GALAK Adukan Gubernur Maluku Utara ke KPK, Proyek Rumah Dinas Jadi Sorotan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Gerakan Laskar Anti Korupsi (GALAK) membawa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyebut nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan berkaitan dengan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam sejumlah proyek pembangunan.
Direktur GALAK, Muslim Arbi, menyerahkan laporan pengaduan masyarakat itu ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu sore (5/8/2026). Ia mengatakan laporan tersebut dilengkapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa.
“Dugaan KKN ini kami dasarkan pada temuan LHP BPK Tahun 2025,” ujar Muslim pada media.
Salah satu hal yang dipersoalkan GALAK adalah penggunaan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan proyek swakelola rumah dinas gubernur. Proyek tersebut mencakup pembangunan Istana Rakyat dan pos jaga dengan nilai anggaran lebih dari Rp8,8 miliar.
Menurut Muslim, pergub tersebut menggunakan dasar hukum yang dinilai sudah tidak berlaku. Ia menyebut aturan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 mengenai pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, yang menurut GALAK telah dicabut melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Menggunakan dasar hukum yang sudah mati berarti melanggar hierarki peraturan perundang-undangan. Ini ultra vires,” tegasnya.
GALAK menilai persoalan dasar hukum tersebut perlu diperiksa karena dapat memengaruhi keabsahan proses pengadaan, termasuk mekanisme swakelola dan kemungkinan penunjukan langsung. Namun, dugaan itu masih perlu diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
“Kuat dugaan ada motif KKN di dalamnya. Ketika aturan dipermak dengan pergub yang dasarnya ilegal, maka ruang untuk intervensi dan penunjukan langsung pasti terbuka,” kata Muslim.
Selain proyek rumah dinas, GALAK menyebut LHP BPK 2025 juga memuat sejumlah persoalan lain yang dinilai perlu ditelusuri. Seluruh dokumen dan temuan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut telah diserahkan bersama laporan kepada KPK.
“Semua sudah terlampir dalam LHP BPK yang kita serahkan ke KPK,” ujarnya.
GALAK meminta KPK menelaah laporan tersebut secara serius dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Muslim juga menyatakan akan memantau perkembangan laporan secara berkala.
“Saya akan follow up laporan ini setiap minggu ke KPK. Kami minta KPK serius menangani. Jangan main-main dengan uang rakyat Maluku Utara,” tegasnya.
Secara hukum, GALAK mengaitkan dugaan tersebut dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Namun, laporan masyarakat kepada KPK belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya bergantung pada proses telaah, penyelidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Gubernur Maluku Utara atau Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait laporan yang disampaikan GALAK.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar