Dugaan Korupsi Perjadin Rp26,3 Miliar, Polda Mulai “Koro” Satu Persatu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- visibility 49
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ternate, Linidaily.id Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara resmi memulai tahap pemanggilan dan klarifikasi terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Ternate senilai Rp26.396.446.700 dari APBD 2024–2025.
Langkah ini menandai penyelidikan memasuki fase pengumpulan keterangan langsung dari pihak-pihak terkait.
Pada Senin (10/8/2026), sekitar pukul 14.55 WIT, dua penyidik mendatangi Kantor DPRD Kota Ternate menyerahkan surat undangan klarifikasi. Surat bernomor B/PK-728/VIII/RES.3.3./2026 dan B/PK-730/VIII/RES.3.3./2026 tertanggal 6 Agustus 2026, ditandatangani Plt. Direktur Reskrimsus Agus Supriadi, memanggil sejumlah pejabat dan staf keuangan.
Tahap pertama ditujukan kepada pengelola keuangan:
- Selasa 11 Agustus: Staf Sekretariat DPRD berinisial AA
- Rabu 12 Agustus: Kepala Bagian Keuangan DPRD, MIK
- Juga dipanggil: Pejabat pengelola keuangan Iksan beserta staf bendahara
Setelah tahap sekretariat dan keuangan selesai, penyidik berencana memanggil seluruh 30 anggota DPRD Kota Ternate untuk diklarifikasi satu per satu.
Penyidik menegaskan, saat ini proses masih berada pada tahap verifikasi, pengumpulan bahan keterangan dan dokumen — belum ada penetapan tersangka. Namun nilai kerugian yang ditelusuri mencapai Rp26,39 miliar, menjadikan kasus ini salah satu dugaan korupsi anggaran terbesar di lingkungan Pemkot Ternate dalam periode terakhir.
Fokus utama penyelidikan: alokasi, pencairan, serta realisasi perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar