Pembatasan Ruang Demokrasi di Kampus UMMU Ternate: Keamanan Atau Pembungkaman?
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 60
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERNATE – Linidaily.id, Kampus sebagai pusat pendidikan tinggi merupakan ruang dengan struktur birokrasi serta komunitas mahasiswi‑mahasiswa yang seluruh aktivitasnya berorientasi pada pengembangan diri dan perluasan wawasan pengetahuan guna melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sebagai instrumen penghasil ilmu dan pendidikan, kampus sejatinya memiliki fungsi utama mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehadiran ruang bebas berekspresi di lingkungan kampus menjadi pilar penting untuk mendorong kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan inovatif di kalangan sivitas akademika.
Namun belakangan ini, dinamika kehidupan kampus UMMU Ternate justru menunjukkan kecenderungan pembatasan ruang ekspresi mahasiswa, terutama dalam penyelenggaraan kajian publik, diskusi isu strategis, dan refleksi.
Sejumlah aktivitas kajian publik, diskusi isu lokal hingga nasional yang dilakukakan oleh beberapa mahasia yang notabenenya adalah mahasiswa UMMU Ternate di area kampus beberapa kali mendapat hambatan dari pihak keamanan kampus. Beberapa kegiatan terpaksa dihentikan sebelum berjalan penuh, dengan alasan‑alasan yang tidak dijelaskan kepada mahasiswa. Para mahasiswa menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah berupaya menjaga kebersihan lingkungan kampus, namun tetap mengalami pembatasan ruang gerak.
M. Nur Hasan, mahasiswa Fakultas Teknik UMMU Ternate, menyampaikan keprihatinannya:
“Kampus seharusnya menjadi rumah demokrasi tempat mahasiswa belajar berpikir kritis dan kreatif. Tapi Jika setiap diskusi yang dianggap sensitif langsung dibatasi atas nama keamanan, maka itu bukanlah upaya menjaga keamanan kampus, melainkan pembatasan ruang berekspresi mahasiswa.”
Ia menambahkan bahwa jika alasannya adalah persoalan keamanan di lingkungan kampus yang menjadi alasan dari pihak sekuriti seharusnya di jelaskan secara baik-baik dan terbuka bukan justru menggunakan sikap arogan untuk membubarkan dan membatasi aktivitas belajar yg di lakukan oleh mahasiswa.
M Nur Hasan menjelaskan bahwa Undang‑Undang Pendidikan Tinggi menjamin kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi di lingkungan perguruan tinggi, selama tidak melanggar aturan -aturan yang berlaku.kami tidak menolak pentingnya keamanan kampus, namun meminta agar kebijakan keamanan tidak dijadikan alat untuk membatasi hak berdiskusi dan juga harus adanya penyampaian informasi jelas mengenai regulasi-regulasi terbaru dari pimpinan kampus UMMU.
Saya berharap pihak pimpinan dan unit keamanan kampus dapat membuka ruang dialog transparan, memperjelas prosedur izin kegiatan kemahasiswaan, dan menjamin tidak ada lagi pembatasan sepihak terhadap kajian‑kajian dan diskusi mahasiswa.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar