Di Bawah Bayang-Bayang “Zona Merah”: KPK Beri Ultimatum 3 Bulan, Pemkot Ternate Dipaksa Benahi Lubang Hitam Anggaran dan PBJ
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERNATE Linidaily.id – Status Kota Ternate sebagai daerah yang berada dalam kategori “rentan korupsi” bukan lagi sekadar peringatan dini, melainkan alarm darurat yang menuntut aksi nyata. Setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 menempatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate di zona merah.
Lembaga antirasuah tersebut turun langsung memberikan ultimatum tegas: lakukan pembenahan total dalam tiga bulan ke depan, atau hadapi konsekuensi pengawasan yang lebih ketat.
Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemkot Ternate dan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026, di Kantor Bappelitbangda, bukan sekadar formalitas birokrasi. Pertemuan yang dihadiri Wali Kota M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, serta jajaran DPRD ini menandai dimulainya fase evaluasi kritis tata kelola pemerintahan daerah.
Anomali Data: MCSP Tinggi, SPI Rendah
Salah satu temuan paling mencolok yang disorot oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, adalah adanya kesenjangan signifikan antara dua instrumen penilaian utama KPK. Secara teknis, nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Kota Ternate tercatat sangat tinggi. Ini mengindikasikan bahwa secara sistem administratif dan pelaporan, Pemkot Ternate terlihat patuh dan tertib.
Namun, realitas di lapangan bertolak belakang. Survei Penilaian Integritas (SPI)—yang mengukur persepsi risiko korupsi berdasarkan pengalaman dan pandangan masyarakat serta pelaku usaha—menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
“Ada ketimpangan data. Nilai MCSP kita sangat tinggi, seolah-olah semua baik-baik saja secara administrasi. Namun, SPI kita masih kurang memuaskan dan masuk dalam ranah rentan,” aku Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam sesi diskusi tersebut.
Pengakuan ini mengonfirmasi adanya gejala dugaan “korupsi administratif” atau manipulasi kepatuhan semu, di mana dokumen terlihat sempurna, namun integritas substansial dalam pelayanan publik dan pengelolaan uang rakyat masih dipertanyakan. Tauhid menegaskan bahwa target utamanya adalah mendongkrak status SPI dari “merah” (rentan) menuju “kuning” bahkan “hijau” (aman), sehingga selaras dengan kinerja sistem internalnya.
Tiga Titik Rawan: Anggaran, PBJ, dan ASN
Maruli secara eksplisit membedah tiga sektor yang menjadi sumber kebocoran dan kerawanan korupsi di Kota Ternate. Pertama, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam kondisi fiskal yang menuntut efisiensi, KPK menemukan bahwa perencanaan dan penggunaan APBD belum sepenuhnya optimal dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.
Kedua, dan yang paling kritis, adalah Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Maruli menyoroti praktik penggunaan e-catalog yang sering kali disalahartikan sebagai jaminan transparansi.
“Banyak pihak merasa aman karena menggunakan e-catalog checking. Padahal, jika tidak dikawal dengan ketat, risiko korupsi di sektor ini justru meningkat karena modus operandinya menjadi lebih terselubung di balik teknologi,” tegas Maruli.
Ketiga, pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan empiris menunjukkan adanya potensi politisasi atau ketidakprofesionalan dalam manajemen SDM yang berdampak pada kualitas layanan publik. Hal ini diperparah dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti secara tuntas.
Jebakan “Pokir” dan Sektor Hibah
Selain tiga pilar utama, KPK juga menyoroti mekanisme perencanaan pembangunan melalui Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir seharusnya menjadi jembatan aspirasi masyarakat dari kegiatan reses ke dalam anggaran daerah. Namun, KPK mengingatkan agar mekanisme ini tidak dijadikan alat transaksi politik atau bagi-bagi proyek.
“Kami terus mengingatkan agar pelaksanaan Pokir betul-betul berbasis kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Maruli.
Sektor lain yang tak luput dari sorotan adalah dana hibah. Meski diatur dalam regulasi ketat, aliran dana hibah sering kali menjadi celah bagi penyalahgunaan wewenang karena sulitnya melacak dampak langsung dari pemberian hibah tersebut terhadap kesejahteraan publik.
Ultimatum 90 Hari: Mitigasi atau Sekadar Janji?
Menanggapi paparan keras KPK, Pemkot Ternate tidak memiliki banyak ruang untuk berkelit. Wali Kota Tauhid menyatakan penerimaan atas seluruh temuan dan arahan tersebut. Ia mengakui bahwa durasi waktu tiga bulan yang diberikan KPK adalah tenggat yang ketat namun realistis untuk memulai langkah mitigasi.
“Kami memahami sepenuhnya titik-titik kelemahan yang harus segera diperbaiki. Kami berterima kasih atas analisis dan panduan dari tim KPK,” kata Tauhid.
Pemkot berkomitmen untuk menyusun rencana perbaikan menyeluruh yang mencakup penguatan sistem deteksi dini kelemahan dalam PBJ dan percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK. Tauhid berharap upaya ini dapat menjadikan Kota Ternate sebagai pilot project perbaikan tata kelola di Maluku Utara.
“Insyaallah kita akan lakukan perbaikan di SPI-nya. Minimal bisa melangkah jauh sehingga tidak masuk pada ranah rentan tadi. Kalau bisa kuning bahkan hijau, itu jauh lebih baik,” tambahnya.
Uji Nyata Integritas
Pertemuan Rabu lalu bukanlah akhir dari masalah, melainkan awal dari ujian integritas yang sesungguhnya. Pernyataan komitmen dari eksekutif kota harus dibuktikan dengan aksi konkret, bukan sekadar retorika di atas kertas.
Publik Kota Ternate kini menunggu: apakah dalam 90 hari ke depan akan ada perubahan nyata dalam transparansi pengadaan barang, efisiensi anggaran, dan profesionalisme ASN? Ataukah status “rentan korupsi” hanya akan berganti label tanpa mengubah substansi praktik di lapangan?
KPK telah meletakkan peta jalan dan stopwatch-nya. Sekarang, bola ada di tangan Pemkot Ternate. Kegagalan dalam memenuhi ultimatum tiga bulan ini bukan hanya akan memperburuk indeks integritas daerah, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang semakin menipis.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar