Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

18 Tahun untuk Eks Mendikbudristek

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • visibility 148
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Kamis 13 Mei 2026. Melansir dari sejumlah media online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” kata (JPU).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadim Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Kemudian, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. “(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu kepada terdakwa.

Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Jaksa menyebut, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia.

Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Jaksa menyebut, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia.

Ini vonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. [berbagai sumber]

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ternate Dikepung Asap Pekat, Sekolah Diliburkan, Penerbangan Terganggu

    Ternate Dikepung Asap Pekat, Sekolah Diliburkan, Penerbangan Terganggu

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • 0Komentar

    Ternate — Linidaily.id, Kabut asap pekat akibat kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru di Kelurahan Takome, Kota Ternate, yang telah memasuki hari kesepuluh, berdampak luas pada kehidupan warga Kota Ternate. Dua sektor utama yang terdampak langsung adalah pendidikan dan pelayanan penerbangan. Merespons memburuknya kualitas udara, Dinas Pendidikan Kota Ternate memutuskan meliburkan kegiatan belajar mengajar […]

  • Kadis DPMD Halsel Kecewa  Tak Satupun BUMDes yang Sukses

    Kadis DPMD Halsel Kecewa Tak Satupun BUMDes yang Sukses

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • 0Komentar

    LABUHA – Linidaily.id, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat ini dijabat oleh M. Zaky Wahab secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Penguatan BUM Desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Kadis yang dilantik oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba pada 13 Januari 2026 itu pun menyayangkan tak ada satupun BUMDES yang […]

  • Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Korupsi Istana Daerah Rp17,5 Miliar

    Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Korupsi Istana Daerah Rp17,5 Miliar

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Linidaily.id Komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menindak tegas kasus korupsi kembali dibuktikan. Hari ini, Jumat (26/6/2026), Aliong Mus yang menjabat Bupati Pulau Taliabu selama dua periode resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Istana Daerah senilai Rp17,5 miliar. Anggaran proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah […]

  • 7 Tuntutan HMI Ternate Saat Unjuk Rasa di Bandara Babullah

    7 Tuntutan HMI Ternate Saat Unjuk Rasa di Bandara Babullah

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bandara Sultan Babullah, Kota Ternate, pada Minggu (15/6/2026). Aksi ini bertujuan menyuarakan tujuh tuntutan mendesak terkait persoalan ekonomi, keadilan sosial, serta penegakan hukum di Maluku Utara (Malut). Massa aksi memilih bandara sebagai lokasi simbolis untuk menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi […]

  • Messi, Talent Scouting, dan Partai Politik

    Messi, Talent Scouting, dan Partai Politik

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • 0Komentar

    Banyak wacana yang berkembang jika Lionel Messi mencalonkan diri sebagai Presiden Argentina maka pasti terpilih, penulis termasuk yang percaya wacana atau tesis ini. Mengapa ? karena dalam politik popularitas dan populisme melampaui segalanya. Disclaimer, penulis bukanlah pendukung Argentina, secara pribadi, juga bukan fans Lionel Messi. Terlepas dari kontroversi di laga Mesir VS Argentina pada 7 […]

  • Cara Berani Gubernur Sulawesi Tengah, Luncurkan “Berani Cerdas”: Biaya Kuliah Ditanggung Penuh

    Cara Berani Gubernur Sulawesi Tengah, Luncurkan “Berani Cerdas”: Biaya Kuliah Ditanggung Penuh

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • 0Komentar

    PALU — Linidaily.id Tak salah jika wajib memberi apresiasi kepada Gubernur yang satu ini. Dia bukan Gubernur TikTok, dia Gubernur yang sedang bekerja bukan mengharap pujian dan tepuk tangan. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid membuktikan komitmen nyata membangun sumber daya manusia melalui terobosan besar bernama Program Berani Cerdas. Berbeda dengan program yang sebatas seremonial atau […]

expand_less