GPM Maluku Utara Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran di Haltim
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 3 Agt 2026
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung memperluas penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, yang dikaitkan dengan sejumlah persoalan tata kelola daerah.
Desakan tersebut disampaikan GPM melalui siaran pers yang diterima redaksi pada Jumat (31/7/2026). GPM menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menelusuri pihak-pihak yang diduga memberi ruang, melindungi, atau mengatur aktivitas yang melanggar hukum.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyebut dugaan pelanggaran di Haltim tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan rangkaian persoalan tata kelola sumber daya alam dan pemerintahan daerah yang perlu diusut tuntas.
Hingga kini, menurut GPM, aktivitas pengerukan bijih nikel di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, masih diduga berlangsung tanpa penindakan tegas. Organisasi itu menduga kondisi tersebut berkaitan dengan relasi antara perusahaan dan pihak-pihak tertentu di pemerintahan daerah.
GPM juga mengklaim memiliki sejumlah bukti, termasuk rekaman suara berdurasi sekitar 21 menit yang disebut beredar sejak 2022. Rekaman itu diduga memuat percakapan terkait penyediaan uang untuk perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, GPM menyebut adanya dokumentasi foto pertemuan di sebuah penginapan di Kota Maba yang memperlihatkan uang tunai pecahan besar, tas hitam yang diduga berisi uang, serta cek senilai sekitar Rp2 miliar.
Selain isu pertambangan, GPM menyoroti deretan dugaan penyimpangan lain yang disebut turut menyeret nama Sekda Haltim. Di antaranya proyek pembangunan kanal senilai Rp71,7 miliar, dugaan manipulasi anggaran pembangunan Ruang Terbuka Hijau Masjid Raya Agung Iqra, serta kasus pengadaan penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp9,07 miliar.
GPM juga menyinggung dugaan manipulasi izin usaha pertambangan, termasuk perubahan koordinat IUP PT Position dari 8 menjadi 68 titik pada 2010, serta dugaan praktik jual beli izin bagi sejumlah perusahaan pada 2009–2010. Selain itu, organisasi tersebut menyoroti penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar yang dinilai bermasalah, serta belanja publikasi daerah senilai Rp7,77 miliar yang dianggap tidak efisien.
Selain Sekda, GPM meminta pemeriksaan terhadap Ardiansyah Madjid, mantan Kepala Bagian Hukum yang kini menjabat Plt Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur.
Sorotan lain datang dari pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pabrik feronikel milik PT Feni Halmahera Timur (FHT), anak perusahaan PT Antam, yang disebut digelar di Jakarta. GPM menilai langkah itu berpotensi mengurangi ruang partisipasi masyarakat dari sekitar 10 desa di wilayah lingkar tambang yang terdampak langsung.
Menurut Sartono, pembahasan AMDAL seharusnya melibatkan masyarakat sejak awal proses perencanaan hingga pemantauan. Ia menilai pelaksanaan di luar daerah justru berisiko menutup akses warga untuk menyampaikan pendapat secara langsung.
GPM menilai minimnya pelibatan publik dapat memicu konflik sosial dan memperbesar risiko kerusakan lingkungan di wilayah yang selama ini menanggung beban aktivitas industri tambang. Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah tidak memfasilitasi atau menyetujui dokumen lingkungan yang disusun tanpa partisipasi warga terdampak.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar