Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong di Ternate
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
- visibility 106
- comment 0 komentar
- print Cetak

Owner Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani. Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ternate, Linidaily.id – Perkara dugaan investasi bodong yang menyeret owner Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, memasuki babak baru.
Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan Sahriyani sebagai tersangka setelah menerima dan memproses laporan dari para korban yang mengaku mengalami kerugian dalam aktivitas investasi yang dijalankannya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji membenarkan status hukum terbaru Sahriyani tersebut.
“Sudah jadi tersangka,” kata Arif kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Namun, Kasat Reskrim belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, jumlah kerugian yang dilaporkan korban, maupun pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Polisi berencana menyampaikan perkembangan lengkap kasus tersebut melalui konferensi pers.
“Senin kita buat press release-kan ya,” ujarnya singkat.
Korban Datangi Polres Ternate
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Sahriyani mencuat setelah aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan melalui Zahra Berkah menuai persoalan.
Sahriyani disebut menjalankan aktivitas penghimpunan dana masyarakat dengan menawarkan skema yang diklaim sebagai investasi amanah dan bertanggung jawab.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, Sahriyani disebut dibantu 27 orang leader yang diduga turut menghimpun dana dari ratusan anggota atau member, baik di wilayah Maluku Utara maupun di luar Maluku Utara.
Persoalan kemudian berkembang setelah sejumlah member mengaku mengalami masalah terkait dana yang mereka setorkan.
Pada Kamis (17/9/2026), situasi sempat memanas ketika sejumlah member mencegat Sahriyani di kawasan Pelabuhan Feri Sofifi.
Sahriyani kemudian dibawa ke Ternate dan diamankan aparat kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri sekaligus memastikan yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum.
Setelah Sahriyani diamankan di Polres Ternate, sejumlah korban juga mendatangi kantor kepolisian.
Mereka menyampaikan tuntutan agar dana yang telah disetorkan melalui skema investasi Zahra Berkah dikembalikan.
Penetapan Sahriyani sebagai tersangka kini menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut.
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara resmi keseluruhan konstruksi perkara. Rincian mengenai modus, jumlah dana yang dihimpun, jumlah korban, nilai kerugian serta pasal yang dikenakan masih menunggu penjelasan resmi Polres Ternate dalam press release yang dijadwalkan Senin (21/9/2026).
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar