahwa demokrasi tidak hanya hidup di ruang-ruang kekuasaan, tetapi juga tumbuh melalui partisipasi masyarakat yang kritis dan bertanggung jawab. Sebab, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang anti kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjawab kritik dengan data, argumentasi, dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Maluku Utara dibangun di atas cita-cita keadilan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui mekanisme hukum dan ruang dialog, bukan dibiarkan menjadi preseden yang menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.”
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar