Komisariat Persiapan FEBI Sudah Penuhi Syarat Konstitusional, Layak Disahkan Jadi Komisariat Penuh
- account_circle Yanti Marasabessy
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- visibility 160
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Komisariat Persiapan (FEBI) hari ini berada dalam posisi yang sudah sangat layak untuk naik status menjadi Komisariat Penuh. Seluruh syarat konstitusional yang diatur HMI untuk peningkatan status ini bukan hanya terpenuhi, melainkan terlampaui jauh.
Fakta ini semestinya menjadi dasar yang cukup kuat bagi Pengurus HMI Cabang Ternate untuk segera memproses pengesahannya.
Pada Pasal 46 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga HMI hasil Kongres XXXII di Pontianak mengatur secara jelas bahwa sebuah Komisariat Persiapan dapat disahkan menjadi Komisariat Penuh apabila, sekurang-kurangnya enam bulan sejak disahkan, telah memiliki minimal 50 anggota HMI dan mampu melaksanakan minimal satu kali Latihan Kader I di bawah bimbingan dan pengawasan Cabang setempat. Ini bukan aturan yang samar-samar atau multitafsir. Angkanya jelas dan syaratnya terukur.
Komisariat Persiapan FEBI hari ini memiliki 82 anggota aktif ,jauh melampaui angka minimal 50 yang disyaratkan konstitusi, bahkan lebih dari 60 persen di atas batas minimal. Bukan hanya itu, komisariat ini juga sudah dua kali menyelenggarakan Latihan Kader I, padahal aturan hanya mewajibkan satu kali pelaksanaan.
Dengan demikian, dari sisi kuantitas kader maupun kualitas pembinaan, syarat konstitusional bukan hanya terpenuhi, tapi sudah terlampaui. Ini bukan komisariat yang baru merangkak memenuhi syarat minimal dengan susah payah,ini komisariat yang sudah lama siap, dan buktinya ada di depan mata siapa pun yang mau melihatnya secara jujur.
Konstitusi HMI tidak dibuat sebagai formalitas administratif yang hanya dipajang di lemari arsip. Ia dibuat sebagai jaminan bahwa setiap komisariat yang layak naik status akan mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu.
Menariknya, Pasal 47 ART HMI hasil Kongres XXXII bahkan mengatur logika sebaliknya secara tegas: sebuah Komisariat Penuh justru bisa diturunkan statusnya menjadi Komisariat Persiapan jika jumlah anggotanya jatuh di bawah 50 orang. Artinya, angka 50 anggota bukan sekadar syarat administratif kosong yang bisa ditawar-tawar. Ia adalah tolak ukur kelayakan riil sebuah komisariat untuk berdiri secara mandiri, mengelola dinamika internalnya sendiri, dan menjalankan roda organisasi tanpa harus terus-menerus berada di bawah status transisi. Dan FEBI, dengan 82 anggota aktif, sudah membuktikan kelayakan itu dengan sangat baik.
Status ini juga bukan sekadar simbol administratif tanpa konsekuensi nyata.
Berdasarkan Pasal 16 ART HMI hasil Kongres XXXII, dalam Konferensi Cabang atau Musyawarah Anggota Cabang, hanya Komisariat Penuh yang berkedudukan sebagai peserta utusan dengan hak suara dan hak bicara penuh. Sementara Komisariat Persiapan hanya berstatus peserta peninjau, yang berarti hanya memiliki hak bicara tanpa hak suara. Artinya, selama status FEBI masih “persiapan”, kader-kadernya tidak memiliki hak suara dalam forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Cabang, sekalipun jumlah anggotanya sudah melampaui komisariat-komisariat penuh lain yang justru punya hak suara penuh. Ketimpangan semacam ini semestinya menjadi pertimbangan serius bagi Pengurus Cabang untuk segera menuntaskan proses pengesahan, agar suara 82 anggota FEBI tidak terus-menerus tidak terwakili secara konstitusional dalam forum pengambilan keputusan yang menentukan arah organisasi.
Saya mengajak Pengurus HMI Cabang Ternate untuk membaca kembali Pasal 46 ART HMI hasil Kongres XXXII, mencocokkannya dengan data yang ada di depan mata, dan bertindak sesuai dengan apa yang sudah digariskan konstitusi. Komisariat Persiapan FEBI sudah menunjukkan buktinya secara nyata dan terukur. Sekarang giliran Pengurus Cabang menunjukkan komitmennya terhadap konstitusi yang sama-sama kita junjung tinggi.
- Penulis: Yanti Marasabessy

Saat ini belum ada komentar