Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Linidaily.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti ketat kinerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara yang saat ini dipimpin oleh Hairil Hukum. Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi sejumlah celah kerawanan dalam mekanisme pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, usai melaksanakan rapat pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah di Kantor Penghubung Gubernur Maluku Utara, Kamis (11/6/2026).

Maruli menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) tetap menjadi “lahan basah” bagi praktik korupsi, terutama dengan meningkatnya penggunaan metode e-purchasing dan pengadaan langsung.

“Semakin besar penggunaan e-purchasing, semakin tinggi pula risiko penyimpangan jika tidak diawasi dengan ketat. Kami menemukan beberapa isu krusial, mulai dari indikasi monopoli proyek, mekanisme tender yang tidak sehat, hingga praktik rangkap jabatan pada Kelompok Kerja (Pokja) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Maruli.

Ultimatum Perbaikan Tiga Bulan

KPK tidak hanya memberikan kritik, tetapi juga menetapkan batas waktu perbaikan. Maruli menyatakan bahwa instansi terkait memiliki waktu tiga bulan ke depan untuk menindaklanjuti temuan-temuan awal tersebut. Fokus evaluasi saat ini tertuju pada metode pengadaan langsung, e-purchasing, serta tender strategis.

“Kami sudah menyampaikan kesimpulan awal. Dalam tiga bulan ke depan, kami menunggu bukti tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah. Jika ada bahan atau laporan spesifik, masyarakat atau pihak internal bisa membagikannya kepada kami untuk dianalisis lebih mendalam,” tegasnya.

Sorotan Terhadap Pergub No. 31 Tahun 2025

Salah satu poin kritis yang menjadi perhatian KPK adalah implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ. Regulasi ini mewajibkan bahwa PPK pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nonteknis harus berasal dari unsur BPBJ.

KPK menilai ketentuan ini berisiko menciptakan sentralisasi kekuasaan atau “kendali satu tangan” dalam proses pengadaan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi prinsip checks and balances dan membuka peluang abuse of power.

Bayang-bayang Kasus Masa Lalu

Tekanan terhadap kepemimpinan Hairil Hukum di BPBJ semakin berat mengingat sejarah kelam institusi tersebut.

Sebelumnya, Kepala Biro BPBJ Maluku Utara pernah menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK karena kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Maruli menyiratkan kekhawatiran bahwa pola-pola penyimpangan serupa mungkin kembali terjadi di bawah kepemimpinan saat ini. “Kami sedang mempelajari secara terperinci. Untuk sementara, isu swakelola belum masuk dalam pembahasan utama, namun kami fokus dulu pada pengadaan langsung dan tender. Kami perlu data yang presisi sebelum mengambil langkah lanjutan,” pungkas Maruli.

Dengan adanya sorotan ini, publik kini menunggu apakah BPBJ Maluku Utara mampu melakukan reformasi birokrasi yang substansial dalam tenggat waktu yang diberikan, atau justru akan kembali terseret dalam jeratan hukum akibat lalai dalam menjaga integritas pengadaan negara.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Direktur LKBHMI Ternate Tanggapi Temuan BPK atas PT JAS; Harus Jadi Pintu Masuk Penegakan Hukum Lingkungan

    Direktur LKBHMI Ternate Tanggapi Temuan BPK atas PT JAS; Harus Jadi Pintu Masuk Penegakan Hukum Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, menjadi salah satu dokumen negara yang paling penting dalam menguji keseriusan penegakan hukum lingkungan di sektor pertambangan, khususnya di Provinsi Maluku Utara. Dokumen tersebut mengungkap bahwa PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur belum […]

  • FPPPMU: Semangat Pembentukan Maluku Utara Adalah Keadilan, Bukan Monopoli Kekuasaan

    FPPPMU: Semangat Pembentukan Maluku Utara Adalah Keadilan, Bukan Monopoli Kekuasaan

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • 0Komentar

    Forum Perjuangan Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di Maluku Utara agar tetap berada pada koridor keadilan, transparansi, dan kepentingan publik. Melalui dialog terbuka bertajuk “Dugaan Monopoli Proyek Daerah oleh Kerabat Gubernur”, FPPPMU memandang bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan perlu dibahas secara terbuka, objektif, […]

  • Material Diduga Limbah Cemari Pesisir Obi Utara, Warga Laporkan Kematian Ikan

    Material Diduga Limbah Cemari Pesisir Obi Utara, Warga Laporkan Kematian Ikan

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    Kemunculan material berwarna kecokelatan di sepanjang pesisir Pulau Obi Utara, Halmahera Selatan, memicu kekhawatiran masyarakat. Material yang menyebar di garis pantai hingga perairan dangkal itu diduga sebagai limbah dan dinilai telah mengganggu aktivitas warga pesisir. Warga setempat menilai material tersebut tidak menyerupai lumut alami, baik dari segi warna maupun bentuk. Selain itu, keberadaannya disebut semakin […]

  • Soal LGBT: UMY Mempertegas Identitas Keislaman

    Soal LGBT: UMY Mempertegas Identitas Keislaman

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA Linidaily.id – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali menjadi sorotan publik setelah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai perilaku LGBT. Sanksi yang ditetapkan bisa berujung pada pemberhentian sebagai mahasiswa secara tidak hormat. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY yang menekankan pemeliharaan nilai-nilai Islam, […]

  • Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Komitmen Polda Maluku Utara menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, Jumat, (29/5) mendapat sorotan dari Dr. Azis Halim, SH, MH, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Menurut Azis, pemberlakuan RJ, dalam kasus pidana tidal […]

  • Galatama II Maluku Utara Raih Rekor MURI, Menag Nasaruddin Umar Siap Dorong Jadi Gerakan Nasional

    Galatama II Maluku Utara Raih Rekor MURI, Menag Nasaruddin Umar Siap Dorong Jadi Gerakan Nasional

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id Menteri Agama RI KH. Nasaruddin Umar secara resmi membuka Festival Gerakan Literasi Madrasah (Galatama) II Provinsi Maluku Utara di Lapangan Ngara Lamo, Ternate, Senin (6/7/2026). Dalam sambutannya, Menag menegaskan bahwa inovasi literasi berbasis ekoteologi yang lahir dari daerah kepulauan ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi gerakan nasional. “Gerakan yang lahir dari Maluku […]

expand_less