Belajar dari NTB: Skema BLUD Jadi Kunci Keberlanjutan Pembiayaan Kawasan Konservasi Perairan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
- visibility 148
- comment 0 komentar
- print Cetak

Studi banding pengelolaan perikanan berkelanjutan Maluku Utara dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERNATE, linidaily.id Tim studi banding pengelolaan perikanan berkelanjutan dari Maluku Utara pulang membawa satu pelajaran penting dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB): keberlanjutan pembiayaan pengelolaan kawasan konservasi perairan tidak bisa terus bergantung pada anggaran pemerintah semata. Dalam kunjungan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, rombongan mempelajari langsung praktik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang telah diterapkan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) Wilayah Sumbawa–Sumbawa Barat, sebuah unit pelaksana teknis daerah yang mengelola kawasan konservasi dengan pola keuangan yang lebih fleksibel dan mandiri.
Berdasarkan paparan yang disampaikan pihak BPSDKP Wilayah Sumbawa–Sumbawa Barat, status BLUD bagi UPTD tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 539-406 Tahun 2023, dengan pola tata kelola merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2023. Skema ini merujuk pula pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Wilayah kerja unit ini mencakup tujuh kawasan konservasi perairan, dengan enam di antaranya telah resmi ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan satu kawasan lain berstatus dicadangkan.
Setidaknya ada lima tujuan utama pembentukan BLUD yang disampaikan dalam pertemuan tersebut: peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel, peningkatan efisiensi dan produktivitas, kemandirian keuangan, serta menutup celah pembiayaan pengelolaan kawasan yang selama ini kerap menjadi titik lemah pengelolaan konservasi berbasis anggaran murni pemerintah daerah.
Salah satu contoh konkret yang dipaparkan adalah pengelolaan wisata hiu paus di Desa Labuhan Jambu. Di lokasi ini, kelompok masyarakat dan pelaku usaha wisata mendukung penerapan tarif tiket masuk kawasan, yang hasilnya kembali dipakai untuk mendukung sarana-prasarana dan peningkatan kapasitas kelompok. Pemerintah desa turut memperoleh Pendapatan Asli Desa dari pengelolaan lahan parkir, sementara sejumlah UMKM baru bermunculan seiring bergeraknya roda ekonomi wisata setempat. Pemerintah pusat pun disebut memberi dukungan pembangunan dermaga apung dan jalur susur mangrove untuk memperkuat destinasi tersebut.
Kabar baiknya, langkah ke arah itu sesungguhnya tengah berjalan di Maluku Utara. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, terdapat sepuluh regulasi turunan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang harus ditetapkan sebelum BLUD UPTD Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD) Maluku Utara dapat beroperasi penuh. Tiga di antaranya yaitu Pergub tentang Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, dan Rencana Strategis telah melalui tahapan harmonisasi dan kini tinggal menunggu penandatanganan Gubernur. Tiga regulasi berikutnya, yakni Pergub tentang Tarif Layanan, Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, dan Kebijakan Akuntansi, masih dalam tahap pembahasan draf bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi, sebelum berlanjut ke harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
Begitu keenam Pergub tersebut resmi diteken Gubernur, BLUD BKKPD Maluku Utara sudah dapat mulai beroperasi, termasuk memungut tarif layanan di kawasan konservasi perairan daerah di mana hal ini merupakan langkah maju dibanding kondisi saat ini yang masih sepenuhnya bertumpu pada anggaran belanja rutin daerah. Sembari menunggu proses regulasi rampung, pihak BLUD BKKPD disebut tengah memfokuskan diri pada penguatan kompetensi dan kapasitas SDM internal, mempererat kolaborasi dengan pemangku kepentingan dan mitra dalam pengelolaan kawasan konservasi, serta meningkatkan pengawasan terhadap kawasan tersebut.
Namun demikian, paparan dari NTB juga menyingkap bahwa penerapan BLUD bukan tanpa tantangan. Sejumlah persoalan yang diakui pihak BPSDKP Sumbawa–Sumbawa Barat antara lain ancaman terhadap sumber daya di kawasan, keterbatasan anggaran pengelolaan, minimnya informasi tiket masuk yang sampai ke wisatawan, jumlah staf yang masih terbatas, sarana-prasarana penunjang yang belum maksimal, dukungan kelompok masyarakat terhadap tarif layanan yang belum merata, serta kolaborasi multipihak dengan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan sektor swasta yang belum optimal.
Dari pembelajaran ini, sejumlah rekomendasi kebijakan layak dipertimbangkan bagi Maluku Utara. Pertama, proses harmonisasi dan penandatanganan enam Pergub turunan BLUD BKKPD yang tengah berjalan perlu terus dikawal dan dipercepat, khususnya penyelesaian tiga regulasi yang masih dalam tahap pembahasan bersama Biro Hukum, agar BLUD BKKPD dapat segera beroperasi penuh dan mulai memungut retribusi kawasan konservasi sebagaimana telah dipraktikkan lebih dulu oleh NTB. Kedua, skema penarikan tarif retribusi atau tiket masuk kawasan konservasi perlu dirancang secara matang, disertai sosialisasi yang masif kepada wisatawan dan pelaku usaha agar tidak menuai resistensi seperti yang masih dialami NTB.
Ketiga, kolaborasi multipihak yang tengah dirintis BLUD BKKPD yaitu melibatkan pemerintah desa, kelompok masyarakat pengawas, pelaku usaha wisata, lembaga pendidikan, dan organisasi nonpemerintah perlu terus diperluas dan dilembagakan, agar tidak berhenti pada tahap penjajakan. Keempat, penguatan kompetensi SDM dan sarana-prasarana pengelola kawasan yang sedang berjalan perlu diarahkan sejak dini untuk mengantisipasi beban kerja baru begitu BLUD mulai memungut retribusi. Kelima, praktik baik seperti model Labuhan Jambu di mana manfaat ekonomi wisata dirasakan langsung oleh desa dan masyarakat sekitar kawasan bisa menjadi rujukan desain insentif bagi desa-desa pesisir di sekitar kawasan konservasi Maluku Utara.
Pembelajaran dari NTB ini menjadi salah satu dari rangkaian topik yang digali dalam studi banding pengelolaan perikanan berkelanjutan yang diikuti tim Maluku Utara. Tulisan ini merupakan bagian pertama dari tiga tulisan yang mengangkat hasil studi banding tersebut, dengan fokus pada tata kelola BLUD kawasan konservasi. Dua tulisan berikutnya akan mengulas topik lain dari rangkaian kegiatan yang sama.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar