Warga Maba Boikot PT FHT, Praktisi Hukum Soroti Partisipasi Publik dalam AMDAL
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
- visibility 55
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib, meminta Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, dan pihak terkait melakukan pengawasan lebih serius terhadap aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT) di Kabupaten Halmahera Timur. Desakan itu muncul setelah warga di kawasan lingkar tambang Buli melakukan aksi boikot terhadap sejumlah titik kegiatan perusahaan.
Menurut Tabrani, jika masyarakat di sekitar kawasan industri memang tidak dilibatkan secara memadai atau tidak memperoleh informasi yang cukup dalam proses pembahasan AMDAL, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius. Ia menegaskan, AMDAL tidak boleh berhenti pada pemenuhan syarat administratif, tetapi harus benar-benar menjadi instrumen untuk memastikan masyarakat terdampak mengetahui, bertanya, dan menyampaikan keberatan.
“Jika benar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri tidak dilibatkan atau tidak mendapat informasi yang cukup dalam proses pembahasan AMDAL, maka hal itu harus menjadi perhatian serius. AMDAL bukan sekadar syarat administrasi untuk mendapatkan izin, tetapi bertujuan memastikan masyarakat yang berpotensi terdampak diberi kesempatan mengetahui, bertanya, dan menyampaikan keberatannya,” ujar Tabrani.
Ia menilai pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup wajib turun tangan memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi. Jika ditemukan pelanggaran, kata dia, maka tindakan hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tabrani juga mengingatkan bahwa secara hukum, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dan ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup. Karena itu, konsultasi publik tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus benar-benar melibatkan warga yang akan merasakan dampaknya.
Ia menambahkan, protes masyarakat atas dugaan pencemaran sungai di Teluk Buli sebelumnya semestinya dijadikan bahan evaluasi oleh perusahaan. Menurut dia, perusahaan yang ingin menjaga keberlanjutan operasionalnya perlu membangun kepercayaan publik dengan sikap terbuka.
“Cara terbaik membangun kepercayaan masyarakat adalah dengan bersikap terbuka, menjelaskan hasil pengelolaan lingkungannya, dan membuka ruang dialog dengan warga,” katanya.
Tabrani juga mendorong masyarakat agar terus menyampaikan tuntutan kepada instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
“Aktivitas perusahaan memang penting untuk membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui dampaknya setelah kegiatan usaha berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT) di Halmahera Timur diboikot Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba (G-PPKM) yang tergabung dalam sejumlah karang taruna di Kecamatan Maba. Aksi berlangsung di Pos Wato-wato pada Rabu (27/9) dan menjadi bentuk protes atas proses AMDAL yang dinilai belum tuntas karena tidak disusul sosialisasi di desa-desa terdampak.
Massa aksi terdiri atas Karang Taruna Buli Karya, Wayafli, Teluk Buli, Sailal, Buli, Gaetoli, Baburino, dan Pekaulang. Mereka menilai konsultasi AMDAL yang digelar di Ternate tidak diikuti langkah lanjutan di wilayah yang terdampak langsung, sementara aktivitas perusahaan tetap berjalan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar