Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Gelar Aksi di Jakarta: Tuntut Transparansi Rehab Rumah Dinas & Batalkan Pinjaman Rp1 Triliun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 10 Agt 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Linidaily.id Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). Sekitar 15 orang massa menuntut KPK segera memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara Sherly Djuanda terkait dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi rumah dinas gubernur senilai Rp8,8 miliar pada tahun anggaran 2025.
Aksi yang berlangsung mulai pukul 11.30 WIB ini juga menyuarakan penolakan terhadap rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman sebesar Rp1 triliun kepada Bank Jakarta. Massa menilai rencana utang tersebut tidak solutif, berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta bertentangan dengan janji politik Gubernur pasca-Pilkada 2024 yang berjanji membawa uang dari pusat tanpa membebani daerah.
Ketua Pelaksana Aksi, Amec, dalam orasinya menegaskan bahwa diplomasi fiskal yang sesungguhnya bukan sekadar mencari pinjaman, melainkan memperluas ruang fiskal (fiscal space) melalui optimalisasi transfer pusat, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ia menyoroti inkonsistensi kebijakan Gubernur Sherly Djuanda yang justru memilih skema utang sebagai solusi utama pembangunan infrastruktur.
“Rencana pinjaman Rp1 triliun adalah kekonyolan yang tidak solutif. Ini akan menguras APBD bukan hanya untuk pokok utang, tetapi juga bunga puluhan miliar per tahun. Rakyat berhak tahu apakah ini pilihan paling rasional setelah seluruh potensi pendapatan non-utang dioptimalkan?” tegas Amec di hadapan gedung KPK.
Massa juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi substantif terhadap kapasitas fiskal Maluku Utara sebelum memberikan persetujuan administratif atas pinjaman tersebut. Mereka mengingatkan agar Kemendagri tidak hanya memeriksa aspek formalitas, tetapi juga kemampuan pembayaran, proyeksi pendapatan, Debt Service Coverage Ratio (DSCR), serta dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan APBD, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, koalisi meminta Bank Jakarta menerapkan prinsip perbankan yang hati-hati (prudential banking) dan uji tuntas (due diligence) secara objektif. Bank diminta tidak hanya menghitung kemampuan meminjam, tetapi juga kemampuan APBD mengembalikan kewajiban, termasuk beban bunga yang dapat menyedot alokasi pelayanan publik.
Terkait fungsi pengawasan, massa mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara tidak mereduksi peran anggarannya menjadi sekadar persetujuan politik. DPRD dinilai wajib membuka seluruh kajian kelayakan, menguji analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis), membandingkan alternatif pembiayaan non-utang, serta memastikan tidak terjadi pengurangan ruang fiskal untuk kepentingan rakyat.
Sebelumnya, pada 5 Agustus 2026, Gerakan Laskar Anti Korupsi telah menyerahkan laporan resmi ke KPK terkait proses perencanaan, penganggaran, penetapan mekanisme swakelola, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban proyek rehabilitasi rumah dinas gubernur senilai Rp8,8 miliar. Massa berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil Gubernur Sherly Djuanda untuk dimintai keterangan secara transparan.
Aksi berjalan tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Massa menggunakan spanduk, poster, bendera Merah Putih, serta satu unit mobil komando bernomor polisi D 8560 TD sebagai alat peraga. Usai menyampaikan orasi dan tuntutan, massa membubarkan diri secara damai dengan komitmen terus mengawal kedua isu strategis tersebut hingga ada tindak lanjut nyata dari KPK, Kemendagri, dan DPRD Maluku Utara.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar