Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

GALAK Adukan Gubernur Maluku Utara ke KPK, Proyek Rumah Dinas Jadi Sorotan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gerakan Laskar Anti Korupsi (GALAK) membawa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyebut nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan berkaitan dengan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam sejumlah proyek pembangunan.

Direktur GALAK, Muslim Arbi, menyerahkan laporan pengaduan masyarakat itu ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu sore (5/8/2026). Ia mengatakan laporan tersebut dilengkapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Dugaan KKN ini kami dasarkan pada temuan LHP BPK Tahun 2025,” ujar Muslim pada media.

Salah satu hal yang dipersoalkan GALAK adalah penggunaan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan proyek swakelola rumah dinas gubernur. Proyek tersebut mencakup pembangunan Istana Rakyat dan pos jaga dengan nilai anggaran lebih dari Rp8,8 miliar.

Menurut Muslim, pergub tersebut menggunakan dasar hukum yang dinilai sudah tidak berlaku. Ia menyebut aturan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 mengenai pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, yang menurut GALAK telah dicabut melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Menggunakan dasar hukum yang sudah mati berarti melanggar hierarki peraturan perundang-undangan. Ini ultra vires,” tegasnya.

GALAK menilai persoalan dasar hukum tersebut perlu diperiksa karena dapat memengaruhi keabsahan proses pengadaan, termasuk mekanisme swakelola dan kemungkinan penunjukan langsung. Namun, dugaan itu masih perlu diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

“Kuat dugaan ada motif KKN di dalamnya. Ketika aturan dipermak dengan pergub yang dasarnya ilegal, maka ruang untuk intervensi dan penunjukan langsung pasti terbuka,” kata Muslim.

Selain proyek rumah dinas, GALAK menyebut LHP BPK 2025 juga memuat sejumlah persoalan lain yang dinilai perlu ditelusuri. Seluruh dokumen dan temuan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut telah diserahkan bersama laporan kepada KPK.

“Semua sudah terlampir dalam LHP BPK yang kita serahkan ke KPK,” ujarnya.

GALAK meminta KPK menelaah laporan tersebut secara serius dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Muslim juga menyatakan akan memantau perkembangan laporan secara berkala.

“Saya akan follow up laporan ini setiap minggu ke KPK. Kami minta KPK serius menangani. Jangan main-main dengan uang rakyat Maluku Utara,” tegasnya.

Secara hukum, GALAK mengaitkan dugaan tersebut dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Namun, laporan masyarakat kepada KPK belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya bergantung pada proses telaah, penyelidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Gubernur Maluku Utara atau Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait laporan yang disampaikan GALAK.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Komitmen Polda Maluku Utara menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, Jumat, (29/5) mendapat sorotan dari Dr. Azis Halim, SH, MH, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Menurut Azis, pemberlakuan RJ, dalam kasus pidana tidal […]

  • Perempuan, Vape, Dan Ilusi Emansipasi: Ketika Kesetaraan Dimanipulasi Oleh Sistem Kapitalisme

    Perempuan, Vape, Dan Ilusi Emansipasi: Ketika Kesetaraan Dimanipulasi Oleh Sistem Kapitalisme

    • calendar_month 15 jam yang lalu
    • 0Komentar

    Di sudut kafe dan area perkotaan hari ini, fenomena perempuan yang memegang rokok batangan atau mengembuskan asap pekat dari vape (rokok elektrik) bukan lagi hal yang asing. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) dari Kementerian Kesehatan RI mencatat temuan bahwa proporsi perempuan yang mengonsumsi rokok elektrik menunjukkan pertumbuhan yang sangat cepat. Berdasarkan data pada kelompok perempuan usia […]

  • Adhyaksa FC Resmi Berganti Nama Menjadi Persiter, Pindah Markas ke Ternate

    Adhyaksa FC Resmi Berganti Nama Menjadi Persiter, Pindah Markas ke Ternate

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id – Klub sepak bola Adhyaksa FC resmi mengumumkan perubahan nama serta perpindahan markas utama (home base) menyusul rencana keikutsertaannya pada musim kompetisi 2026–2027. Keputusan ini disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Berdasarkan surat bernomor 25/K6P/VI/2026 yang dikeluarkan PT Komposisi Enam Penjaga selaku badan […]

  • HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih

    HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • 0Komentar

    Ternate, Linidaily.id Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mendesak PT PLN (Persero) mengevaluasi dan mencopot Kepala PLN ULP Saketa, Muhammad Munir, menyusul dugaan pencurian BBM bersubsidi jenis solar yang disebut mencapai sekitar 30 ton. Desakan disampaikan Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ternate, Rizky Ramli. Ia menilai penanganan perkara di tingkat Polsek berjalan sangat […]

  • Anggaran Rp5 Miliar untuk MTQ XXXI Malut, Kegiatan Malah Digelar di Lantai Bawah Masjid – Biro Kesra Diminta Diusut

    Anggaran Rp5 Miliar untuk MTQ XXXI Malut, Kegiatan Malah Digelar di Lantai Bawah Masjid – Biro Kesra Diminta Diusut

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id. Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI tingkat Provinsi Maluku Utara tahun 2026 yang berlangsung di Sofifi pada 21–26 Juni 2026 menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang dibekali anggaran hibah sebesar Rp5 miliar justru dilaksanakan di ruang terbatas lantai bawah (basement) Masjid Raya Shaful Khairaat. Pemilihan lokasi itu dinilai sangat tidak layak dan […]

  • Melawan dengan Buku: Tulisan sebagai Bentuk Perlawanan yang Paling Bertahan

    Melawan dengan Buku: Tulisan sebagai Bentuk Perlawanan yang Paling Bertahan

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • 0Komentar

    11 sampai 12 September 2026 Festival Buku mulai dihelat dengan diawali dengan acara pembukaan. Diiniasiasi oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia ICMI ORWIL Maluku Utara, Komunitas Pencinta Buku, Jakofi Pustaka dan LP3ES menghadirkan sejumlah agenda; Diskusi Buku, Greet and Meet bersama, Trik and Tips menulis esai, kelas menulis puisi dan laporan investigasi, dan beragam lainnya menunjukkan […]

expand_less