Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

GALAK Adukan Gubernur Maluku Utara ke KPK, Proyek Rumah Dinas Jadi Sorotan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gerakan Laskar Anti Korupsi (GALAK) membawa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyebut nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan berkaitan dengan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam sejumlah proyek pembangunan.

Direktur GALAK, Muslim Arbi, menyerahkan laporan pengaduan masyarakat itu ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu sore (5/8/2026). Ia mengatakan laporan tersebut dilengkapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Dugaan KKN ini kami dasarkan pada temuan LHP BPK Tahun 2025,” ujar Muslim pada media.

Salah satu hal yang dipersoalkan GALAK adalah penggunaan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan proyek swakelola rumah dinas gubernur. Proyek tersebut mencakup pembangunan Istana Rakyat dan pos jaga dengan nilai anggaran lebih dari Rp8,8 miliar.

Menurut Muslim, pergub tersebut menggunakan dasar hukum yang dinilai sudah tidak berlaku. Ia menyebut aturan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 mengenai pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, yang menurut GALAK telah dicabut melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Menggunakan dasar hukum yang sudah mati berarti melanggar hierarki peraturan perundang-undangan. Ini ultra vires,” tegasnya.

GALAK menilai persoalan dasar hukum tersebut perlu diperiksa karena dapat memengaruhi keabsahan proses pengadaan, termasuk mekanisme swakelola dan kemungkinan penunjukan langsung. Namun, dugaan itu masih perlu diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

“Kuat dugaan ada motif KKN di dalamnya. Ketika aturan dipermak dengan pergub yang dasarnya ilegal, maka ruang untuk intervensi dan penunjukan langsung pasti terbuka,” kata Muslim.

Selain proyek rumah dinas, GALAK menyebut LHP BPK 2025 juga memuat sejumlah persoalan lain yang dinilai perlu ditelusuri. Seluruh dokumen dan temuan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut telah diserahkan bersama laporan kepada KPK.

“Semua sudah terlampir dalam LHP BPK yang kita serahkan ke KPK,” ujarnya.

GALAK meminta KPK menelaah laporan tersebut secara serius dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Muslim juga menyatakan akan memantau perkembangan laporan secara berkala.

“Saya akan follow up laporan ini setiap minggu ke KPK. Kami minta KPK serius menangani. Jangan main-main dengan uang rakyat Maluku Utara,” tegasnya.

Secara hukum, GALAK mengaitkan dugaan tersebut dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Namun, laporan masyarakat kepada KPK belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya bergantung pada proses telaah, penyelidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Gubernur Maluku Utara atau Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait laporan yang disampaikan GALAK.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolam Air Mancur di Landmark Ternate Ditimbun Sementara: Alasan Keamanan dan Persiapan JKPI

    Kolam Air Mancur di Landmark Ternate Ditimbun Sementara: Alasan Keamanan dan Persiapan JKPI

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE -LiniDaily.id. Pemerintah Kota Ternate mulai menimbun kolam air mancur yang berada di kawasan Landmark. Langkah ini diambil mengingat fasilitas tersebut sudah lama tidak berfungsi. Sekretaris Daerah Kota Ternate menyampaikan bahwa penimbunan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum atas arahan Wali Kota. Keputusan ini diambil saat meninjau lokasi yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai salah satu tempat […]

  • FPPPMU: Semangat Pembentukan Maluku Utara Adalah Keadilan, Bukan Monopoli Kekuasaan

    FPPPMU: Semangat Pembentukan Maluku Utara Adalah Keadilan, Bukan Monopoli Kekuasaan

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • 0Komentar

    Forum Perjuangan Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di Maluku Utara agar tetap berada pada koridor keadilan, transparansi, dan kepentingan publik. Melalui dialog terbuka bertajuk “Dugaan Monopoli Proyek Daerah oleh Kerabat Gubernur”, FPPPMU memandang bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan perlu dibahas secara terbuka, objektif, […]

  • Duta Besar Singapura Kunjungi Halmahera Utara; Bentuk Apresiasi Penanganan Korban Erupsi Gunung Dukono

    Duta Besar Singapura Kunjungi Halmahera Utara; Bentuk Apresiasi Penanganan Korban Erupsi Gunung Dukono

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    TOBELO – Linidaily id Duta Besar Republik Singapura untuk Indonesia, H.E. Kwok Fook Seng, dijadwalkan melaksanakan kunjungan kerja resmi ke Kabupaten Halmahera Utara pada hari ini, Kamis 6 Agustus 2026. Informasi dari laman Diskominfosan Halmahera Utara menjelaskab Kedatangan utusan diplomatik tertinggi negara kota tersebut merupakan wujud penghargaan langsung dari Pemerintah Singapura atas perhatian dan upaya […]

  • Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP-UMMU, Rasid Pora, S.IP,M.IP

    Akreditasi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP UMMU Naik Level

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • 0Komentar

    Kabar gembira bagi calon mahasiswa baru yang akan memilih untuk kuliah. Karena saat ini program studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara memperoleh akreditasi “Baik Sekali” setelah divisitasi dua asesor pada 13-14 Mei 2026. Dua asesor yang melakukan visitasi adalah Dr. Suranto yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Yogjakarta, […]

  • Trash Hero Ternate Gandeng WIA Al-Khairaat Edukasi Pengurangan Sampah Rumah Tangga dalam Kegiatan  Chapter Family Meeting Trash Hero Ternate

    Trash Hero Ternate Gandeng WIA Al-Khairaat Edukasi Pengurangan Sampah Rumah Tangga dalam Kegiatan  Chapter Family Meeting Trash Hero Ternate

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • 1Komentar

    TERNATE – Trash Hero Ternate menggelar kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah bersama Wanita Islam Al-Khairaat (WIA) di Aula Pondok Pesantren Alkhairaat Kalumpang, Kota Ternate, Ahad (17/5). Kegiatan ini dihadiri sekitar 40 peserta dari WIA dan delapan relawan Trash Hero Ternate. Kegiatan bertajuk “Chapter Family Meeting Trash Hero Ternate Melibatkan WIA” tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya […]

  • Paradoks Pendidikan Nusantara: Ketika Yogyakarta Kehilangan Siswa dan Maluku Utara Menghitung Kebutuhan

    Paradoks Pendidikan Nusantara: Ketika Yogyakarta Kehilangan Siswa dan Maluku Utara Menghitung Kebutuhan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • 0Komentar

    Fenomena yang terjadi di D.I. Yogyakarta beberapa waktu terakhir menciptakan ironi tajam dalam peta pendidikan nasional. Puluhan sekolah negeri di wilayah ini mengalami kekurangan siswa yang signifikan, bahkan mencapai ribuan siswa dibandingkan kapasitas ideal. Sementara itu, di ujung timur Indonesia, Maluku Utara justru tengah berjuang memenuhi laju pertumbuhan kebutuhan pendidikan akibat eksplosivitas pembangunan dan populasi. […]

expand_less