Rabu, 17 Jun 2026
light_mode

KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Linidaily.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti ketat kinerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara yang saat ini dipimpin oleh Hairil Hukum. Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi sejumlah celah kerawanan dalam mekanisme pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, usai melaksanakan rapat pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah di Kantor Penghubung Gubernur Maluku Utara, Kamis (11/6/2026).

Maruli menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) tetap menjadi “lahan basah” bagi praktik korupsi, terutama dengan meningkatnya penggunaan metode e-purchasing dan pengadaan langsung.

“Semakin besar penggunaan e-purchasing, semakin tinggi pula risiko penyimpangan jika tidak diawasi dengan ketat. Kami menemukan beberapa isu krusial, mulai dari indikasi monopoli proyek, mekanisme tender yang tidak sehat, hingga praktik rangkap jabatan pada Kelompok Kerja (Pokja) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Maruli.

Ultimatum Perbaikan Tiga Bulan

KPK tidak hanya memberikan kritik, tetapi juga menetapkan batas waktu perbaikan. Maruli menyatakan bahwa instansi terkait memiliki waktu tiga bulan ke depan untuk menindaklanjuti temuan-temuan awal tersebut. Fokus evaluasi saat ini tertuju pada metode pengadaan langsung, e-purchasing, serta tender strategis.

“Kami sudah menyampaikan kesimpulan awal. Dalam tiga bulan ke depan, kami menunggu bukti tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah. Jika ada bahan atau laporan spesifik, masyarakat atau pihak internal bisa membagikannya kepada kami untuk dianalisis lebih mendalam,” tegasnya.

Sorotan Terhadap Pergub No. 31 Tahun 2025

Salah satu poin kritis yang menjadi perhatian KPK adalah implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ. Regulasi ini mewajibkan bahwa PPK pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nonteknis harus berasal dari unsur BPBJ.

KPK menilai ketentuan ini berisiko menciptakan sentralisasi kekuasaan atau “kendali satu tangan” dalam proses pengadaan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi prinsip checks and balances dan membuka peluang abuse of power.

Bayang-bayang Kasus Masa Lalu

Tekanan terhadap kepemimpinan Hairil Hukum di BPBJ semakin berat mengingat sejarah kelam institusi tersebut.

Sebelumnya, Kepala Biro BPBJ Maluku Utara pernah menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK karena kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Maruli menyiratkan kekhawatiran bahwa pola-pola penyimpangan serupa mungkin kembali terjadi di bawah kepemimpinan saat ini. “Kami sedang mempelajari secara terperinci. Untuk sementara, isu swakelola belum masuk dalam pembahasan utama, namun kami fokus dulu pada pengadaan langsung dan tender. Kami perlu data yang presisi sebelum mengambil langkah lanjutan,” pungkas Maruli.

Dengan adanya sorotan ini, publik kini menunggu apakah BPBJ Maluku Utara mampu melakukan reformasi birokrasi yang substansial dalam tenggat waktu yang diberikan, atau justru akan kembali terseret dalam jeratan hukum akibat lalai dalam menjaga integritas pengadaan negara.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Bawah Bayang-Bayang “Zona Merah”: KPK Beri Ultimatum 3 Bulan, Pemkot Ternate Dipaksa Benahi Lubang Hitam Anggaran dan PBJ

    Di Bawah Bayang-Bayang “Zona Merah”: KPK Beri Ultimatum 3 Bulan, Pemkot Ternate Dipaksa Benahi Lubang Hitam Anggaran dan PBJ

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE Linidaily.id – Status Kota Ternate sebagai daerah yang berada dalam kategori “rentan korupsi” bukan lagi sekadar peringatan dini, melainkan alarm darurat yang menuntut aksi nyata. Setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 menempatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate di zona merah. Lembaga antirasuah tersebut turun langsung memberikan ultimatum tegas: lakukan […]

  • SOSIOLOGI ORANG HALMAHERA

    SOSIOLOGI ORANG HALMAHERA

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    “…O’Hongana Manyawa dan O’Berera Manyawa merupakan dua wajah dari peradaban yang menghormati batas-batas ekologis…” Sosiologi orang Halmahera tidak bisa dilepaskan dari bentang ekologinya, yakni hutan yang lebat dan laut yang luas. Pada lanskap sosial ini, manusia tidak berdiri sebagai pusat yang dominan, melainkan sebagai bagian dari jaringan kehidupan yang lebih besar. Dua figur sosial yang […]

  • Silmy Karim & Jaringan Korupsi Imigrasi: “Setiap Klik Ada Harganya”

    Silmy Karim & Jaringan Korupsi Imigrasi: “Setiap Klik Ada Harganya”

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id Nasional – Nama Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, kini menjadi sorotan utama publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi, pemerasan, dan pencucian uang yang berlangsung secara sistemik, terstruktur, dan masif di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Modus operandi yang digulirkan tidak lagi sekadar pungutan liar biasa, melainkan sebuah “industri” pengerukan uang negara yang […]

  • Diduga Terlibat Pelanggaran Perijinan dan Kewajiban, PT ASP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

    Diduga Terlibat Pelanggaran Perijinan dan Kewajiban, PT ASP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    Jakarta —Dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan kembali mencuat. Kali ini, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI atas indikasi pelanggaran dalam kegiatan usaha, proses perizinan, serta kewajiban lingkungan hidup. Dalam laporan yang diterima oleh media ini, jajaran direksi PT ASP yang […]

  • Halmahera Utara: Jadilah Tuan Rumah Porprov Berkelas

    Halmahera Utara: Jadilah Tuan Rumah Porprov Berkelas

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    Ketika bendera Porprov Maluku Utara ke-V dikibarkan dan obor semangat dinyalakan di tanah Halmahera Utara, bukan hanya ajang olahraga yang berlangsung. Di balik setiap pertandingan, setiap senyum penyambut, dan setiap fasilitas yang siap pakai, tersimpan sebuah pesan kuat: Halmahera Utara hadir bukan sekadar menjadi tuan rumah, melainkan menjadi sahabat terbaik bagi seluruh putra-putri Maluku Utara […]

  • Menristekdikti Respons Keluhan 143 Ribu: Hentikan Beban Administratif Dosen 20 JP

    Menristekdikti Respons Keluhan 143 Ribu: Hentikan Beban Administratif Dosen 20 JP

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Kabar melegakan datang bagi para dosen penerima Sertifikat Pendidik (Serdos) di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto, resmi mengumumkan penghentian sementara kewajiban pemenuhan 20 Jam Pelajaran (JP) kegiatan pengembangan diri. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai beban tersebut terlalu berat bagi sekitar 143 ribu dosen penerima tunjangan […]

expand_less