Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Belajar dari NTB: Forum Ilmiah dan Komite Bersama Jadi Pilar Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
  • visibility 161
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TERNATE, linidaily.id Selain tata kelola pembiayaan lewat skema BLUD, satu pelajaran penting lain yang dibawa pulang tim studi banding Maluku Utara dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah bagaimana pengelolaan perikanan berkelanjutan di sana ditopang oleh dua pilar kelembagaan yang saling melengkapi: Forum Ilmiah Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan (FIP2B) dan Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP). Keduanya menjadi jembatan antara data ilmiah, kebijakan pemerintah, dan kepentingan pelaku usaha di lapangan.

FIP2B Provinsi NTB sendiri bukan lembaga baru. Forum ini pertama kali dibentuk pada 23 Februari 2018 melalui SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, sebelum direstrukturisasi pengurus dan keanggotaannya lewat Keputusan Gubernur NTB Nomor 523-323 Tahun 2024. Saat ini, NTB tengah menginisiasi pengajuan SK Gubernur baru yang lebih mutakhir. Dalam paparannya, Ketua FIP2B NTB, Dr. Soraya Gigentika, S.Pi, M.Si, menjelaskan bahwa forum ini menjalankan empat tugas utama: menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, melakukan penelitian dan diseminasi hasilnya, merumuskan bahan rekomendasi ilmiah bagi kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan, serta mengoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan.

Program kerja FIP2B mencakup kajian kesehatan stok kakap, kerapu, hiu, pari, dan gurita; koordinasi monitoring-evaluasi rencana aksi pengelolaan perikanan; pendampingan pendataan hasil tangkapan berbasis citizen science di Teluk Saleh dan Selat Alas; hingga seminar nasional dan pelibatan mahasiswa magang dan peneliti. Kajian-kajian ilmiah itu bermuara pada rekomendasi kebijakan konkret, seperti penyesuaian Peraturan Gubernur soal alat tangkap dan penetapan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) kakap-kerapu yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pilar kedua, KPBP, hadir lebih segar. Komite ini dibentuk berdasarkan amanat Pasal 16 Peraturan Daerah NTB Nomor 14 Tahun 2025, lalu ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-228 Tahun 2026. Yang menarik, kelahiran KPBP sekaligus menandai konsolidasi kelembagaan: SK Gubernur lama yang sebelumnya mengatur komite tuna secara terpisah (2020) dan komite kakap-kerapu (2024) dicabut, lalu disatukan menjadi satu komite terpadu tingkat provinsi untuk seluruh komoditas yaitu mulai dari tuna, kakap-kerapu, hiu-pari, hiu paus, gurita, hingga jenis perikanan lain. Pendekatan ini sengaja menggantikan model penanganan komoditas secara parsial yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Struktur KPBP dirancang lintas sektor, beranggotakan instansi pemerintah, akademisi/peneliti, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat/LSM, dan pelaku usaha. Pemerintah mengoordinasikan kebijakan dan anggaran, akademisi menyumbang analisis stok dan rekomendasi teknis, aparat hukum menangani pencegahan praktik penangkapan ikan ilegal, LSM membela hak nelayan dan memfasilitasi pencegahan konflik, sementara pelaku usaha berkontribusi pada akses data dan penerapan sistem ketertelusuran (traceability). Pertemuan komite berjenjang: pertemuan tahunan untuk arah strategis, pertemuan reguler minimal setahun sekali untuk koordinasi teknis, dan pertemuan ad hoc untuk kebutuhan mendesak. Pembiayaan programnya pun bersifat fleksibel dan gotong royong namun bisa tunai (in-cash) maupun nontunai (in-kind) sehingga keberlanjutannya tidak bergantung mutlak pada APBD atau APBN.

Dibandingkan dengan kondisi di Maluku Utara, kelembagaan serupa sebenarnya sudah mulai dirintis, misalnya lewat Komite Pengelola Bersama Perikanan Tuna (KPBP-Tuna) yang secara reguler menggelar pertemuan membahas isu-isu seperti tata kelola BBM bersubsidi bagi nelayan dan pengendalian rumpon. Namun cakupannya masih terbatas pada komoditas tuna, belum terintegrasi sebagai satu komite lintas komoditas sebagaimana model terbaru NTB. Sementara itu, forum ilmiah independen yang secara khusus menghimpun akademisi dan peneliti untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis data yang setara peran FIP2B juga belum terbentuk secara resmi di Maluku Utara.

Dari pembelajaran ini, ada sejumlah rekomendasi yang layak dipertimbangkan Maluku Utara. Pertama, mendorong pembentukan Forum Ilmiah Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan tingkat provinsi, yang melibatkan perguruan tinggi dan lembaga riset lokal seperti PUKAT dan yang lainnya, untuk memasok data dan rekomendasi kebijakan berbasis sains bagi Pemerintah Provinsi. Kedua, memperluas cakupan KPBP-Tuna yang sudah ada menjadi komite pengelola bersama perikanan yang terintegrasi lintas komoditas, mengikuti semangat konsolidasi kelembagaan seperti di NTB, alih-alih membentuk komite baru untuk setiap jenis ikan.

Ketiga, memperjelas struktur keanggotaan komite dengan melibatkan lima unsur utama yaitu pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat/LSM, dan pelaku usaha lengkap dengan pembagian tugas dan fungsi yang eksplisit pada masing-masing unsur. Keempat, merancang skema pembiayaan program yang fleksibel dan gotong royong, tidak semata bergantung pada APBD, agar kegiatan monitoring, riset, dan pendampingan nelayan dapat berjalan berkelanjutan. Kelima, membangun mekanisme citizen science untuk pendataan hasil tangkapan yang melibatkan nelayan dan pengumpul ikan secara langsung, sebagaimana dipraktikkan di Teluk Saleh dan Selat Alas, guna memperkuat basis data perikanan Maluku Utara yang selama ini masih menjadi salah satu titik lemah.

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari tiga tulisan hasil studi banding pengelolaan perikanan berkelanjutan ke NTB, dengan fokus pada kelembagaan forum ilmiah dan komite pengelola bersama perikanan. Satu tulisan lagi akan menyusul mengulas topik lain dari rangkaian kegiatan yang sama.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Perjadin Rp26,3 Miliar, Polda Mulai “Koro”  Satu Persatu

    Dugaan Korupsi Perjadin Rp26,3 Miliar, Polda Mulai “Koro” Satu Persatu

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • 0Komentar

    Ternate, Linidaily.id Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara resmi memulai tahap pemanggilan dan klarifikasi terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Ternate senilai Rp26.396.446.700 dari APBD 2024–2025. Langkah ini menandai penyelidikan memasuki fase pengumpulan keterangan langsung dari pihak-pihak terkait. Pada Senin (10/8/2026), sekitar pukul 14.55 WIT, dua penyidik mendatangi Kantor DPRD Kota […]

  • 7 Tuntutan HMI Ternate Saat Unjuk Rasa di Bandara Babullah

    7 Tuntutan HMI Ternate Saat Unjuk Rasa di Bandara Babullah

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bandara Sultan Babullah, Kota Ternate, pada Minggu (15/6/2026). Aksi ini bertujuan menyuarakan tujuh tuntutan mendesak terkait persoalan ekonomi, keadilan sosial, serta penegakan hukum di Maluku Utara (Malut). Massa aksi memilih bandara sebagai lokasi simbolis untuk menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi […]

  • Pesta Ditengah Kepungan Karhutla

    Pesta Ditengah Kepungan Karhutla

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • 0Komentar

    Maluku Utara memperingati hari jadinya yang ke-27 pada esok, Senin 12 Oktober. Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyiapkan rangkaian perayaan dengan berbagai kegiatan, termasuk pesta rakyat yang menghadirkan penyanyi ibu kota. Namun, di balik panggung hiburan dan gegap gempita perayaan di Sofifi, ada kenyataan yang semestinya membuat seluruh jajaran pemerintahan menundukkan kepala sejenak: kebakaran hutan dan […]

  • FPPPMU Tolak Keras Pinjaman Daerah Rp1 Triliun Gubernur Maluku Utara: Berpotensi Ulangi Tragedi Fiskal Morotai

    FPPPMU Tolak Keras Pinjaman Daerah Rp1 Triliun Gubernur Maluku Utara: Berpotensi Ulangi Tragedi Fiskal Morotai

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    Ternate, Linidaily.id. Rencana pengajuan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang disampaikan Gubernur Sherly Tjoanda ke DPRD Provinsi memicu gelombang penolakan tajam dari masyarakat sipil. Forum Pejuang Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU) menegaskan akan melayangkan gugatan hukum jika usulan tersebut tetap disetujui, dengan alasan kebijakan ini berisiko membebani keuangan daerah dan […]

  • KKSD UMMU Edukasi Siswa SMPN 13 Tidore Kepulauan tentang Bahaya Narkoba

    KKSD UMMU Edukasi Siswa SMPN 13 Tidore Kepulauan tentang Bahaya Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id TIDORE KEPULAUAN – Mahasiswa Kuliah Kerja Sosial dan Dakwah (KKSD) Kelompok 4 Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) sukses melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Bahaya Narkoba dan Pentingnya Pendidikan” di SMP Negeri 13 Tidore Kepulauan (TIKEP), Desa Bale, pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang laboratorium komputer sekolah dan diikuti secara antusias oleh siswa-siswi kelas […]

  • Ternate dan Paradoks Rempah: Ketika Pemilik Cerita Kehilangan Suaranya

    Ternate dan Paradoks Rempah: Ketika Pemilik Cerita Kehilangan Suaranya

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 1Komentar

    Ada sesuatu yang janggal ketika sebuah negara kecil tanpa satu pohon cengkeh pun mampu mengemas sejarah rempah menjadi daya tarik wisata berkelas dunia, sementara kota yang melahirkan rempah itu justru terdiam dalam kesunyian naratif. Singapura membangun Spice Garden di Fort Canning Park, menyajikan gastro-tourism beraroma rempah dalam setiap sudut kotanya, dan dengan lihai menenun sejarah […]

expand_less