Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

GALAK Adukan Gubernur Maluku Utara ke KPK, Proyek Rumah Dinas Jadi Sorotan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gerakan Laskar Anti Korupsi (GALAK) membawa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyebut nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan berkaitan dengan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam sejumlah proyek pembangunan.

Direktur GALAK, Muslim Arbi, menyerahkan laporan pengaduan masyarakat itu ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu sore (5/8/2026). Ia mengatakan laporan tersebut dilengkapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Dugaan KKN ini kami dasarkan pada temuan LHP BPK Tahun 2025,” ujar Muslim pada media.

Salah satu hal yang dipersoalkan GALAK adalah penggunaan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan proyek swakelola rumah dinas gubernur. Proyek tersebut mencakup pembangunan Istana Rakyat dan pos jaga dengan nilai anggaran lebih dari Rp8,8 miliar.

Menurut Muslim, pergub tersebut menggunakan dasar hukum yang dinilai sudah tidak berlaku. Ia menyebut aturan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 mengenai pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, yang menurut GALAK telah dicabut melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Menggunakan dasar hukum yang sudah mati berarti melanggar hierarki peraturan perundang-undangan. Ini ultra vires,” tegasnya.

GALAK menilai persoalan dasar hukum tersebut perlu diperiksa karena dapat memengaruhi keabsahan proses pengadaan, termasuk mekanisme swakelola dan kemungkinan penunjukan langsung. Namun, dugaan itu masih perlu diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

“Kuat dugaan ada motif KKN di dalamnya. Ketika aturan dipermak dengan pergub yang dasarnya ilegal, maka ruang untuk intervensi dan penunjukan langsung pasti terbuka,” kata Muslim.

Selain proyek rumah dinas, GALAK menyebut LHP BPK 2025 juga memuat sejumlah persoalan lain yang dinilai perlu ditelusuri. Seluruh dokumen dan temuan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut telah diserahkan bersama laporan kepada KPK.

“Semua sudah terlampir dalam LHP BPK yang kita serahkan ke KPK,” ujarnya.

GALAK meminta KPK menelaah laporan tersebut secara serius dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Muslim juga menyatakan akan memantau perkembangan laporan secara berkala.

“Saya akan follow up laporan ini setiap minggu ke KPK. Kami minta KPK serius menangani. Jangan main-main dengan uang rakyat Maluku Utara,” tegasnya.

Secara hukum, GALAK mengaitkan dugaan tersebut dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Namun, laporan masyarakat kepada KPK belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya bergantung pada proses telaah, penyelidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Gubernur Maluku Utara atau Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait laporan yang disampaikan GALAK.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Habiskan Rp7,8 Miliar, Tim Optimalisasi PAD Maluku Utara Dinilai Tidak Efektif oleh BPK

    Habiskan Rp7,8 Miliar, Tim Optimalisasi PAD Maluku Utara Dinilai Tidak Efektif oleh BPK

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    SOFIFI, Linidaily– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan bahwa Tim Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Maluku Utara tidak berjalan efektif meski telah menghabiskan anggaran honorarium sebesar Rp7,8 miliar selama dua tahun terakhir. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga […]

  • Pasar Kota Baru Jadi Sumber Pungutan Ilegal, Nama Pegawai Disperindag dan Satpol-PP Diselidiki

    Pasar Kota Baru Jadi Sumber Pungutan Ilegal, Nama Pegawai Disperindag dan Satpol-PP Diselidiki

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ternate kini telah mencatat identitas sejumlah pegawai Pemerintah Kota Ternate yang terseret dalam dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan milik daerah di Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan. Kasus ini bermula dari laporan dugaan praktik pungutan liar terkait pengelolaan lapak di pasar tersebut. Berdasarkan informasi […]

  • Galatama II Maluku Utara Raih Rekor MURI, Menag Nasaruddin Umar Siap Dorong Jadi Gerakan Nasional

    Galatama II Maluku Utara Raih Rekor MURI, Menag Nasaruddin Umar Siap Dorong Jadi Gerakan Nasional

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id Menteri Agama RI KH. Nasaruddin Umar secara resmi membuka Festival Gerakan Literasi Madrasah (Galatama) II Provinsi Maluku Utara di Lapangan Ngara Lamo, Ternate, Senin (6/7/2026). Dalam sambutannya, Menag menegaskan bahwa inovasi literasi berbasis ekoteologi yang lahir dari daerah kepulauan ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi gerakan nasional. “Gerakan yang lahir dari Maluku […]

  • RRI Ternate Jalin Kerja Sama dengan Book Fest Maluku Utara

    RRI Ternate Jalin Kerja Sama dengan Book Fest Maluku Utara

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE–Linidaily.id Panitia Festival Buku (Book Fest) Maluku Utara 2026 menggelar audiensi dengan Kepala Stasiun RRI Ternate, Agus Rusmin Nuryadin, guna membangun kolaborasi dalam publikasi dan penyebarluasan informasi kegiatan festival. Pertemuan berlangsung di Kantor RRI Ternate, Senin 29 Juni 2026. Pengarah Book Fest Maluku Utara, M. Asghar Saleh, mengatakan audiensi tersebut bertujuan memperkuat sinergi dengan RRI […]

  • DIALOG TERBUKA FPPPMU TENTANG DUGAAN MONOPOLI PROYEK APBD OLEH KERABAT GUBERNUR MALUKU UTARA MELAHIRKAN SOMASI

    DIALOG TERBUKA FPPPMU TENTANG DUGAAN MONOPOLI PROYEK APBD OLEH KERABAT GUBERNUR MALUKU UTARA MELAHIRKAN SOMASI

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • 0Komentar

    Forum Perjuangan Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU) kembali menegaskan perannya sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Melalui dialog terbuka bertajuk “Dugaan Monopoli Proyek APBD Provinsi oleh Kerabat Gubernur Maluku Utara”, FPPPMU menilai bahwa ruang dialog merupakan instrumen demokrasi yang […]

  • Policy Network David Viney dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Policy Network David Viney dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat masa kampanye telah menyita perhatian publik dan memicu berbagai kontroversi. Di satu sisi, program ini diapresiasi di sejumlah daerah karena dianggap solutif; di sisi lain, muncul keluhan terkait insiden keracunan makanan dan dugaan pemborosan anggaran negara. Latar belakang utama program ini berangkat dari […]

expand_less