Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

LKBHMI Desak Propam Turun Tangan Dugaan Kekerasan Kabag Ops Polres Ternate Saat Pengamanan Aksi HMI Cabang Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TERNATE – LiniDaily.id Pengamanan aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate pada Selasa (23/6/2026) menyisakan polemik serius. Aksi yang berlangsung damai dan tanpa tindakan anarkis itu berakhir dengan dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi.

Kabag Ops Polres Ternate, Mohtar, menjadi sorotan setelah massa HMI menuding adanya tindakan kekerasan dalam proses pembubaran aksi di kawasan Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara. Tiga kader HMI dilaporkan mengalami lebam pada bagian dada dan kepala setelah insiden tersebut.

Padahal, sejak awal aksi berlangsung dalam situasi tertib. Massa aksi HMI hanya menyampaikan aspirasi dan berupaya bertemu dengan Wakil Gubernur Maluku Utara untuk menyampaikan tuntutan mereka. Tidak ada tindakan anarkis maupun gangguan keamanan yang dilakukan oleh massa aksi.

Namun, situasi berubah ketika aparat melakukan pembubaran massa pada pukul 15.46 WIT. Pihak HMI menilai langkah tersebut dilakukan secara paksa dan disertai tindakan kekerasan fisik, meskipun waktu pelaksanaan aksi secara prosedural masih memungkinkan hingga pukul 18.00.

Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Yusril Buang, S.H, sebelumnya telah mengingatkan aparat bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum masih berada dalam batas waktu yang diperbolehkan. Akan tetapi, menurut pihak HMI, pembubaran tetap dilakukan berdasarkan arahan Kabag Ops Polres Ternate.

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan adanya pernyataan yang disampaikan Kabag Ops Mohtar saat proses pembubaran massa. Kalimat, “Kalau saya kase bubar pe ngone, bkiapa kong?” disebut dilontarkan kepada massa aksi dan dinilai jauh dari pendekatan dialogis yang seharusnya digunakan dalam pengamanan demonstrasi.

Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate, Wahyu Ms. Baba, S.H., menilai dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan integritas kepolisian, dan perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Wahyu, aparat kepolisian memang diberikan kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.

“Setiap tindakan pemerintah maupun aparat harus berdasarkan hukum. Kewenangan kepolisian bukan ruang bebas untuk bertindak berdasarkan kehendak sendiri. Ada batas hukum, ada prosedur, dan ada prinsip penghormatan terhadap hak warga negara,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Mahasiswa yang melakukan demonstrasi bukan sedang melakukan pelanggaran hukum, sepanjang dilakukan secara tertib. Negara justru memiliki kewajiban memberikan perlindungan agar suara kritik masyarakat dapat disampaikan secara aman,” katanya.

Wahyu menilai tindakan pembubaran paksa terhadap aksi damai harus diuji secara hukum, terutama apabila benar terdapat penggunaan kekuatan fisik terhadap peserta aksi.

“Penggunaan kekuatan oleh aparat memiliki prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Polisi tidak boleh menggunakan kekerasan hanya karena memiliki kewenangan. Setiap penggunaan kekuatan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menyebut apabila benar terdapat tindakan pemukulan terhadap mahasiswa tanpa alasan hukum yang sah, maka hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pemukulan terhadap seseorang bukan persoalan kecil. Ketika dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan negara, maka standar pertanggungjawabannya jauh lebih tinggi karena menyangkut penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Wahyu.

Selain aspek pidana, LKBHMI juga menyoroti dugaan pelanggaran etik anggota Polri.Menurut Wahyu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mengamanatkan agar anggota Polri menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur larangan bagi anggota kepolisian untuk melakukan tindakan kasar, tidak patut, maupun bertindak sewenang-wenang.

“Polisi adalah institusi yang diberikan mandat oleh negara untuk melindungi masyarakat. Karena itu, setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan publik harus diperiksa secara terbuka. Tidak boleh ada kesan bahwa aparat kebal terhadap hukum,” ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri telah memberikan pedoman bahwa tindakan kepolisian harus tetap menghormati martabat manusia.

LKBHMI Cabang Ternate memastikan akan melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Propam Polri untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan memasukkan laporan ke Propam agar dugaan pelanggaran etik dan disiplin ini diperiksa. Kami akan mengawal sampai tuntas. Ini bukan hanya soal kader HMI, tetapi soal bagaimana negara menjamin kebebasan demokrasi dan memastikan tidak ada lagi kriminalisasi maupun tindakan represif terhadap mahasiswa saat menyampaikan aspirasi,” tegas Wahyu.

Menurut LKBHMI, peristiwa ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam membuktikan komitmen terhadap prinsip Polri Presisi. Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya dilihat dari kebebasan masyarakat berbicara, tetapi juga dari kemampuan aparat negara menghormati suara kritik tanpa menggunakan kekerasan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Tidore Tegas: Tidak Akan Biarkan PPPK dan Pegawai Paruh Waktu Dirumahkan

    Wali Kota Tidore Tegas: Tidak Akan Biarkan PPPK dan Pegawai Paruh Waktu Dirumahkan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    TIDORE, Linidaily.id Di tengah tekanan berat kondisi keuangan daerah akibat pemangkasan dana transfer pusat, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara tegas menyatakan akan membela dan menjamin keberlanjutan kerja seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah. Ia menegaskan menolak keras langkah merumahkan atau memutus hubungan kerja mereka […]

  • Pimpred Media Lokal di Malut Diduga Perkosa Mahasiswi, KOPRI Mengawal Sampai Tuntas

    Pimpred Media Lokal di Malut Diduga Perkosa Mahasiswi, KOPRI Mengawal Sampai Tuntas

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    Seorang mahasiswa yang juga menjabat sebagai pimpinan redaksi media lokal di Maluku Utara diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini kini mendapat sorotan serius dari Korps Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI PKC PMII) Maluku Utara. KOPRI menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sekaligus memastikan korban memperoleh keadilan dan […]

  • LATAMLA Desak Pemeriksaan PT Feni Haltim, Dugaan Pencemaran Sungai Kukuba Disorot

    LATAMLA Desak Pemeriksaan PT Feni Haltim, Dugaan Pencemaran Sungai Kukuba Disorot

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) meminta Kementerian Lingkungan Hidup bersama aparat penegak hukum memeriksa aktivitas PT Feni Haltim di Kabupaten Halmahera Timur. Anak perusahaan PT Antam Tbk itu diduga menjalankan kegiatan pengolahan nikel tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dikaitkan dengan kerusakan di aliran Sungai Kukuba. Direktur LATAMLA, Drs. Faiz Albaar, mengatakan […]

  • Desakan Gubernur Malut Berkantor di Sofifi Menguat, Pengamat Buka Suara

    Desakan Gubernur Malut Berkantor di Sofifi Menguat, Pengamat Buka Suara

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • 0Komentar

    Desakan agar Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda lebih sering berada di Sofifi kembali mengemuka di tengah dorongan memperkuat ibu kota provinsi itu sebagai pusat pemerintahan yang sesungguhnya. Bagi sebagian kalangan, Sofifi tidak cukup hanya menjadi alamat administratif, tetapi harus hidup melalui kehadiran langsung para pejabat utamanya. Sorotan publik muncul karena ada kesan ketidakseimbangan antara kebijakan […]

  • Menristekdikti Respons Keluhan 143 Ribu: Hentikan Beban Administratif Dosen 20 JP

    Menristekdikti Respons Keluhan 143 Ribu: Hentikan Beban Administratif Dosen 20 JP

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Kabar melegakan datang bagi para dosen penerima Sertifikat Pendidik (Serdos) di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto, resmi mengumumkan penghentian sementara kewajiban pemenuhan 20 Jam Pelajaran (JP) kegiatan pengembangan diri. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai beban tersebut terlalu berat bagi sekitar 143 ribu dosen penerima tunjangan […]

  • Policy Network David Viney dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Policy Network David Viney dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat masa kampanye telah menyita perhatian publik dan memicu berbagai kontroversi. Di satu sisi, program ini diapresiasi di sejumlah daerah karena dianggap solutif; di sisi lain, muncul keluhan terkait insiden keracunan makanan dan dugaan pemborosan anggaran negara. Latar belakang utama program ini berangkat dari […]

expand_less