Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

GALAK Adukan Gubernur Maluku Utara ke KPK, Proyek Rumah Dinas Jadi Sorotan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gerakan Laskar Anti Korupsi (GALAK) membawa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyebut nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan berkaitan dengan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam sejumlah proyek pembangunan.

Direktur GALAK, Muslim Arbi, menyerahkan laporan pengaduan masyarakat itu ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu sore (5/8/2026). Ia mengatakan laporan tersebut dilengkapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Dugaan KKN ini kami dasarkan pada temuan LHP BPK Tahun 2025,” ujar Muslim pada media.

Salah satu hal yang dipersoalkan GALAK adalah penggunaan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan proyek swakelola rumah dinas gubernur. Proyek tersebut mencakup pembangunan Istana Rakyat dan pos jaga dengan nilai anggaran lebih dari Rp8,8 miliar.

Menurut Muslim, pergub tersebut menggunakan dasar hukum yang dinilai sudah tidak berlaku. Ia menyebut aturan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 mengenai pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, yang menurut GALAK telah dicabut melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Menggunakan dasar hukum yang sudah mati berarti melanggar hierarki peraturan perundang-undangan. Ini ultra vires,” tegasnya.

GALAK menilai persoalan dasar hukum tersebut perlu diperiksa karena dapat memengaruhi keabsahan proses pengadaan, termasuk mekanisme swakelola dan kemungkinan penunjukan langsung. Namun, dugaan itu masih perlu diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

“Kuat dugaan ada motif KKN di dalamnya. Ketika aturan dipermak dengan pergub yang dasarnya ilegal, maka ruang untuk intervensi dan penunjukan langsung pasti terbuka,” kata Muslim.

Selain proyek rumah dinas, GALAK menyebut LHP BPK 2025 juga memuat sejumlah persoalan lain yang dinilai perlu ditelusuri. Seluruh dokumen dan temuan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut telah diserahkan bersama laporan kepada KPK.

“Semua sudah terlampir dalam LHP BPK yang kita serahkan ke KPK,” ujarnya.

GALAK meminta KPK menelaah laporan tersebut secara serius dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Muslim juga menyatakan akan memantau perkembangan laporan secara berkala.

“Saya akan follow up laporan ini setiap minggu ke KPK. Kami minta KPK serius menangani. Jangan main-main dengan uang rakyat Maluku Utara,” tegasnya.

Secara hukum, GALAK mengaitkan dugaan tersebut dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Namun, laporan masyarakat kepada KPK belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya bergantung pada proses telaah, penyelidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Gubernur Maluku Utara atau Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait laporan yang disampaikan GALAK.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjelang HUT RI ke-81: Ekonomi Tumbuh di Ujung Desa Damuli Kecamatan Patani Timur

    Menjelang HUT RI ke-81: Ekonomi Tumbuh di Ujung Desa Damuli Kecamatan Patani Timur

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • 0Komentar

    Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-81, suasana kemerdekaan tidak hanya terasa di pusat-pusat kota, tetapi juga tumbuh dari pelosok desa. Di ujung Desa Damuli, Kecamatan Patani Timur, semangat kemerdekaan dapat dilihat dari aktivitas masyarakat yang terus berusaha menghidupkan roda ekonomi dengan kemampuan dan sumber daya yang mereka miliki. Di tengah keterbatasan akses […]

  • Narasi Transparansi yang Problematik

    Narasi Transparansi yang Problematik

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • 0Komentar

    Akhir-akhir ini ada beberapa persoalan yang kemudian telah menjelma dan dapat divonis menjadi penyakit dalam tubuh induk lembaga kemahasiswaan Universitas Khairun, sebut saja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Khairun (BEM UNKHAIR), yang telah menjadi rahasia umum, baik dalam rentetan kegagalan mereka dan manajemen tata kelola organisasi yang begitu memprihatinkan. Tidak hanya itu, bahkan pihak Rektorat Universitas […]

  • Yang Tertinggal dari Workshop Nasionalisme, Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    Yang Tertinggal dari Workshop Nasionalisme, Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pada 14 Februari 2026, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Cabang Maluku Utara menyelenggarakan sebuah workshop bertajuk “Nasionalisme, Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan”. Forum intelektual ini menghadirkan dua narasumber yang relevan secara kelembagaan dan akademik: Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku Utara yang memaparkan materi bertajuk Strategi Mendukung Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara, […]

  • Waspadai Pemimpin Bertopeng

    Waspadai Pemimpin Bertopeng

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • 0Komentar

    KEPEMIMPINAN publik kerap kali tampil dengan wajah ganda. Di depan panggung publik terlihat santun, moralis, humanis, dan seolah pro rakyat (populis). Tapi, di balik layar ia angkuh, arogan, diskriminatif, dan sadisnya membunuh harapan-harapan rakyatnya sendiri. Bengis, nir kepekaan sosial. Sukar dipungkiri bahwa pemimpin memiliki ‘’wajah’’ ganda. Artinya, rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan harus mengerti hal […]

  • Malut United Pindah Home Base dan Berganti Nama Jateng United

    Malut United Pindah Home Base dan Berganti Nama Jateng United

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • 0Komentar

    SEMARANG, Linidaily.id – Kabar mengejutkan datang dari Malut United FC yang secara resmi mengubah identitas dan domisili untuk menghadapi musim kompetisi 2026–2027. Melalui surat resmi nomor 25/MMS-MUtd/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, badan hukum PT Malut Maju Sejahtera memberitahukan kepada PSSI bahwa klub yang jadi kebanggaan pencinta Bola Maluku Utara kini berganti nama menjadi Jateng United […]

  • Putusan PT ASM Berubah, Operasional Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan

    Putusan PT ASM Berubah, Operasional Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Status kepemilikan saham PT Anugrah Sukses Mining (ASM) kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan keputusan korporasi yang mengubah susunan pemegang saham perusahaan tersebut. Melalui Putusan Nomor 523/PDT/2025/PT SBY, majelis hakim menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ASM yang digelar pada 4 Desember 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan […]

expand_less