Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Resmi Jadi Tersangka Korupsi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 25 Mei 2026
- visibility 63
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Linidaily.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah, yaitu Istana Daerah (Isda). Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 tersebut memiliki nilai mencapai Rp17,5 miliar.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Malut dinilai telah mengantongi alat bukti yang cukup, baik dari hasil pengembangan kasus maupun pendalaman terkait aliran dana dan pelaksanaan proyek yang dinilai tidak wajar. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, saat dimintai keterangan pada Senin (25/5/2026).
“Iya, benar Aliong Mus sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Langkah selanjutnya, kita akan segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa di Kejati dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” tegas Sufari dengan tegas.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dihimpun sementara, kasus dugaan korupsi ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara atau daerah dengan jumlah yang fantastis, yakni diperkirakan lebih dari Rp8 miliar. Kerugian besar ini dipicu oleh sejumlah pelanggaran berat yang ditemukan penyidik, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun ketentuan perundang-undangan, hingga adanya indikasi kuat pengondisian proyek agar menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Sebelum menjerat Aliong Mus yang merupakan mantan kepala daerah, tim penyidik Kejati Maluku Utara sebenarnya telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga tersangka awal tersebut adalah YS, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (rekanan pelaksana proyek); S, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu dan MPR, Pelaksana Kegiatan pada proyek pembangunan Istana Daerah tersebut.
Dengan ditetapkannya Aliong Mus, penyidik menilai rantai peristiwa hukum dalam kasus bernilai miliaran rupiah ini semakin terang. Pihak Kejati Maluku Utara memastikan pengusutan kasus korupsi Istana Daerah Pulau Taliabu ini tidak akan berhenti di sini, melainkan akan terus dikembangkan secara mendalam.
Penyidik juga mengaku tidak menutup kemungkinan akan muncul nama-nama baru yang terlibat dan akan diseret menjadi tersangka, jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, surat panggilan resmi untuk pemeriksaan Aliong Mus dalam kapasitasnya sebagai tersangka sedang dipersiapkan dan rencananya akan segera disampaikan.
Publik menunggu langkah hukum selanjutnya, mengingat kasus ini melibatkan seorang mantan Bupati.

- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar