Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Pembatasan Ruang Demokrasi di Kampus UMMU Ternate: Keamanan Atau Pembungkaman?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TERNATE – Linidaily.id, Kampus sebagai pusat pendidikan tinggi merupakan ruang dengan struktur birokrasi serta komunitas mahasiswi‑mahasiswa yang seluruh aktivitasnya berorientasi pada pengembangan diri dan perluasan wawasan pengetahuan guna melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sebagai instrumen penghasil ilmu dan pendidikan, kampus sejatinya memiliki fungsi utama mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehadiran ruang bebas berekspresi di lingkungan kampus menjadi pilar penting untuk mendorong kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan inovatif di kalangan sivitas akademika.

Namun belakangan ini, dinamika kehidupan kampus UMMU Ternate justru menunjukkan kecenderungan pembatasan ruang ekspresi mahasiswa, terutama dalam penyelenggaraan kajian publik, diskusi isu strategis, dan refleksi.

Sejumlah aktivitas kajian publik, diskusi isu lokal hingga nasional yang dilakukakan oleh beberapa mahasia yang notabenenya adalah mahasiswa UMMU Ternate di area kampus beberapa kali mendapat hambatan dari pihak keamanan kampus. Beberapa kegiatan terpaksa dihentikan sebelum berjalan penuh, dengan alasan‑alasan yang tidak dijelaskan kepada mahasiswa. Para mahasiswa menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah berupaya menjaga kebersihan lingkungan kampus, namun tetap mengalami pembatasan ruang gerak.

M. Nur Hasan, mahasiswa Fakultas Teknik UMMU Ternate, menyampaikan keprihatinannya:

“Kampus seharusnya menjadi rumah demokrasi tempat mahasiswa belajar berpikir kritis dan kreatif. Tapi Jika setiap diskusi yang dianggap sensitif langsung dibatasi atas nama keamanan, maka itu bukanlah upaya menjaga keamanan kampus, melainkan pembatasan ruang berekspresi mahasiswa.”

Ia menambahkan bahwa jika alasannya adalah persoalan keamanan di lingkungan kampus yang menjadi alasan dari pihak sekuriti seharusnya di jelaskan secara baik-baik dan terbuka bukan justru menggunakan sikap arogan untuk membubarkan dan membatasi aktivitas belajar yg di lakukan oleh mahasiswa.

M Nur Hasan menjelaskan bahwa Undang‑Undang Pendidikan Tinggi menjamin kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi di lingkungan perguruan tinggi, selama tidak melanggar aturan -aturan yang berlaku.kami tidak menolak pentingnya keamanan kampus, namun meminta agar kebijakan keamanan tidak dijadikan alat untuk membatasi hak berdiskusi dan juga harus adanya penyampaian informasi jelas mengenai regulasi-regulasi terbaru dari pimpinan kampus UMMU.

Saya berharap pihak pimpinan dan unit keamanan kampus dapat membuka ruang dialog transparan, memperjelas prosedur izin kegiatan kemahasiswaan, dan menjamin tidak ada lagi pembatasan sepihak terhadap kajian‑kajian dan diskusi mahasiswa.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Secangkir Kopi yang Menghidupkan Gagasan

    Secangkir Kopi yang Menghidupkan Gagasan

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • 0Komentar

    (Catatan Hari Kopi Internasional — 1 Oktober 2026) 1 Oktober kemarin, banyak yang lupa atau bahkan ada yang tidak tahu dunia merayakan secangkir zat gelap yang lebih setia daripada banyak janji politik : Hari Kopi Internasiona Tanaman kopi (Coffea) berasal dari dataran tinggi Ethiopia, terutama kawasan Kaffa yang diyakini sebagai tempat tumbuh liarnya. Legenda populer […]

  • Skor Integritas ‘Merah’, KPK Beri Ultimatum 3 Bulan untuk Pemprov & DPRD Malut

    Skor Integritas ‘Merah’, KPK Beri Ultimatum 3 Bulan untuk Pemprov & DPRD Malut

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE Linidaily.id – Suasana tegang menyelimuti Kediaman Dinas Wakil Gubernur Maluku Utara, Kamis (11/6). Selama sembilan jam, mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIT, rapat koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berlangsung tertutup rapat. Personel Satpol PP berjaga ketat di pintu masuk, melarang akses bagi staf eselon III-IV maupun wartawan. […]

  • Anwar Hafid: Gubernur Yang Tak Butuh Buzzer

    Anwar Hafid: Gubernur Yang Tak Butuh Buzzer

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • 0Komentar

    Kalau akhir-akhir ini media sosial ramai membicarakan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, itu bukan karena bayaran atau rekayasa citra. Itu murni suara rakyat yang merasa diperhatikan — reaksi alami ketika seorang pemimpin benar-benar bekerja memenuhi hak dasar masyarakat, bukan sibuk menyusun narasi palsu. Berbeda jauh dengan banyak pemimpin yang lebih dikenal karena kemampuan membangun citra […]

  • Nurlaela Syarif Pertanyakan Duit PJU Warga Ternate

    Nurlaela Syarif Pertanyakan Duit PJU Warga Ternate

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Nurlaela Syarif Pertanyakan duit Penerangan Jalan Umum (PJU) ke Pemerintah Kota Ternate. Pertanyaan itu ditulis melalui status akun FB nya; Kemana Larinya Duit PJU Warga Ternate? Rakyat Bayar Tiap Bulan, Jalanan tetap Gelap Gulita. Anggota Dewan Kota Ternate yang dikenal kritis ini juga menulis, Setiap kali kita […]

  • Refleksi HUT RI ke-81: Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan, dan Pekerjaan Rumah Maluku Utara

    Refleksi HUT RI ke-81: Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan, dan Pekerjaan Rumah Maluku Utara

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • 0Komentar

    Menjelang 17 Agustus 2026, peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia semestinya tidak berhenti pada seremoni, pemasangan bendera, dan pengulangan slogan kemerdekaan. Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, ukuran kemerdekaan ekonomi justru harus diuji melalui pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pertumbuhan telah memperluas kesempatan hidup warga, mengurangi kesenjangan, dan membuat daerah penghasil sumber daya ikut […]

  • Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif: Menanti Taring KPK

    Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif: Menanti Taring KPK

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    Kasus dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate kini memasuki babak baru. Laporan yang diajukan Tim Hukum Nurjaya Hi. Ibrahim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Mei 2026 menjadi titik penentu: apakah kasus ini akan benar-benar diusut atau justru berakhir menjadi tumpukan berkas yang berdebu di meja birokrasi penegak hukum. Kasus […]

expand_less