Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Tanpa AMDAL, PT Feni Haltim Diduga Cemari Sungai Kukuba: LATAMLA Minta Penegakan Hukum Tegas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Halmahera Timur – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT Feni Haltim, unit pengolahan nikel di Halmahera Timur yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk. Perusahaan ini disinyalir beroperasi tanpa persyaratan lingkungan utama berupa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sekaligus terbukti menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem aliran Sungai Kukuba.

Direktur LATAMLA, Drs. Faiz Albaar, menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap sekadar gangguan teknis lapangan dan tidak cukup hanya dengan perbaikan darurat. Diperlukan audit komprehensif oleh instansi berwenang guna memverifikasi kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kegiatan PT Feni Haltim telah merusak fungsi ekologis Sungai Kukuba secara nyata. Limpasan lumpur dan material berbahaya membuat air sungai keruh pekat berwarna cokelat, merusak habitat serta mengancam sumber kehidupan masyarakat sekitar. Sangat ironis, perusahaan yang menjadi bagian penting dari program hilirisasi nasional baterai kendaraan listrik justru menjalankan operasi tanpa syarat dasar lingkungan yang wajib dipenuhi,” ujar Faiz dalam keterangan resmi yang dirilis Senin (3/8/2026).

Penolakan Keras Terhadap Upaya Legalisasi Lewat AMDAL Susulan

Menanggapi klarifikasi manajemen perusahaan yang mengakui pencemaran akibat kerusakan tanggul penahan (check dam) dan berkomitmen memulihkan sungai di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup setempat, LATAMLA menegaskan tidak bisa berhenti pada janji pemulihan semata.

Pihaknya menyoroti kabar bahwa perusahaan kini sedang mengurus penyusunan dokumen AMDAL. LATAMLA menolak keras jika proses ini dimaksudkan sebagai cara untuk melegalkan kegiatan yang sudah berjalan lama. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, AMDAL bersifat preventif dan wajib selesai sebelum kegiatan dimulai. Jika operasi sudah berlangsung dan kerusakan terjadi, instrumen yang harus digunakan adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), bukan AMDAL yang disusun belakangan.

“Pengurusan DELH dapat menjadi jalan untuk memperoleh persetujuan lingkungan dalam kondisi khusus, namun tidak menghapus tanggung jawab hukum atas pelanggaran yang sudah terjadi, baik secara administratif maupun tindak pidana lingkungan jika terbukti,” jelas LATAMLA dalam siaran persnya.

Seruan Penyelidikan Menyeluruh ke Semua Pihak Terkait

LATAMLA mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pemulihan fisik aliran sungai, tetapi menelusuri secara menyeluruh aspek perizinan, pengelolaan limbah, serta dampak jangka panjang dari kegiatan pengolahan nikel tersebut.

Dasar hukum penindakan sudah jelas, mulai dari larangan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan, hingga sanksi tegas bagi pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban. Selain itu, proses penyelidikan juga harus menelusuri kemungkinan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin tidak sesuai prosedur.

Oleh karena itu, lembaga ini memanggil Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk turun langsung dan membuka penyelidikan resmi. Masalah Sungai Kukuba tidak boleh diremehkan sebagai sekadar insiden kerusakan tanggul, melainkan menjadi cerminan lemahnya pengawasan yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan merusak sumber daya alam daerah secara permanen.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Feni Haltim belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan hukum dan penolakan terhadap AMDAL susulan yang disampaikan LATAMLA.

Linidaily.id membuka ruang tanggapan dan klarifikasi secara setara bagi PT Feni Haltim maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyoal Transparansi dan Legitimasi Gerakan 25 Agustus Aliansi Maluku Kieraha

    Menyoal Transparansi dan Legitimasi Gerakan 25 Agustus Aliansi Maluku Kieraha

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • 0Komentar

    Dalam dinamika gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil, transparansi serta kejelasan arah perjuangan adalah syarat mutlak. Sebuah gerakan publik yang membawa nama besar daerah idealnya lahir dari konsolidasi yang matang, terbuka, dan inklusif. Namun, hal ini justru menjadi tanda tanya besar dalam wacana gerakan aksi yang diusung oleh Aliansi Maluku Kieraha jelang 25 Agustus 2026. Sikap […]

  • Jual Beli IUP ; LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

    Jual Beli IUP ; LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id– Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang disebut melibatkan sejumlah pejabat daerah tersebut dinilai tidak sekadar persoalan administrasi perizinan, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Direktur Bidang Kajian dan Riset Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum HMI (LKBHMI) […]

  • Dari Galela ke Filipina, Komaruddin Nursi Kasman Bawa Sejarah Maluku Utara ke Panggung Internasional

    Dari Galela ke Filipina, Komaruddin Nursi Kasman Bawa Sejarah Maluku Utara ke Panggung Internasional

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • 0Komentar

    FILIPINA — Sejarah lokal Maluku Utara kembali mendapat ruang di forum akademik internasional. Kali ini, perhatian tertuju pada Komaruddin Nursi Kasman Abdul Rahim, mahasiswa Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang tampil dalam National Conference on Local History and Heritage di Filipina. Mahasiswa berusia 19 tahun yang akrab disapa Komar […]

  • Dugaan Korupsi Perjadin Rp26,3 Miliar, Polda Mulai “Koro”  Satu Persatu

    Dugaan Korupsi Perjadin Rp26,3 Miliar, Polda Mulai “Koro” Satu Persatu

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • 0Komentar

    Ternate, Linidaily.id Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara resmi memulai tahap pemanggilan dan klarifikasi terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Ternate senilai Rp26.396.446.700 dari APBD 2024–2025. Langkah ini menandai penyelidikan memasuki fase pengumpulan keterangan langsung dari pihak-pihak terkait. Pada Senin (10/8/2026), sekitar pukul 14.55 WIT, dua penyidik mendatangi Kantor DPRD Kota […]

  • Didatangi Tim Korsupgah KPK, Pemprov Malut Tepis Dugaan Monopoli Proyek dan Rangkap Jabatan

    Didatangi Tim Korsupgah KPK, Pemprov Malut Tepis Dugaan Monopoli Proyek dan Rangkap Jabatan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    SOFIFI Linidaily.id Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi pengadaan barang dan jasa pasca kunjungan tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan tersebut dilakukan di kediaman dinas Wakil Gubernur Malut di Ternate pada Kamis (11/6/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsuddin Abdul Kadir, menjelaskan bahwa kehadiran tim […]

  • Ketua FPPPMU Minta Karo BPBJ Malut Tidak Monopoli Proyek, Tekankan Prinsip Transparansi dan Keadilan

    Ketua FPPPMU Minta Karo BPBJ Malut Tidak Monopoli Proyek, Tekankan Prinsip Transparansi dan Keadilan

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Ketua Forum Pejuang Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU), Arsad S. Sangaji, meminta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, ST, agar memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berjalan secara transparan, adil, dan tidak memberikan ruang bagi praktik monopoli proyek. Menurut […]

expand_less