Mantan Kadis Perindag Malut & Anak Buah Tersangka Korupsi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- visibility 101
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERNATE — Linidaily.id, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Malut. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindag, Yudhitya Wahab, serta Kepala Bidang Perdagangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Muhammad Abdul Djafar.
Penetapan ini diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Mhateo Matulessy, dalam keterangan pers hari Senin (5/10/2026). Kedua pejabat tersebut diduga menyalahgunakan anggaran belanja barang habis pakai pada periode 2021–2023 yang seharusnya disalurkan atau dijual kepada masyarakat, antara lain lewat program pasar murah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” ujar Mhateo. Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 45 orang saksi serta menghadirkan saksi ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara, didukung temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Berdasarkan perhitungan tersebut, kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 2,6 miliar. Saat ini penyidik akan memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kedua pelaku dijerat ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) beserta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar