Aturan atau Kehendak?
- account_circle M. Ilham Almadani
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- visibility 78
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kekosongan kepengurusan BEM Universitas Khairun tidak seharusnya membuat aturan organisasi ikut kehilangan tempatnya. Kekosongan memang membutuhkan tindakan administratif agar roda kelembagaan tidak berhenti, tetapi tindakan tersebut tetap harus diletakkan dalam kerangka aturan yang mengatur hubungan antarorganisasi mahasiswa. Sebab, ketika sebuah keputusan lahir atas nama penyelamatan organisasi, pertanyaan yang paling mendasar justru harus diajukan: apakah keputusan itu lahir dari aturan atau sekadar dari kehendak?
Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika kita membaca kembali Anggaran Rumah Tangga Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Khairun. Dalam Bab II Pasal 8 poin 2 disebutkan bahwa BEM-U merupakan subsistem kelembagaan nonstruktural di tingkat universitas. Lebih tegas lagi, Bab II Pasal 9 poin 2 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BEM-U berkoordinasi dengan Civitas Akademika Universitas Khairun, DPM-U dan BEM-F.
Ketentuan tersebut bukan sekadar kalimat administratif yang diletakkan dalam dokumen organisasi untuk memenuhi kelengkapan AD/ART. Ia menunjukkan bahwa BEM-U memiliki hubungan kelembagaan dengan BEM Fakultas. Karena itu, ketika terjadi kekosongan di tingkat universitas dan kemudian dibentuk sebuah mekanisme transisi untuk mengisi kekosongan tersebut, keterlibatan BEM Fakultas semestinya tidak dipandang sebagai gangguan terhadap kewenangan universitas. Keterlibatan itu justru dapat dibaca sebagai konsekuensi dari hubungan kelembagaan yang telah diatur sendiri oleh organisasi mahasiswa.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Kita tidak sedang mempersoalkan apakah Rektor memiliki kewenangan dalam urusan administrasi dan kelembagaan kemahasiswaan. Tentu ada kewenangan tersebut. Namun, kewenangan formal tidak otomatis membuat sebuah proses kebal dari pertanyaan mengenai dasar, mekanisme, dan partisipasi. Justru semakin besar kewenangan yang digunakan, semakin penting pula dasar normatif yang menjelaskan bagaimana kewenangan itu dijalankan.
Pertanyaan berikutnya tertuju pada posisi Wakil Dekan III Fakultas Hukum yang disebut menjadi Penanggung Jawab dalam proses pembentukan Plt BEM Universitas. Persoalannya bukan tentang kapasitas personal pejabat yang bersangkutan. Yang perlu diuji adalah dasar kelembagaannya: aturan mana yang memberikan mandat kepada pejabat di tingkat fakultas untuk menjadi Penanggung Jawab dalam proses pembentukan kepemimpinan sementara organisasi mahasiswa di tingkat universitas?
Pertanyaan itu semakin relevan ketika kondisi internal BEM Fakultas Hukum sendiri belum sepenuhnya terselesaikan. Jika benar terdapat kevakuman pada BEM Fakultas Hukum, maka wajar apabila muncul pertanyaan tentang dasar kepercayaan terhadap keterlibatan struktur tersebut dalam menentukan arah penyelesaian persoalan BEM Universitas. Bagaimana kita diminta percaya terhadap sebuah mekanisme di tingkat universitas apabila persoalan kelembagaan di tingkat fakultas yang menjadi bagian dari struktur tersebut saja belum selesai?
Ini bukan berarti kevakuman BEM Fakultas Hukum secara otomatis membatalkan kewenangan seorang pejabat fakultas. Itu dua hal yang berbeda. Namun, kondisi tersebut tetap relevan untuk dipertanyakan dalam konteks tata kelola dan representasi mahasiswa. Sebab, ketika seorang pejabat dari tingkat fakultas ditempatkan dalam posisi strategis untuk mengurus persoalan kelembagaan mahasiswa tingkat universitas, publik mahasiswa berhak mengetahui bagaimana hubungan antara posisi tersebut dengan kondisi kelembagaan mahasiswa di fakultasnya sendiri.
Jangan sampai terjadi ironi: kita berbicara tentang menyelamatkan kelembagaan BEM Universitas, tetapi pada saat yang sama membiarkan pertanyaan tentang kelembagaan di tingkat fakultas tidak memperoleh penyelesaian yang terang. Jika internal sendiri belum beres, atas dasar apa mahasiswa harus menaruh kepercayaan penuh pada mekanisme yang dibawa ke tingkat universitas?
Hal yang sama berlaku terhadap istilah triumvirat. Tiga orang yang berada dalam satu proses pengambilan keputusan tidak dengan sendirinya melahirkan legitimasi. Jumlah orang bukan sumber kewenangan. Sebuah mekanisme baru memiliki kekuatan organisatoris apabila memiliki dasar yang jelas, baik dalam AD/ART, GBHO, maupun ketentuan organisasi lain yang memang berlaku. Karena itu, pertanyaannya sederhana: di mana mekanisme triumvirat itu diatur?
Kita perlu berhati-hati agar istilah “kekosongan” tidak berubah menjadi semacam cek kosong yang dapat digunakan untuk membenarkan setiap mekanisme baru. Kekosongan hanya menjelaskan kondisi bahwa kepengurusan tidak berjalan. Ia tidak otomatis menjelaskan siapa yang berhak mengambil alih, bagaimana prosesnya dilakukan, siapa yang harus dilibatkan, dan sejauh mana kewenangan tersebut dapat digunakan.
Lebih jauh, AD/ART dan GBHO tidak boleh hanya diperlakukan sebagai dokumen yang dibaca ketika pemilihan berlangsung, lalu dilupakan ketika organisasi menghadapi persoalan. Justru ketika terjadi krisis kelembagaan, aturan internal diuji fungsinya. Apakah ia benar-benar menjadi pedoman bersama, atau hanya menjadi dokumen formal yang dapat dilewati ketika keadaan dianggap mendesak?
Karena itu, yang perlu dibangun bukan pertentangan antara Rektorat dan mahasiswa. Yang diperlukan adalah konsistensi antara kewenangan universitas dengan tata kelola organisasi mahasiswa yang telah dibentuk dan disepakati. Rektorat memiliki kewenangan administratif, tetapi organisasi mahasiswa juga memiliki aturan internal yang mengatur relasi kelembagaannya. Keduanya semestinya tidak dipertentangkan, melainkan ditempatkan dalam batas dan fungsi masing-masing.
BEM Fakultas tidak sedang meminta untuk mengambil alih kewenangan Rektorat. Pelibatan BEM Fakultas juga bukan berarti mahasiswa ingin menentukan seluruh keputusan universitas. Yang dipersoalkan adalah mengapa struktur yang secara normatif disebut dalam hubungan kerja BEM-U justru tidak memperoleh ruang yang memadai ketika sebuah keputusan strategis mengenai keberlangsungan BEM-U dibuat.
Jika kewenangannya ada, tunjukkan dasarnya. Jika mekanismenya benar, jelaskan prosesnya. Jika triumvirat memiliki legitimasi, tunjukkan sumber aturannya. Dan jika BEM-U memang merupakan bagian dari sistem kelembagaan mahasiswa universitas yang berkoordinasi dengan BEM-F, maka jelaskan pula mengapa suara BEM Fakultas tidak ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses tersebut.
Sebab persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang duduk sebagai Plt. Persoalannya jauh lebih mendasar: ketika organisasi mahasiswa sedang berada dalam ruang kekosongan, apakah yang sedang kita isi sebenarnya kekosongan kepemimpinan, atau justru sedang mengosongkan aturan dari maknanya?
Di titik inilah kita perlu memilih dengan jernih: aturan atau kehendak?
- Penulis: M. Ilham Almadani

Saat ini belum ada komentar