BEM FIB UNKHAIR GELAR AKSI, DESAK EVALUASI KEBIJAKAN AKADEMIK, SATGAS PPKS DAN PLT BEM UNKHAIR
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- visibility 128
- comment 0 komentar
- print Cetak

BEM FIB UNKHAIR menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes dan evaluasi didepan Gedung Rektorat UNKHAIR. Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERNATE — Linidaily.id Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun (BEM FIB UNKHAIR) menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes dan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan mahasiswa, Senin (7/9/2026).
Dalam aksi tersebut, BEM FIB UNKHAIR membawa tiga tuntutan utama, yakni evaluasi terhadap penerapan Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor 1 Tahun 2025, evaluasi kinerja Satgas PPKS/PPKPT UNKHAIR, serta evaluasi dan pembentukan ulang PLT BEM UNKHAIR dengan melibatkan BEM Fakultas se-Universitas Khairun.
Ketua BEM FIB UNKHAIR, M. Tamhier Tamrin menyoroti penerapan ketentuan akademik yang berkaitan dengan standar IPK mahasiswa. Menurutnya, kebijakan akademik tidak boleh hanya dipahami melalui capaian angka tanpa melihat kondisi mahasiswa secara menyeluruh.
“Mahasiswa yang mendapatkan teguran akademik harus diberikan ruang bimbingan dan pendampingan. Jangan sampai surat teguran hanya menjadi tahapan administratif sebelum mahasiswa kehilangan hak untuk melanjutkan studinya,” tegasnya.
Ia menilai kampus perlu mempertimbangkan realitas sebagian mahasiswa yang harus bekerja sambil kuliah untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun biaya pendidikan.
BEM FIB UNKHAIR menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk menghapus standar akademik yang berlaku. Namun, kampus diminta menghadirkan mekanisme pendampingan bagi mahasiswa yang mengalami persoalan akademik, terutama sebelum keputusan putus studi diterapkan.
Selain persoalan akademik, massa aksi juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS/PPKPT UNKHAIR. BEM FIB menilai keberadaan Satgas sebagai lembaga perlindungan mahasiswa harus disertai dengan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
“Evaluasi bukan berarti menghakimi. Tetapi setiap lembaga yang diberikan mandat untuk melindungi mahasiswa harus terbuka untuk dievaluasi. Kami ingin memastikan bahwa fungsi perlindungan terhadap mahasiswa benar-benar berjalan,” lanjutnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam aksi tersebut adalah keberadaan PLT BEM UNKHAIR. BEM FIB UNKHAIR memandang evaluasi terhadap BEM UNKHAIR dan pembentukan ulang PLT harus menjadi satu rangkaian proses.
Menurut Ketua BEM FIB UNKHAIR, M. Tamhier Tamrin manyampaikan proses pembahasan persoalan organisasi mahasiswa di tingkat universitas harus melibatkan organisasi mahasiswa, khususnya BEM Fakultas se-Universitas Khairun.
Hal tersebut dinilai semakin penting mengingat hingga saat ini Universitas Khairun belum memiliki Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sebagai lembaga legislatif mahasiswa di tingkat universitas.
“Ketiadaan DPM UNKHAIR tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keterlibatan mahasiswa. Ketika tidak ada lembaga legislatif mahasiswa di tingkat universitas, maka BEM-BEM Fakultas harus diajak duduk bersama untuk membicarakan persoalan BEM UNKHAIR,” ujarnya.
BEM FIB UNKHAIR juga menyoroti langkah pembahasan persoalan PLT yang melibatkan Wakil Dekan III Fakultas se-Universitas Khairun. Menurut mereka, posisi Wakil Dekan III sebagai unsur pimpinan fakultas tidak dapat menggantikan posisi BEM Fakultas sebagai representasi organisasi mahasiswa.
“Persoalan organisasi mahasiswa harus dibicarakan bersama organisasi mahasiswa. BEM Fakultas bukan penonton dalam persoalan ini,” tegasnya.
Melalui aksi tersebut, BEM FIB UNKHAIR mendesak pihak Universitas Khairun untuk segera menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan.
Adapun tuntutan BEM FIB UNKHAIR meliputi evaluasi penerapan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2025, pemberian bimbingan bagi mahasiswa yang mendapatkan teguran akademik, pendampingan sebelum mahasiswa dikenakan putus studi, evaluasi kinerja Satgas PPKS/PPKPT UNKHAIR, serta evaluasi dan pembentukan ulang PLT BEM UNKHAIR dengan melibatkan BEM Fakultas se-Universitas Khairun.
Aksi tersebut, menurut BEM FIB UNKHAIR, bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap institusi. Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal kebijakan kampus dan memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak menjauh dari kepentingan mahasiswa.
“Kami datang bukan untuk mencari konflik. Kami datang membawa persoalan yang harus dijawab. Kampus harus berani mengevaluasi kebijakan, memperbaiki lembaga yang perlu diperbaiki, dan melibatkan mahasiswa dalam setiap persoalan yang menyangkut mahasiswa,” tutupnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar