Ketua FPPPMU Minta Karo BPBJ Malut Tidak Monopoli Proyek, Tekankan Prinsip Transparansi dan Keadilan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERNATE – Ketua Forum Pejuang Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU), Arsad S. Sangaji, meminta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, ST, agar memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berjalan secara transparan, adil, dan tidak memberikan ruang bagi praktik monopoli proyek.
Menurut Arsad, proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dapat diakses secara terbuka oleh seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, tanpa adanya dugaan perlakuan istimewa kepada pihak-pihak tertentu.
“Kami meminta Karo BPBJ Provinsi Maluku Utara agar tidak melakukan monopoli proyek kepada pihak-pihak tertentu atau kolega-kolega mereka saja. Semua perusahaan yang memenuhi syarat harus memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat,” tegas Arsad kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Ia menilai, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, setiap tahapan proses tender harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arsad juga mengingatkan bahwa praktik yang menimbulkan kesan adanya penguasaan proyek oleh kelompok tertentu berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan pelaku usaha lokal serta mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
“Kami berharap BPBJ benar-benar menjadi lembaga yang profesional dan independen, sehingga seluruh proses pengadaan dapat berjalan secara objektif, terbuka, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
FPPPMU, lanjut Arsad, akan terus mengawal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh penyedia jasa konstruksi maupun pengusaha lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, ST, belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar