KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Linidaily.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti ketat kinerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara yang saat ini dipimpin oleh Hairil Hukum. Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi sejumlah celah kerawanan dalam mekanisme pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, usai melaksanakan rapat pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah di Kantor Penghubung Gubernur Maluku Utara, Kamis (11/6/2026).
Maruli menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) tetap menjadi “lahan basah” bagi praktik korupsi, terutama dengan meningkatnya penggunaan metode e-purchasing dan pengadaan langsung.
“Semakin besar penggunaan e-purchasing, semakin tinggi pula risiko penyimpangan jika tidak diawasi dengan ketat. Kami menemukan beberapa isu krusial, mulai dari indikasi monopoli proyek, mekanisme tender yang tidak sehat, hingga praktik rangkap jabatan pada Kelompok Kerja (Pokja) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Maruli.
Ultimatum Perbaikan Tiga Bulan
KPK tidak hanya memberikan kritik, tetapi juga menetapkan batas waktu perbaikan. Maruli menyatakan bahwa instansi terkait memiliki waktu tiga bulan ke depan untuk menindaklanjuti temuan-temuan awal tersebut. Fokus evaluasi saat ini tertuju pada metode pengadaan langsung, e-purchasing, serta tender strategis.
“Kami sudah menyampaikan kesimpulan awal. Dalam tiga bulan ke depan, kami menunggu bukti tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah. Jika ada bahan atau laporan spesifik, masyarakat atau pihak internal bisa membagikannya kepada kami untuk dianalisis lebih mendalam,” tegasnya.
Sorotan Terhadap Pergub No. 31 Tahun 2025
Salah satu poin kritis yang menjadi perhatian KPK adalah implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ. Regulasi ini mewajibkan bahwa PPK pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nonteknis harus berasal dari unsur BPBJ.
KPK menilai ketentuan ini berisiko menciptakan sentralisasi kekuasaan atau “kendali satu tangan” dalam proses pengadaan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi prinsip checks and balances dan membuka peluang abuse of power.
Bayang-bayang Kasus Masa Lalu
Tekanan terhadap kepemimpinan Hairil Hukum di BPBJ semakin berat mengingat sejarah kelam institusi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Biro BPBJ Maluku Utara pernah menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK karena kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Maruli menyiratkan kekhawatiran bahwa pola-pola penyimpangan serupa mungkin kembali terjadi di bawah kepemimpinan saat ini. “Kami sedang mempelajari secara terperinci. Untuk sementara, isu swakelola belum masuk dalam pembahasan utama, namun kami fokus dulu pada pengadaan langsung dan tender. Kami perlu data yang presisi sebelum mengambil langkah lanjutan,” pungkas Maruli.
Dengan adanya sorotan ini, publik kini menunggu apakah BPBJ Maluku Utara mampu melakukan reformasi birokrasi yang substansial dalam tenggat waktu yang diberikan, atau justru akan kembali terseret dalam jeratan hukum akibat lalai dalam menjaga integritas pengadaan negara.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar