Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong di Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ternate, Linidaily.id – Perkara dugaan investasi bodong yang menyeret owner Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, memasuki babak baru.

Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan Sahriyani sebagai tersangka setelah menerima dan memproses laporan dari para korban yang mengaku mengalami kerugian dalam aktivitas investasi yang dijalankannya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji membenarkan status hukum terbaru Sahriyani tersebut.

“Sudah jadi tersangka,” kata Arif kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Namun, Kasat Reskrim belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, jumlah kerugian yang dilaporkan korban, maupun pasal yang disangkakan kepada tersangka.

Polisi berencana menyampaikan perkembangan lengkap kasus tersebut melalui konferensi pers.

“Senin kita buat press release-kan ya,” ujarnya singkat.

Korban Datangi Polres Ternate

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Sahriyani mencuat setelah aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan melalui Zahra Berkah menuai persoalan.

Sahriyani disebut menjalankan aktivitas penghimpunan dana masyarakat dengan menawarkan skema yang diklaim sebagai investasi amanah dan bertanggung jawab.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, Sahriyani disebut dibantu 27 orang leader yang diduga turut menghimpun dana dari ratusan anggota atau member, baik di wilayah Maluku Utara maupun di luar Maluku Utara.

Persoalan kemudian berkembang setelah sejumlah member mengaku mengalami masalah terkait dana yang mereka setorkan.

Pada Kamis (17/9/2026), situasi sempat memanas ketika sejumlah member mencegat Sahriyani di kawasan Pelabuhan Feri Sofifi.

Sahriyani kemudian dibawa ke Ternate dan diamankan aparat kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri sekaligus memastikan yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum.

Setelah Sahriyani diamankan di Polres Ternate, sejumlah korban juga mendatangi kantor kepolisian.

Mereka menyampaikan tuntutan agar dana yang telah disetorkan melalui skema investasi Zahra Berkah dikembalikan.

Penetapan Sahriyani sebagai tersangka kini menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut.

Meski demikian, polisi belum membeberkan secara resmi keseluruhan konstruksi perkara. Rincian mengenai modus, jumlah dana yang dihimpun, jumlah korban, nilai kerugian serta pasal yang dikenakan masih menunggu penjelasan resmi Polres Ternate dalam press release yang dijadwalkan Senin (21/9/2026).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AKSI BLOKADE JALAN WARGA BANEMO MELAWAN

    AKSI BLOKADE JALAN WARGA BANEMO MELAWAN

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • 0Komentar

    Ratusan Warga Banemo melakukan unjuk rasa dan aksi blokade akses jalan Trans Halmahera ruas Jalur Desa Remdi, Rabu, 20 Mei 2026. Aksi blokade ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas Warga Banemo Melawan, kepada pemerintah dan kepolisian, menyusul ditemukannya ranjau di perkebunan serta kasus pembunuhan Ustadz Ali Abas yang hingga kini belum ada titik terang. Tensi aksi […]

  • Menciptakan Lapangan Kerja untuk Masa Depan Maluku Utara

    Menciptakan Lapangan Kerja untuk Masa Depan Maluku Utara

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • 1Komentar

    Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang sedang mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat. Kekayaan sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan, perikanan, pertanian, dan pariwisata, menjadi modal utama pembangunan daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, investasi di sektor industri pengolahan nikel telah mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku Utara hingga menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. Namun, […]

  • Soal LGBT: UMY Mempertegas Identitas Keislaman

    Soal LGBT: UMY Mempertegas Identitas Keislaman

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA Linidaily.id – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali menjadi sorotan publik setelah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai perilaku LGBT. Sanksi yang ditetapkan bisa berujung pada pemberhentian sebagai mahasiswa secara tidak hormat. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY yang menekankan pemeliharaan nilai-nilai Islam, […]

  • Gelombang Panas Melanda Eropa, Fenomena Serupa Bisa Terjadi di Indonesia?

    Gelombang Panas Melanda Eropa, Fenomena Serupa Bisa Terjadi di Indonesia?

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA – Linidaily.id Belakangan ini benua Eropa sedang diguncang gelombang panas ekstrem yang dianggap sebagai salah satu yang terparah dalam sejarah. Suhu udara melonjak tajam hingga memecahkan rekor di berbagai negara, dan dilaporkan telah menelan korban jiwa sebanyak 1.300 orang. Sekretaris Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pun menegaskan, gelombang panas kini kian kerap terjadi setiap […]

  • Ketika Merdeka Hanya dalam Pidato

    Ketika Merdeka Hanya dalam Pidato

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • 0Komentar

    Setiap 17 Agustus, kita selalu mendengar kata-kata dan mantra yang sama: kemerdekaan, perjuangan, persatuan, pembangunan, kesejahteraan, dan Indonesia maju. Bendera Merah Putih dikibarkan. Lagu kebangsaan dinyanyikan. Para pejabat mengenakan pakaian terbaik. Upacara berlangsung khidmat. Pidato dibacakan dengan suara lantang dan penuh semangat. Tetapi setelah upacara selesai, pertanyaan yang lebih penting justru sering terlupakan: apa arti […]

  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB

    Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 pada tahun 2026, Pemerintah Kota Ternate merilis kebijakan istimewa bagi seluruh warga: pembebasan sepenuhnya denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, Selasa (30/6/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk […]

expand_less