Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Tanpa AMDAL, PT Feni Haltim Diduga Cemari Sungai Kukuba: LATAMLA Minta Penegakan Hukum Tegas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Halmahera Timur – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT Feni Haltim, unit pengolahan nikel di Halmahera Timur yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk. Perusahaan ini disinyalir beroperasi tanpa persyaratan lingkungan utama berupa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sekaligus terbukti menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem aliran Sungai Kukuba.

Direktur LATAMLA, Drs. Faiz Albaar, menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap sekadar gangguan teknis lapangan dan tidak cukup hanya dengan perbaikan darurat. Diperlukan audit komprehensif oleh instansi berwenang guna memverifikasi kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kegiatan PT Feni Haltim telah merusak fungsi ekologis Sungai Kukuba secara nyata. Limpasan lumpur dan material berbahaya membuat air sungai keruh pekat berwarna cokelat, merusak habitat serta mengancam sumber kehidupan masyarakat sekitar. Sangat ironis, perusahaan yang menjadi bagian penting dari program hilirisasi nasional baterai kendaraan listrik justru menjalankan operasi tanpa syarat dasar lingkungan yang wajib dipenuhi,” ujar Faiz dalam keterangan resmi yang dirilis Senin (3/8/2026).

Penolakan Keras Terhadap Upaya Legalisasi Lewat AMDAL Susulan

Menanggapi klarifikasi manajemen perusahaan yang mengakui pencemaran akibat kerusakan tanggul penahan (check dam) dan berkomitmen memulihkan sungai di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup setempat, LATAMLA menegaskan tidak bisa berhenti pada janji pemulihan semata.

Pihaknya menyoroti kabar bahwa perusahaan kini sedang mengurus penyusunan dokumen AMDAL. LATAMLA menolak keras jika proses ini dimaksudkan sebagai cara untuk melegalkan kegiatan yang sudah berjalan lama. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, AMDAL bersifat preventif dan wajib selesai sebelum kegiatan dimulai. Jika operasi sudah berlangsung dan kerusakan terjadi, instrumen yang harus digunakan adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), bukan AMDAL yang disusun belakangan.

“Pengurusan DELH dapat menjadi jalan untuk memperoleh persetujuan lingkungan dalam kondisi khusus, namun tidak menghapus tanggung jawab hukum atas pelanggaran yang sudah terjadi, baik secara administratif maupun tindak pidana lingkungan jika terbukti,” jelas LATAMLA dalam siaran persnya.

Seruan Penyelidikan Menyeluruh ke Semua Pihak Terkait

LATAMLA mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pemulihan fisik aliran sungai, tetapi menelusuri secara menyeluruh aspek perizinan, pengelolaan limbah, serta dampak jangka panjang dari kegiatan pengolahan nikel tersebut.

Dasar hukum penindakan sudah jelas, mulai dari larangan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan, hingga sanksi tegas bagi pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban. Selain itu, proses penyelidikan juga harus menelusuri kemungkinan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin tidak sesuai prosedur.

Oleh karena itu, lembaga ini memanggil Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk turun langsung dan membuka penyelidikan resmi. Masalah Sungai Kukuba tidak boleh diremehkan sebagai sekadar insiden kerusakan tanggul, melainkan menjadi cerminan lemahnya pengawasan yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan merusak sumber daya alam daerah secara permanen.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Feni Haltim belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan hukum dan penolakan terhadap AMDAL susulan yang disampaikan LATAMLA.

Linidaily.id membuka ruang tanggapan dan klarifikasi secara setara bagi PT Feni Haltim maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Habiskan Rp7,8 Miliar, Tim Optimalisasi PAD Maluku Utara Dinilai Tidak Efektif oleh BPK

    Habiskan Rp7,8 Miliar, Tim Optimalisasi PAD Maluku Utara Dinilai Tidak Efektif oleh BPK

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    SOFIFI, Linidaily– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan bahwa Tim Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Maluku Utara tidak berjalan efektif meski telah menghabiskan anggaran honorarium sebesar Rp7,8 miliar selama dua tahun terakhir. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga […]

  • Yang Tertinggal dari Workshop Nasionalisme, Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    Yang Tertinggal dari Workshop Nasionalisme, Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pada 14 Februari 2026, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Cabang Maluku Utara menyelenggarakan sebuah workshop bertajuk “Nasionalisme, Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan”. Forum intelektual ini menghadirkan dua narasumber yang relevan secara kelembagaan dan akademik: Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku Utara yang memaparkan materi bertajuk Strategi Mendukung Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara, […]

  • Ketua KPMF FIB Unkhair Ungkap Dugaan Tekanan dan Ancaman Terkait Perpanjangan Pendaftaran Calon BEM

    Ketua KPMF FIB Unkhair Ungkap Dugaan Tekanan dan Ancaman Terkait Perpanjangan Pendaftaran Calon BEM

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Ketua Komisi Pemilihan Mahasiswa Fakultas (KPMF) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun, Arju Duwila, mengungkap dugaan adanya tekanan hingga ancaman terhadap KPMF dalam proses penyelenggaraan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FIB. Menurut Arju, persoalan yang terjadi bukan sekadar keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) KPMF, melainkan telah menyentuh aspek independensi lembaga penyelenggara pemilihan. […]

  • Nurlaela Syarif Pertanyakan Duit PJU Warga Ternate

    Nurlaela Syarif Pertanyakan Duit PJU Warga Ternate

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Nurlaela Syarif Pertanyakan duit Penerangan Jalan Umum (PJU) ke Pemerintah Kota Ternate. Pertanyaan itu ditulis melalui status akun FB nya; Kemana Larinya Duit PJU Warga Ternate? Rakyat Bayar Tiap Bulan, Jalanan tetap Gelap Gulita. Anggota Dewan Kota Ternate yang dikenal kritis ini juga menulis, Setiap kali kita […]

  • Dugaan Korupsi Perjadin Rp26,3 Miliar, Polda Mulai “Koro”  Satu Persatu

    Dugaan Korupsi Perjadin Rp26,3 Miliar, Polda Mulai “Koro” Satu Persatu

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • 0Komentar

    Ternate, Linidaily.id Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara resmi memulai tahap pemanggilan dan klarifikasi terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Ternate senilai Rp26.396.446.700 dari APBD 2024–2025. Langkah ini menandai penyelidikan memasuki fase pengumpulan keterangan langsung dari pihak-pihak terkait. Pada Senin (10/8/2026), sekitar pukul 14.55 WIT, dua penyidik mendatangi Kantor DPRD Kota […]

  • Pasar Kota Baru Jadi Sumber Pungutan Ilegal, Nama Pegawai Disperindag dan Satpol-PP Diselidiki

    Pasar Kota Baru Jadi Sumber Pungutan Ilegal, Nama Pegawai Disperindag dan Satpol-PP Diselidiki

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ternate kini telah mencatat identitas sejumlah pegawai Pemerintah Kota Ternate yang terseret dalam dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan milik daerah di Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan. Kasus ini bermula dari laporan dugaan praktik pungutan liar terkait pengelolaan lapak di pasar tersebut. Berdasarkan informasi […]

expand_less