Pasar Kota Baru Jadi Sumber Pungutan Ilegal, Nama Pegawai Disperindag dan Satpol-PP Diselidiki
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERNATE – Linidaily.id Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ternate kini telah mencatat identitas sejumlah pegawai Pemerintah Kota Ternate yang terseret dalam dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan milik daerah di Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan praktik pungutan liar terkait pengelolaan lapak di pasar tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum yang tidak berwenang diduga menyewakan lahan milik Pemkot kepada pedagang dengan tarif yang beragam, namun uang hasil sewa tersebut sama sekali tidak disetorkan ke kas daerah maupun kas negara dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Dua Instansi Kunci Menjadi Sasaran DalamiKasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, membenarkan bahwa timnya telah memanggil dan mendengarkan keterangan berbagai pihak terkait. Mulai dari pedagang yang menyewa tempat, hingga pihak yang diduga menerima pembayaran maupun mengelola penyewaan lahan tersebut.
“Kami sedang mendalami peran beberapa dinas, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol-PP. Nama-nama pegawai dari kedua instansi itu sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelas AKP Bakry Syahruddin di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).
Selain dugaan pungutan liar, penyidik juga menyoroti dugaan sikap membiarkan dari aparat berwenang. Diduga kuat, instansi terkait sebenarnya mengetahui bahwa lahan tersebut dimanfaatkan secara ilegal tanpa izin resmi dan tanpa menyetor retribusi, namun tidak ada langkah penertiban maupun tindakan hukum yang diambil selama ini.
Proses Berjalan, Aktivitas Pasar Masih NormalHingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung aktif di lingkup Unit Tipikor untuk memastikan fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak. Sementara itu, pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas jual beli di sejumlah lapak masih berjalan seperti biasa, belum ada langkah penertiban yang dilakukan sementara proses hukum belum selesai.
Pihak kepolisian berjanji akan mengungkap kasus ini secara transparan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar aturan pengelolaan aset daerah.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar